Taubat Nasuha: Perlu Tekad Kuat agar Taubatnya Tidak Batal

Jum'at, 10 Juni 2022 - 18:28 WIB
loading...
Taubat Nasuha: Perlu...
Unsur taubat nasuha salah satunya adalah tekad untuk meninggalkan maksiat dan bertaubat darinya secara total, dan tidak akan kembali melakukannya selama-lamanya. Foto/Ilustrasi: Ist
A A A
Salah satu unsur taubat nasuha adalah unsur hati dan keinginan. Syaikh Yusuf al-Qardhawi menjelaskan unsur ini yakni unsur jiwa, yang berhubungan dengan hati dan keinginan diri. Atau dengan kata lain: emosi dan inklinasi.

"Dari unsur ini ada yang berhubungan dengan masa lalu, dan ada yang berhubungan dengan masa depan," ujarnya dalam bukunya berjudul "at Taubat Ila Allah"

Baca juga: Taubat Nasuha: Unsur Hati dan Keinginan, Penyesalan adalah Taubat

Menurutnya, yang berkaitan dengan masa lalu adalah apa yang kita kenal dengan penyesalan. Tentang ini terdapat hadis: "penyesalan adalah taubat".

Jika penyesalan itu berkaitan dengan masa lalu dan kesalahan yang telah ia perbuat; ada dimensi dalam taubat yang berkaitan dengan masa depan, dan tentang probabilitas ia melakukan pengulangan perbuatan dosa itu kembali, serta bagaimana mengganti kesalahan yang telah ia perbuat. Yaitu dengan bertekad untuk meninggalkan maksiat itu dan bertaubat darinya secara total, dan tidak akan kembali melakukannya selama-lamanya.

"Seperti susu yang tidak mungkin kembali ke puting hewan setelah diperah. Ini semua berpulang pada keinginan dan tekad orang itu. Dan tekad itu harus kuat betul, bukan keinginan yang dilandasi oleh keragu-raguan. Tidak seperti mereka yang pada pagi harinya bertaubat sementara pada sore harinya kembali mengulangi lagi dosanya!" tutur Syaikh Yusuf al-Qardhawi.

Menurut dia, yang terpenting dalam masalah tekadnya ini adalah agar tekad itu kuat dan betul-betul, saat bertaubat. Dengan tanpa disertai oleh keraguan atau kerinduan untuk kembali melakukan kemaksiatan, atau juga berpikir untuk mengerjakannya kembali.

Taubat itu tidak batal jika suatu saat tekadnya itu sedikit melemah kemudian ia terlena oleh dirinya, tertipu oleh setan sehingga ia terpeleset, dan kembali melakukan kemaksiatan.

Dalam kasus seperti ini, ia harus segera melakukan taubat, menyesal dan menyusun tekad lagi. Dan ia tidak perlu putus-asa takut taubatnya tidak diterima jika memang tekadnya tulus. Allah SWT berfirman:

"Maka sesungguhnya Dia Maha Pengampun bagi orang-orang yang bertaubat" [ QS. al Isra : 25].

Baca juga: 9 Tanda Diterimanya Taubat Nasuha

Syaikh Yusuf al-Qardhawi menjelaskan al-awwaab adalah orang yang sering meminta ampunan kepada Allah SWT; setiap kali ia melakukan dosa ia mengetahui bahwa ia memiliki Rabb Yang Maha Mengampuni dosa, maka dia segera melakukan istighfar dan diapun mendapatkan ampunan.

Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya mengatakan, sedangkan jika ia bertekad untuk bertaubat dan memegang teguh tekadnya, maka itu akan menghapuskan kesalahan-kesalahannya pada masa lalu. Seperti terdapat dalam hadis sahih "Islam menghapuskan apa yang sebelumnya, dan taubat menghapuskan dosa yang sebelumnya".

