Merawat Kecantikan Gigi dalam Pandangan Al-Qur'an
Sabtu, 04 Juni 2022 - 05:15 WIB
loading...
A
A
A
Kenapa diharamkan? Apabila mengikir (wasyr) ataupun menjarangkan (tafalluj) gigi jika tujuannya berhias atau mempercantik diri, bukan untuk pengobatan.
Hadis Alqamah dari Ibnu Mas'ud radhiyallahu'anhu, Allah Ta'ala mengutuk wanita yang membuat tato dan yang minta ditato, wanita yang mencabut bulu alis dan yang minta dicabut bulu alisnya, wanita yang menjarangkan gigi demi kecantikan lahiriah, dan orang yang mengubah ciptaan Allah subhanahu wa Ta'ala. Begitu juga dalam hadis Abu Raihanah, di mana Rasulullah SAW mengharamkan peruncingan gigi, pembuatan tato dan pencabutan bulu di wajah.
3. Membolehkan mengikir gigi dengan tujuan pengobatan, termasuk memakai gigi palsu.
Imam An Nawawi rahimahullah berkata, “Dalam hadis ini terdapat isyarat bahwasanya yang diharamkan adalah apabila iadi lakukan untuk kecantikan. Adapun jika ia memang diperlukan untuk pengobatan dan disebabkan ada cacat pada giginya ataupun alasan yang semisalnya, maka melakukan upaya itu diperbolehkan.” (Syarh Shahih Muslim IV/837).
Lantas, bagaimana muslimah menyikapi kemajuan teknologi kecantikan gigi tersebut? Dan bagaimana pula Islam mensyariatkannya? Gigi memang organ tubuh yang amat penting. Bukan hanya untuk berbicara dan mengunyah makan, gigi yang indah akan membuat senyum jadi lebih menawan. Dengan veneer gigi ini, gigi menjadi putih dan terlihat rapi sehingga membuat penggunanya menjadi lebih percaya diri.
Veneer itu sendiri merupakan lapisan tipis yang dilekatkan pada permukaan gigi secara permanen. Cara pemasangannya mirip seperti pemasangan kuku palsu. Veneer ini berfungsi untuk menutupi warna gigi yang kuning, sehingga terlihat lebih putih, memperkecil celah di antara gigi dan memperbaiki gigi yang rusak akibat patah atau keropos. Dalam pandangan Islam, segala hal di dunia ini ada aturannya tersendiri. Termasuk soal veneer gigi ini. Apabila veneer gigi ini dilakukan untuk tujuan pengobatan pada gigi yang rusak agar dapat berfungsi sebagaimana mestinya, hal ini tentu saja diperbolehkan, termasuk melakukan perawatan dengan bersiwak (gosok gigi).
Namun, bila dilakukan dengan tujuan untuk mempercantik diri agar mampu menarik perhatian orang lain, hukum veener gigi dalam Islam tentulah dilarang karena dinilai sebagai perbuatan tabarruj, yang jelas dilarang dalam Islam.
Allah Ta'ala telah berfirman :
”Hendaklah kalian (para wanita) tetap di rumah kalian dan janganlah kalian bertabarruj dan seperti tabarruj orang-orang Jahiliyah yang dahulu…” (QS. Al-Ahzab: 33)
Baca juga: Pentingnya Seorang Mukminah Memahami Hakikat Sabar
Hadis Alqamah dari Ibnu Mas'ud radhiyallahu'anhu, Allah Ta'ala mengutuk wanita yang membuat tato dan yang minta ditato, wanita yang mencabut bulu alis dan yang minta dicabut bulu alisnya, wanita yang menjarangkan gigi demi kecantikan lahiriah, dan orang yang mengubah ciptaan Allah subhanahu wa Ta'ala. Begitu juga dalam hadis Abu Raihanah, di mana Rasulullah SAW mengharamkan peruncingan gigi, pembuatan tato dan pencabutan bulu di wajah.
3. Membolehkan mengikir gigi dengan tujuan pengobatan, termasuk memakai gigi palsu.
Imam An Nawawi rahimahullah berkata, “Dalam hadis ini terdapat isyarat bahwasanya yang diharamkan adalah apabila iadi lakukan untuk kecantikan. Adapun jika ia memang diperlukan untuk pengobatan dan disebabkan ada cacat pada giginya ataupun alasan yang semisalnya, maka melakukan upaya itu diperbolehkan.” (Syarh Shahih Muslim IV/837).
Lantas, bagaimana muslimah menyikapi kemajuan teknologi kecantikan gigi tersebut? Dan bagaimana pula Islam mensyariatkannya? Gigi memang organ tubuh yang amat penting. Bukan hanya untuk berbicara dan mengunyah makan, gigi yang indah akan membuat senyum jadi lebih menawan. Dengan veneer gigi ini, gigi menjadi putih dan terlihat rapi sehingga membuat penggunanya menjadi lebih percaya diri.
Veneer itu sendiri merupakan lapisan tipis yang dilekatkan pada permukaan gigi secara permanen. Cara pemasangannya mirip seperti pemasangan kuku palsu. Veneer ini berfungsi untuk menutupi warna gigi yang kuning, sehingga terlihat lebih putih, memperkecil celah di antara gigi dan memperbaiki gigi yang rusak akibat patah atau keropos. Dalam pandangan Islam, segala hal di dunia ini ada aturannya tersendiri. Termasuk soal veneer gigi ini. Apabila veneer gigi ini dilakukan untuk tujuan pengobatan pada gigi yang rusak agar dapat berfungsi sebagaimana mestinya, hal ini tentu saja diperbolehkan, termasuk melakukan perawatan dengan bersiwak (gosok gigi).
Namun, bila dilakukan dengan tujuan untuk mempercantik diri agar mampu menarik perhatian orang lain, hukum veener gigi dalam Islam tentulah dilarang karena dinilai sebagai perbuatan tabarruj, yang jelas dilarang dalam Islam.
Allah Ta'ala telah berfirman :
وَالتَّبَرُّجُ: التَّكَشُّفُ وَالظُّهُورُ لِلْعُيُونِ، وَمِنْهُ: بُرُوجٌ مُشَيَّدَةٌ. وَبُرُوجُ السَّمَاءِ وَالْأَسْوَارِ، أَيْ لَا حَائِلَ دُونَهَا يَسْتُرُهَا
”Hendaklah kalian (para wanita) tetap di rumah kalian dan janganlah kalian bertabarruj dan seperti tabarruj orang-orang Jahiliyah yang dahulu…” (QS. Al-Ahzab: 33)
Baca juga: Pentingnya Seorang Mukminah Memahami Hakikat Sabar
Lihat Juga :