Perintah Sholat 4 Rakaat Sebelum dan Sesudah Jumat, Al-Albani: Itu Hadis Batil

Jum'at, 08 Juli 2022 - 15:09 WIB
loading...
Perintah Sholat 4 Rakaat...
Al-Albani menyebut sebah hadis batil terkait amalan shalat Jumat. Foto/Ilustrasi: shutter stock
A A A
Syaikh Muhammad Nashruddin al-Albani menyebut sebuat hadis yang menurutnya batil tentang perintah sholat empat rakaat sebelum dan sesudah Jumat. Hadis tersebut berbunyi:

"Rasulullah SAW selalu melakukan sholat sebelum sholat Jumat empat rakaat, dan empat rakaat sesudahnya tanpa ada jarak di antaranya."

"Hadis ini batil," tegasnya dalam bukunya berjudul "Silsilatul-Ahaadiits adh-Dhaifah wal Maudhu'ah wa Atsaruhas-Sayyi' fil-Ummah" dan telah diterjemahkan AM Basamalah dengan judul "Silsilah Hadits Dha'if dan Maudhu'"



Hadis tersebut diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam al-Mu'jamul-Kabir (III/172/1), dengan sanad dari Buqyah bin al-Walid, dari Mubasysyir bin Ubaid, dari al-Hajjaj bin Artha'ah, dari Athiyah al-Ufi, dari Ibnu Abbas r.a. secara marfu' (diangkat sanadnya hingga kepada Rasulullah SAW ).

Ibnu Majah juga meriwayatkannya dalam Sunan-nya (I/347) dengan sanad yang demikian tanpa menyebutkan "dan empat rakaat sesudahnya."

Az-Zaila'i dalam kitabnya, Nashabur-Rayah (II/206), mengatakan, "Sanad riwayat ini sangat rusak. Mubasysyir termasuk deretan nama pemalsu hadis, sedangkan Hajjaj dan Athiya keduanya tergolong perawi dhaif."

Adapun al-Bushairi dalam kitab az-Zawaid (I/72) mengatakan, sanad riwayat ini sarat dengan perawi dhaif. Athiyah disepakati oleh kalangan ahli hadis sebagai perawi sangat dhaif.

Sedangkan Hajjaj dikenal sebagai pemalsu (penipu), Mubasysyir bin Ubai adalah pendusta, dan Buqyah bin al-Walid terbukti menipu dengan melakukan tadlisut-taswiyah.

Sedangkan, mengenai sholat yang dilakukan Rasulullah SAW di antara azan dengan iqamat pada hari Jumat adalah sangat tidak mungkin, mengingat di antara keduanya ada khutbah. Oleh karena itu, tidak mungkin ada sholat di antara keduanya (antara azan dan iqamah).

"Setelah khalifah Utsman bin Affan ra mengadakan azan di atas menara, sangat memungkinkan untuk melaksanakan sholat sunnah Jumat sebelum khatib atau imam datang untuk berkhutbah," ujar al-Bushairi.



Hanya saja, Al-Albani mengatakan, tidak ada satu pun riwayat yang sahih dan akurat yang menjelaskan bahwa di antara azan yang dilakukan pada zaman Utsman ra dan khutbah, ada kesempatan untuk melangsungkan sholat sunnah Jumat empat rakaat, sebagaimana keterangan riwayat itu.

Demikian pula, tidak ada satu riwayat pun yang menunjukkan bahwa orang-orang --terutama para ulama-- yang hidup pada masa khilafah Utsman melakukan sholat tersebut. "Maka, gugurlah kemungkinan yang digambarkan itu," kata al-Albani.

Kalaupun memang terbukti adanya waktu senggang sehingga memungkinkan untuk melakukan sholat sunnah sebelum khutbah, maka hal ini tidak menunjukkan diperbolehkannya mengada-adakan suatu bentuk peribadahan yang belum pernah dilakukan pada zaman Rasulullah SAW.

Berbeda kasusnya dengan pengadaan azan yang dilakukan oleh Utsman pada masa khilafahnya, sebab yang demikian merupakan masalah al-mashalihul-mursalah 'kemaslahatan umum'.

Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul-Bari (II/341) mengatakan, "Sanad riwayat ini sangat lemah karena tidak mantap." Imam Nawawi dalam ringkasannya mengatakan, "Ini hadis batil."

Demikian pula, Ibnul Qayyim dalam kitabnya, Zadul-Ma'ad (I/1701), mengatakan, "Hadis ini terdapat banyak sekali petakanya." Lebih jauh, Ibnul Qayyim merinci ulasannya yang ringkasannya seperti apa yang ditegaskan oleh al-Bushairi mengenai keempat penyakit yang ada dalam sanadnya



Namun demikian, al-Albani mengatakan, yang membuat dirinya heran adalah bahwa kelemahan riwayat ini tidak diketahui secara pasti oleh al-Hafizh al-Haitsami.

