Ikhtilat dan Sebab Munculnya Fitnah Wanita
Jum'at, 17 Juni 2022 - 12:16 WIB
loading...
A
A
A
“Hendaklah kalian (para wanita) tetap berada d irumah-rumah kalian dan janganlah kalian berhias sebagaimana berhiasnya orang-orang jahiliyah zaman dulu.” (QS. Al-Ahzab: 33)
Oleh karena itu, syariat tetap memerintahkan mereka untuk tinggal di rumah-rumah mereka dan melarang mereka keluar dari rumah kecuali jika ada kebutuhan syar’i. Sebagaimana telah disebutkan oleh hadis Saudah binti Zum’ah radhiyallahu ‘anha,
“Allah telah mengizinkan kalian (para wanita) untuk keluar untuk kebutuhan kalian.” (HR Bukhari)
Yaitu, wanita yang keluar untuk memenuhi kebutuhannya. Khususnya, jika tidak ada orang yang menafkahi dia, atau dia keluar untuk perkara-perkara yang memang dibutuhkan atau kewajiban seperti menyambung tali silaturahim, serta yang terkait dengan kebutuhanperempuan lainnya, selama aman dari fitnah.
Dengan demikian, bolehnya perempuan keluar dari rumahnya pada keadaan tersebut merupakan pengecualian dari hukum asal, yaitu perempuan tetap tinggal di rumah. Berbeda hukumnya dengan laki-laki. Ketika mereka keluar untuk bekerja dan mencari rezeki, maka mereka memang diperintahkan untuk menafkahi keluarganya. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,
“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya.” (QS. ath-Thalaq: 7)
Juga firman Allah Ta’ala,
“Dan kewajiban ayah adalah memberi makan dan pakain kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf.” (QS. Al-Baqarah: 233)
Maka, laki-laki adalah qayyim bagi paraperempuan yaitu pemimpinnya dan menjadi hakim atasnya. Hal ini disebabkan oleh keutamaan yang ada pada laki-laki daripada wanita, serta karena laki-laki telah memberi nafkah dan mahar kepada mereka, sehingga layak untuk memimpin mereka (wanita).
Baca juga: Aturan Busana Syar'i Muslimah Haruskah Berwarna Hitam?
Bahayanya Ikhtilat
Dari sisi bahaya, tentunya ikhtilat memiliki bahaya yang besar. Terutama karena kondisi ikhtilat yang ketika tadii, yakni bercampurbaurnya lelaki dan perempuan yang bukan mahramnya di tempat-tempat umum. Ustadz Hafzan Elhadi, Lc., M.Kom menjelaskan, bahaya ikhtilat ini yaitu merusak hati seseorang sehingga terdorong untuk memikirkan tentang zina dan bahkan melakukannya, padahal hati merupakan segumpal daging yang menjadi penentu untuk baik atau buruknya perangai seseorang.
Oleh karena itu, syariat tetap memerintahkan mereka untuk tinggal di rumah-rumah mereka dan melarang mereka keluar dari rumah kecuali jika ada kebutuhan syar’i. Sebagaimana telah disebutkan oleh hadis Saudah binti Zum’ah radhiyallahu ‘anha,
قَدْ أَذِنَ اللهُ لَكُنَّ أَنْ تَخْرُجْنَ لِحَوَائِجِكُنَّ
“Allah telah mengizinkan kalian (para wanita) untuk keluar untuk kebutuhan kalian.” (HR Bukhari)
Yaitu, wanita yang keluar untuk memenuhi kebutuhannya. Khususnya, jika tidak ada orang yang menafkahi dia, atau dia keluar untuk perkara-perkara yang memang dibutuhkan atau kewajiban seperti menyambung tali silaturahim, serta yang terkait dengan kebutuhanperempuan lainnya, selama aman dari fitnah.
Dengan demikian, bolehnya perempuan keluar dari rumahnya pada keadaan tersebut merupakan pengecualian dari hukum asal, yaitu perempuan tetap tinggal di rumah. Berbeda hukumnya dengan laki-laki. Ketika mereka keluar untuk bekerja dan mencari rezeki, maka mereka memang diperintahkan untuk menafkahi keluarganya. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,
لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِ
“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya.” (QS. ath-Thalaq: 7)
Juga firman Allah Ta’ala,
وَعلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Dan kewajiban ayah adalah memberi makan dan pakain kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf.” (QS. Al-Baqarah: 233)
Maka, laki-laki adalah qayyim bagi paraperempuan yaitu pemimpinnya dan menjadi hakim atasnya. Hal ini disebabkan oleh keutamaan yang ada pada laki-laki daripada wanita, serta karena laki-laki telah memberi nafkah dan mahar kepada mereka, sehingga layak untuk memimpin mereka (wanita).
Baca juga: Aturan Busana Syar'i Muslimah Haruskah Berwarna Hitam?
Bahayanya Ikhtilat
Dari sisi bahaya, tentunya ikhtilat memiliki bahaya yang besar. Terutama karena kondisi ikhtilat yang ketika tadii, yakni bercampurbaurnya lelaki dan perempuan yang bukan mahramnya di tempat-tempat umum. Ustadz Hafzan Elhadi, Lc., M.Kom menjelaskan, bahaya ikhtilat ini yaitu merusak hati seseorang sehingga terdorong untuk memikirkan tentang zina dan bahkan melakukannya, padahal hati merupakan segumpal daging yang menjadi penentu untuk baik atau buruknya perangai seseorang.
Lihat Juga :