Merawat Kecantikan Gigi dalam Pandangan Al-Qur'an

Sabtu, 04 Juni 2022 - 05:15 WIB
loading...
Merawat Kecantikan Gigi dalam Pandangan Al-Quran
Dalam merawat tubuh, Al-Quran sudah menetapkan aturan-aturannya, termasuk soal kecantikan gigi lainnya. Foto ilustrasi/ist
A A A
Fitrah wanita selalu ingin tampil cantik dan menawan, salah satunya adalah tampilan cantik dan keindahan gigi. Dengan teknologi kecantikan yang ada, banyak sekali cara untuk memberikan perawatan pada salah satu anggota tubuh tersebut. Misalnya memakai behel, memutihkan atau veneer gigi dan lainnya. Bagaimana pandangan Islam mengenai perawatan gigi ini?

Sebenarnya, Islam telah mensyariatkan beberapa perkara untuk menjaga gigi selalu sehat, bersih dan berkilau. Perkara-perkara yang dimaksud, antara lain:

1.Dianjurkan rutin ber- siwak

Anjuran ini atas dasar sabda Rasulullah Shallaallaahu ‘alaihi wa sallam :

لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي أَوْ عَلَى النَّاسِ لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ صَلاَةٍ


“Kalaulah bukan karena khawatir memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali hendak shalat.” (HR. Bukhari no. 887).



Bersiwak (dalam konteks modern: menggosok gigi) hendaknya dilakukan secara rutin setiap kali bau mulut terasa mulai berubah ke arah yang negatif. Bahkan ketika sedang berpuasa, anjuran ini tetap berlaku bagi para hamba-Nya: muslim dan muslimah. Ibnu Khuzaimah berkata dalam Shahih-nya (III/247):

“Tidak dikecualikan orang yang berbuka (tidak berpuasa) dari orang yang berpuasa. Di dalamnya ada dalil bahwa bersiwak bagi orang yang berpuasa setiap kali hendak mengerjakan shalat merupakan suatu keutamaan.”

Bahkan bagi muslimah, jika dirasa bersiwak setiap akan salat tidak memberatkan dirimu, lakukanlah. Sungguh, dengannya kamu mendapat dua kebaikan: sunnah dan sehat!

2. Mengharamkan Wasyr dan Tafalluj (mengikir dan merenggangkan gigi)

Kenapa diharamkan? Apabila mengikir (wasyr) ataupun menjarangkan (tafalluj) gigi jika tujuannya berhias atau mempercantik diri, bukan untuk pengobatan.

Hadis Alqamah dari Ibnu Mas'ud radhiyallahu'anhu, Allah Ta'ala mengutuk wanita yang membuat tato dan yang minta ditato, wanita yang mencabut bulu alis dan yang minta dicabut bulu alisnya, wanita yang menjarangkan gigi demi kecantikan lahiriah, dan orang yang mengubah ciptaan Allah subhanahu wa Ta'ala. Begitu juga dalam hadis Abu Raihanah, di mana Rasulullah SAW mengharamkan peruncingan gigi, pembuatan tato dan pencabutan bulu di wajah.

3. Membolehkan mengikir gigi dengan tujuan pengobatan, termasuk memakai gigi palsu.

Imam An Nawawi rahimahullah berkata, “Dalam hadis ini terdapat isyarat bahwasanya yang diharamkan adalah apabila iadi lakukan untuk kecantikan. Adapun jika ia memang diperlukan untuk pengobatan dan disebabkan ada cacat pada giginya ataupun alasan yang semisalnya, maka melakukan upaya itu diperbolehkan.” (Syarh Shahih Muslim IV/837).

Lantas, bagaimana muslimah menyikapi kemajuan teknologi kecantikan gigi tersebut? Dan bagaimana pula Islam mensyariatkannya? Gigi memang organ tubuh yang amat penting. Bukan hanya untuk berbicara dan mengunyah makan, gigi yang indah akan membuat senyum jadi lebih menawan. Dengan veneer gigi ini, gigi menjadi putih dan terlihat rapi sehingga membuat penggunanya menjadi lebih percaya diri.

Veneer itu sendiri merupakan lapisan tipis yang dilekatkan pada permukaan gigi secara permanen. Cara pemasangannya mirip seperti pemasangan kuku palsu. Veneer ini berfungsi untuk menutupi warna gigi yang kuning, sehingga terlihat lebih putih, memperkecil celah di antara gigi dan memperbaiki gigi yang rusak akibat patah atau keropos. Dalam pandangan Islam, segala hal di dunia ini ada aturannya tersendiri. Termasuk soal veneer gigi ini. Apabila veneer gigi ini dilakukan untuk tujuan pengobatan pada gigi yang rusak agar dapat berfungsi sebagaimana mestinya, hal ini tentu saja diperbolehkan, termasuk melakukan perawatan dengan bersiwak (gosok gigi).