Selanjutnya Ibnu Katsir juga mengatakan, apakah syarat taubat nasuha itu orang harus tetap bersikap seperti itu hingga ia mati, seperti diungkapkan dalam hadis dan atsar: "kemudian ia tidak kembali melakukannya selama-lamanya", ataukah cukup bertekad untuk tidak mengulangi lagi, untuk menghapus dosa yang telah lalu, sehingga ketika ia kembali melakukan dosa setelah itu, maka ia tidak merusak taubatnya dan menghidupkan kembali dosa yang telah terhapuskan, dengan melihat generalitas pengertian hadits: "Taubat menghapus dosa yang sebelumnya"

Batal dan Tidak Sah
Ibnu Qayyim membicarakan hal ini dalam kitabnya "Madarij Salikin" dan menyebut dua pendapat:

Satu pendapat mengharuskan agar orang itu tidak mengulangi kembali dosanya sama sekali. Dan berkata: ketika ia kembali melakukan dosa, maka jelaslah taubatnya yang dahulu itu batal dan tidak sah.

Sedangkan menurut pendapat kalangan mayoritas, hal itu tidak menjadi syarat. Kesahihan taubat hanya ditentukan oleh tindakannya meninggalkan dosa itu, dan bertaubat darinya, serta bertekad dengan kuat untuk tidak mengulanginya lagi. Dan jika ia mengulanginya lagi padahal ia dahulu telah bertekad untuk tidak mengulang dosanya itu, maka saat itu ia seperti orang yang melakukan kemaksiatan dari permulaan sekali, sehingga taubatnya yang lalu tidak batal.

Ia berkata: masalah ini dibangun di atas dasar pertanyaan: "Apakah seorang hamba yang bertaubat dari suatu dosa kemudian ia mengulanginya dosanya itu, ia kembali menanggung dosa yang telah ia mintakan taubatnya sebelumnya, sehingga ia harus menanggung dosa yang lalu dan sekarang ini, jika ia mati saat masih melakukan maksiat? Ataukah itu telah terhapus, sehingga ia tidak lagi menanggung dosanya, namun hanya menanggung dosa yang terakhir itu?"

Baca juga: Taubat Nasuha dan Tata Cara Melaksanakannya

Dalam masalah ini ada dua pendapat:

Satu kelompok berpendapat, ia kembali menanggung dosa yang telah ia mintakan taubatnya dahulu itu, karena taubatnya telah rusak dan batal ketika ia mengulangi dosanya.

Menurut mereka, karena taubat dari dosa adalah seperti keislaman dengan kekafiran. Seorang yang kafir ketika ia masuk Islam maka keislamannya itu akan menghapuskan seluruh dosa kekafiran dan dosa yang pernah dilakukannya. Kemudian jika ia murtad, dosanya yang lalu itu kembali ia tanggung ditambah dengan dosa murtad. Seperti terdapat dalam hadis Nabi SAW:

"Barangsiapa yang beramal baik dalam Islam (setelah masuk ke dalamnya dari kejahiliyahan) maka ia tidak akan dipertanyakan akan apa yang telah diperbuatnya pada masa jahiliah. Dan siapa yang berbuat buruk dalam Islam, maka ia akan dimintakan pertanggungjawaban akan dosanya pada yang pertama (saat masih jahiliah) dan yang lainnya (setelah Islam)".

Syaikh Yusuf al-Qardhawi mengatakan ini adalah orang yang masuk Islam namun merusakkan keislamannya itu. Dan telah diketahui bersama bahwa kemurtadan adalah perusakan yang paling besar terhadap keislaman seseorang. Maka ia akan kembali menanggung dosa yang telah ia lakukan dalam kekafirannya sebelum ia masuk Islam, dan keislaman yang pernah ia rasakan itu tidak menghapuskan dosa-dosa yang lama itu.

Demikian juga dosa orang yang taubatnya ia langgar, maka dosa yang dilakukan sebelum taubat yang ia langgar itu kembali ia tanggung. Juga tidak menghalangi dosa yang ia lakukan kemudian.

Baca juga: Cara Taubat Nasuha dan Tanda-tandanya

Mereka yang berpendapat demikian mengatakan karena kesahihan taubat disyaratkan kontinuitasnya dan terus dijalani, maka sesuatu yang tergantung dengan suatu syarat akan hilang ketika syarat itu lenyap. Seperti kesahihan Islam disayaratkan kontinuitasnya dan terus dijalaninya.