Ia dalam kitabnya, al-Majma' (II/195), mengatakan, "Hadis ini diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam al-Mu'jamul-Kabir, di dalamnya terdapat perawi bernama al-Hajjaj bin Artha'ah dan Athiyah al-Ufi, keduanya banyak dipermasalahkan kalangan Ahli Hadits."

Dua kelemahan yang ada dalam riwayat ini tidak disebutkannya. Terlebih lagi adanya Mubasysyir bin Ubaid yang dikenal oleh kalangan muhadditsin sebagai pemalsu dan pendusta.

Di samping itu, kita lihat al-Hafizh al-Haitsami sangat lunak sekali dalam menilai al-Hajjaj dan Athiyah. Maka, penulis kitab Jam'ul-Fawaid (I/268), mengulas pernyataanya dengan mengatakan, "Dalam kitab al-Kabir (maksudnya al-Kabir karya ath-Thabrani; penj.) dikomentari dengan lunak."

"Menurut saya, barangkali apa yang dinyatakan oleh al-Haitsami lebih jelas --seperti yang telah kami nukil dan sebutkan-- yang menunjukkan adanya kelemahan kecil," kata al-Albani.

Hal ini, menurutnya, merupakan kesalahannya yang pada akhirnya menimbulkan kesalahan yang jauh lebih besar dan lebih jelas. Semua ini, hanya disebabkan sikap taklid dan tidak mau merujuk kepada pokok permasalahan dan kepada para ulama yang ahli dalam penelitian hadis. Hanya Allah-lah tempat kita memohon pertolongan.

Adapun pernyataan al-Munawi dalam Faidhul-Qadir --setelah sebelumnya menukil dari al-Hafizh al-Iraqi dan Ibnu Hajar --bahwa keduanya menyatakan hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah sebagai hadis yang sangat dhaif sanadnya.

Setelah menjelaskan berbagai kelemahan yang ada, kemudian ia mengomentari as-Sayuthi, "Sungguh ia telah bersikap buruk karena telah menyatakan lurus bagi sanad riwayat yang berpenyakit ini, di samping merasa cukup hanya dengan satu sanad. Padahal, ada sanad lain yang lebih dapat diterima, yaitu yang diriwayatkan oleh al-Khala'i dalam al-Fawaid dari hadits Ali bin Abi Thalib, yang dinyatakan oleh al-Hafizh az-Zain al-Iraqi sebagai sanad yang baik."

Hanya saja Al-Albani mengomentara pendapat al-Munawi mengatakan, merasa ragu bahwa ketetapan sanad tersebut datang dari Ali, sekalipun al-Iraqi telah rneneliti pernyataan murid al-Bushairi.

"Ternyata, apa yang saya ragukan memang benar setelah saya dapati di dalam az-Zawaid (I/72/Q)," kata al-Albani.



Setelah menyatakan tentang rusaknya sanad riwayat Ibnu Majah itu, al-Bushairi berkata, "Hadis ini diriwayatkan oleh Abul Hasan al-Khala'i dalam Fawaid-nya dengan sanad yang baik, dari sanad Abu Ishaq dari Ashim bin Dhamrah dari Ali bin Abi Thalib ra dari Nabi SAW."

Demikian pula yang dikatakan oleh Abu Zar'ah dalam kitab Syarhut-Taqrib (III/4). "Tampaknya, al-Bushairi menukil darinya," ujar al-Albani.

Al-Albani berpendapat bahwa yang masyhur dan dikenal sebagai sanad dari Ali ra adalah dengan matan, "Rasulullah SAW selalu melakukan sholat sunnah empat rakaat sebelum zuhur." Riwayat tersebut dikeluarkan oleh Imam Ahmad dan lainnya, dan itulah yang terjaga kesahihannya. Wallahu a'lam.

Kemudian, jika memang benar apa yang diriwayatkan oleh al-Khala'i, maka kemungkinannya pada waktu sebelum azan dan sebelum Rasulullah SAW naik ke atas mimbar. Namun, hal ini telah saya buktikan bahwa kemungkinan tersebut tidak ada.

Adapun karya al-Khala'i tersebut yang terdiri dari beberapa jilid, ujar al-Albani, sebenarnya hingga kini masih belum dicetak (masih dalam bentuk tulisan tangan) di Perpustakaan azh-Zhahiriyah, dan di dalamnya tidak terdapat hadis ini.

"Akan tetapi, untuk kepentingan penelitian sanadnya saya justru mendapatkannya dalam karya lain. Oleh karena itu, makin mantaplah apa yang saya yakini bahwa riwayat tersebut tidaklah dikenal oleh mayoritas ahli hadis," katanya.

(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3167 seconds (0.1#10.140)