Namun, bila dilakukan dengan tujuan untuk mempercantik diri agar mampu menarik perhatian orang lain, hukum veener gigi dalam Islam tentulah dilarang karena dinilai sebagai perbuatan tabarruj, yang jelas dilarang dalam Islam.

Allah Ta'ala telah berfirman :

وَالتَّبَرُّجُ: التَّكَشُّفُ وَالظُّهُورُ لِلْعُيُونِ، وَمِنْهُ: بُرُوجٌ مُشَيَّدَةٌ. وَبُرُوجُ السَّمَاءِ وَالْأَسْوَارِ، أَيْ لَا حَائِلَ دُونَهَا يَسْتُرُهَا


”Hendaklah kalian (para wanita) tetap di rumah kalian dan janganlah kalian bertabarruj dan seperti tabarruj orang-orang Jahiliyah yang dahulu…” (QS. Al-Ahzab: 33)



Imam Al-Qurthubi menjelaskan makna at-tabarruj secara bahasa, beliau mengatakan, memang telah menjadi fitrah bagi wanita untuk menyukai keindahan. Namun, bukan berarti segala yang indah mesti ditonjolkan. Islam begitu memuliakan kaum wanita dengan memberikan batasan-batasan tertentu apa yang boleh diperlihatkan dan apa yang harus disembunyikan. Semua batasan tersebut tidak lain hanyalah untuk kebaikan kaum wanita itu sendiri.

Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda :

”Aku melaknat wanita-wanita yang mengikir (gigi) agar lebih cantik dan wanita-wanita yang mengubah ciptaan Allah.” ( HR. Muttafaq Alaih)

Melihat aturan tersebut, hendaknya sebagai wanita muslimah maupun laki-laki yang hendak melakukan veneer gigi, sebaiknya pertimbangkanlah terlebih dahulu! Apakah veneer gigi itu memang benar-benar Anda butuhkan atau sekedar ingin meraih pujian manusia? Bagaimana dengan memakai behel? Islam telah menjelaskan sebenarnya bergantung kepada tujuannya. Apakah untuk alasan kesehatan atau hanya sebatas mempercantik penampilan. Jika pemakaian behel atau kawat gigi dilakukan semata-mata hanya untuk memperindah penampilan maka hukumnya haram.

“Allah telah mengutuk orang-orang yang membuat tato dan orang yang minta dibuatkan tato, orang-orang yang mencabut bulu mata, orang-orang yang minta dicabut bulu matanya, dan orang-orang yang merenggangkan gigi demi kecantikan yang merubah ciptaan Allah.” (HR. Muslim)

Dari hadis di atas, yang dimaksud merenggangkan gigi adalah memberikan jarak antara gigi depan dengan gigi geraham. Hal ini sering dilakukan wanita-wanita jaman jahiliyah dulu agar keliatan lebih muda. Sebab biasanya semakin tua seseorang maka jarak giginya semakin rapat. Maka itu, wanita jaman dulu akan merenggangkan giginya saat hendak dilamar pria. Tentunya tindakan tersebut haram di mata Allah Ta’ala, karena sama saja dengan melakukan penipuan dan mengubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Di Al-Quran juga dijelaskan bahwa merubah fisik merupakan perbuatan sesat yang dibenci Allah Ta’ala. Allah telah berfirman:

وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَءَامُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ ءَاذَانَ ٱلْأَنْعَٰمِ وَلَءَامُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ ٱللَّهِ ۚ وَمَن يَتَّخِذِ ٱلشَّيْطَٰنَ وَلِيًّا مِّن دُونِ ٱللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِينًا


“…dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barangsiapa yang menjadikan syaitan sebagai pelindung selain Allah, Maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (QS. An Nisaa :119)

Karena itu, cantik atau tampan secara fisik hanyalah perhiasan dunia yang mampu membuat pemujanya terlena dan jatuh bila disikapi dengan nafsu duniawi. Kecantikan sesungguhnya ada di dalam hati. Semakin baik takwa dan akhlak seseorang, maka semakin cantik hatinya.


Wallahu A'lam
(wid)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1547 seconds (0.1#10.140)