Mereka berkata: taubat adalah wajib secara ketat sepanjang usia seseorang. Masanya adalah sepanjang usia orang itu. Oleh karena itu, hukumnya-pun harus terus ditaati sepanjang usianya. Maka bagi dia, masa sepanjang usianya itu adalah seperti orang yang menahan diri dari melakukan hal-hal yang membatalkan puasa ketika ia berpuasa pada hari itu. Maka jika sepanjang hari ia menahan diri dari yang membatalkan puasa, kemudian ia melakukan perbuatan yang membatalkan puasa pada sore harinya, niscaya seluruh puasanya yang telah ia jalani dari pagi hari itu otomaits batal, dan tidak dinilai sebagai puasa. Dan ia sama seperti orang yang tidak puasa sama sekali.

Mereka berkata: ini didukung oleh hadis sahih, yaitu sabda Rasulullah SAW :

"Sesungguhnya seorang hamba telah beramal dengan amal penghuni surga, hingga antara dirinya dengan surga itu sekadar satu lengan, kemudian ketentuan takdirnya datang hingga akhirnya ia beramal dengan amal penghuni neraka sehingga iapun masuk ke neraka itu".

Ini lebih umum dari amal yang kedua itu, suatu kekafiran yang menghantarkan kepada neraka selamanya, atau kemaksiatan yang menghantarkannya ke neraka. Karena Rasulullah Saw tidak mensabdakan: "maka ia murtad dan iapun meninggalkan Islam". Namun menghabarkan bahwa: ia beramal dengan amal yang menghantarkannya ke neraka. Dan dalam sebagian kitab sunan terdapat: "Ada seorang hamba yang telah melakukan ketaatan kepada Allah SWT selama enam puluh tahun, dan ketika ia menjelang kematiannya ia melakukan kecurangan dalam berwasiat maka iapun masuk neraka".

Penutup yang buruk lebih umum dari penutup dengan kekafiran atau kemaksiatan. Dan seluruh amal perbuatan dinilai dengan akhir amal itu.

Baca juga: Taubat Nasuha dan Tanda-tanda Allah Menerima Taubat
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Kisah Nabi Daud Bertobat...
Kisah Nabi Daud Bertobat 40 Hari 40 Malam, Diampuni Allah pada 10 Muharram
Kesalahan yang Banyak...
Kesalahan yang Banyak Terjadi dalam Berpoligami, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Inilah Syarat Bolehnya...
Inilah Syarat Bolehnya Berpoligami Menurut Syaikh Yusuf Al Qardhawi
Surat Hud Ayat 3 dan...
Surat Hud Ayat 3 dan 52, Dalil Istighfar dan Tobat Pintu Rezeki
Amalan Istighfar, Keutamaan...
Amalan Istighfar, Keutamaan dan Faedahnya dalam Kehidupan
Jenis Perceraian yang...
Jenis Perceraian yang Diharamkan dalam Islam
Rekomendasi
Mendadak Gunung Es Muncul...
Mendadak 'Gunung Es' Muncul di Kazakhstan, Fenomena Apa Ini?
Piramida Dibangun Menggunakan...
Piramida Dibangun Menggunakan Teknologi Canggih, Fakta Baru Ditemukan
Bagaimana Mata Bunglon...
Bagaimana Mata Bunglon Bisa Berputar saat Berburu Mangsa, Ini Jawabannya
Artikel Terkini
Tak Hanya untuk Rebo...
Tak Hanya untuk Rebo Wekasan, 12 Doa Tolak Bala Bisa Diamalkan Kapan Saja
Apa Itu Ayat Salamun...
Apa Itu Ayat Salamun Rebo Wekasan?
Asal Usul Rebo Wekasan,...
Asal Usul Rebo Wekasan, Hukum Salat Sunnah dan Sedekah Tolak Bala Menurut Islam
Populer di Bulan Safar...
Populer di Bulan Safar : Mengapa Ada Tradisi Rebo Wekasan di Indonesia?
Teladan Rasulullah SAW...
Teladan Rasulullah SAW kepada Tetangga: Akhlak Mulia yang Tetap Relevan hingga Kini
5 Adab Bertetangga dalam...
5 Adab Bertetangga dalam Islam, Lengkap dengan Dalilnya
Infografis
Agar Tidak Merusak Kendaraan,...
Agar Tidak Merusak Kendaraan, Pahami Ciri-ciri Bensin Oplosan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved