Ketika Karier Menjadi Pilihan Muslimah, Ini Syaratnya!

Kamis, 25 Juni 2020 - 14:57 WIB
loading...
A A A
Kemudian pekerjaannya tidak menjadi pemimpin bagi kaum lelaki. Hal ini sesuai dengan penjelasan ulama Abd al-Rabb bahwa wanita tidak boleh menjadi pemimpin tertinggi dalam suatu masyarakat atau suatu negara, berdasarkan hadis Rasulullah yang menjelaskan bahwa suatu kaum yang melantik wanita menjadi pemimpin tertinggi tidak akan mempeoleh kemenangan atau kejayaan selamanya.

2. Haram
Ulama yang berpendapat bahwa wanita karier tidak sesuai dengan ajaran Islam karena pada hakikatnya wanita harus bekerja dalam rumah untuk mengurus keluarga dan anak-anaknya. Para ulama berpendapat demikian mengingat wanita yang bekerja diluar rumah atau wanita karier cenderung melupakan tugas dan kewajibannya dalam rumah tangga dan terkadang jika ia memiliki penghasilan yang melebihi suaminya ia akan merasa lebih baik dan memicu sikap durhaka pada suami.

Selain itu, haramnya wanita berkarier karena dikhawatirkan wanita karier ini sibuk bekerja dan ia belum menikah, kemudian ia cenderung akan mengesampingkan pernikahan. Yang lebih parah, jika seorang wanita berselingkuh di tempat kerjanya dan mengakibatkan adanya perceraian atau talak.

3. Wajib
Hukum wanita bekerja dalam Islam dapat menjadi wajib apabila tidak ada orang lain dalam keluarga yang dapat menafkahinya seperti orangtua yang sakit dan lanjut usia, atau tidak ada anak lain yang dapat mencari nafkah. Begitu juga seorang istri dapat mencari nafkah menggantikan suaminya apabila suaminya sakit dan tidak mampu lagi untuk bekerja.

Pandai Memilih dan Memilah Karier

Meskipun terdapat perbedaan pendapat, Namun dalam Al-Qur'an tidak disebutkan bahwa wanita tidak diperbolehkan untuk bekerja. Dalam Islam, wanita bisa bekerja terutama jika ia memenuhi syarat dan syariat serta bekerja sesuai dengan fitrahnya misalnya menjahit, berdagang, menjadi perawat, dokter, guru dan pekerjaan mulia lainya.

Dalam hukum Islam , wanita pun berhak memiliki harta dan membelanjakan, menggunakan, menyewakan menjual atau menggadaikan atau menyewakan hartanya. Mengenai hak wanita karier atau wanita yang bekerja di luar rumah ini, ditegaskan bahwa Islam memandang wanita karena peran dan tugasnya dalam masyarakat sebagai ibu dan isteri sebagai peran yang mulia.

Tidak ada pembantu atau asisten tumah tangga yang dapat merawat anak dan menggantikan ibunya dalam tugas mendidik dan membesarkannya. Adapun seorang wanita juga memiliki kewajiban pada suaminya untuk mengurus dirinya, rumah tangga dan anak-anak.

Masuknya wanita ke dalam dunia kerja dan meniti karier memang membawa dampak positif terhadap perkembangan ekonomi keluarga dan pemenuhan kebutuhan serta terbantunya masyarakat dengan peran serta wanita. Akan tetapi wanita karier yang terlalu sibuk mengejar kariernya dikhawatirkan akan menunda jodoh dan pernikahannya.

Selain itu juga rentan mengalami masalah dalam keluarga dikarenakan sedikitnya waktu yang ia luangkan bersama keluarganya. Seorang ibu yang terlalu larut di dalam pekerjaannya terkadang melupakan perannya dan membuat anak kurang mendapat perhatian sehingga banyak kasus anak yang terlibat perbuatan kriminal dan sejenisnya. (Baca juga : Cerdas dan Subur Ilmu, Asy-Syifa' Dinobatkan Sebagai Pendidik Muslimah Pertama )

Karena itu, ketika muslimah memilih berkarier ada tiga hal harus dipertimbangkan, yakni faktor kelemahan fisik wanita, tugas alamiahnya, serta etika yang harus ditaati. Hal ini bukan untuk menghalangi atau membatasi. Anjuran itu terkait pula dengan tugas alamiah wanita, seperti melahirkan, menyusui dan menjaga keluarga, sehingga perlu ada sinergi dengan aktivitasnya di luar rumah.

Wallahu A'lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Inilah Mahram Perempuan...
Inilah Mahram Perempuan dari Jalur Nasab, Simak Penjelasannya di Sini!
3 Hal Harus Dihindari...
3 Hal Harus Dihindari Kaum Wanita saat Merayakan Idulfitri, Apa Itu?
8 Sikap yang Bisa Mendatangkan...
8 Sikap yang Bisa Mendatangkan Cinta Allah SWT, Kaum Muslimah Wajib Tahu!
Inilah Bentuk Dandanan...
Inilah Bentuk Dandanan Jahiliyah, Kaum Wanita Wajib Tahu!
4 Kondisi yang Mewajibkan...
4 Kondisi yang Mewajibkan Kaum Wanita Mandi Wajib, Apa Saja?
Hukum Wanita Menawarkan...
Hukum Wanita Menawarkan Diri untuk Dinikahi
Rekomendasi
4 Fenomena Gaib yang...
4 Fenomena Gaib yang Belum Bisa Dijelaskan secara Sains, Nomor Terakhir Sangat Populer
Bebatuan di Ethiopia...
Bebatuan di Ethiopia Membentuk Loreng Harimau, Ternyata Ini Penyebabnya
3,5 Abad Diburu, Harta...
3,5 Abad Diburu, Harta Karun di Laut Bahama Masih Banyak Tersisa, Ini Penampakannya
Artikel Terkini
Siap-siap Memasuki Muharram,...
Siap-siap Memasuki Muharram, Ini 4 Keutamaan Bulan Haram Tersebut!
Lambaian Tangan PPIH...
Lambaian Tangan PPIH Iringi 5.499 Jemaah Haji Gelombang Kedua Tinggalkan Makkah
Pulang Ibadah dari Tanah...
Pulang Ibadah dari Tanah Suci, Bolehkah Memakai Gelar Haji?
Deretan Dalil Kuat Anjuran...
Deretan Dalil Kuat Anjuran 3 Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Fakta Sejarah: Hijrah...
Fakta Sejarah: Hijrah Nabi SAW Terjadi di Bulan Rabiul Awal, Bukan Muharram
Jelang Kedatangan Jemaah...
Jelang Kedatangan Jemaah Gelombang Kedua di Madinah, Wamenhaj Minta Petugas Haji Siaga
Infografis
Abu Musa Jabir Bin Hayyan,...
Abu Musa Jabir Bin Hayyan, Ilmuwan Islam di Bidang Kimia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved