Dasar Hukum Larangan Jual Beli di Hari Jumat

Jum'at, 15 Juli 2022 - 13:42 WIB
loading...
A A A
Baca juga: Kisah Malaikat Menunaikan Sholat Jumat, Jibril Kumandangkan Adzan

Dua pendapat
Lalu, sejak kapan larangan aktivitas jual beli dimulai dan kapan pula berakhir di hari Jumat? Menurut Al-Qurtubi dalam kitabnya “tafsir al-Jami’ li Ahkam Aquran” menyebut dalam hal ini ada dua pendapat di kalangan ulama.

Pertama, dimulai sejak matahari tergelincir sampai sholat Jumat selesai dilaksanakan. Ini adalah pendapat al-Dhahhak, Hasan dan Atha’. Kedua, dimulai sejak azan khutbah sampai waktu sholat. Ini adalah pendapat Imam Syafii .

Adapun jual beli yang dilakukan sebelum azan khutbah namun matahari telah tergelincir, hal itu dihukumi makruh, sebab telah masuk waktu pelaksanana sholat Jum’at.

Syaikh Nawawi al-Bantani dalam kitabnya "Nihayatu Zain" mengatakan dimakruhkan melaksanakan transaksi sebelum azan khutbah setelah tergelincirnya matahari, karena telah masuknya waktu wajib.

Baca juga: Sholat Jumat Seperti Ibadah Haji Empat Kali Sebulan

Tidak Semua Orang
Di sisi lain, Imam Al-Qurtubi dalam tafsirnya memaparkan bahwa larangan jual beli di hari Jumat berlaku hanya untuk orang yang berkewajiban sholat Jumat. Sedangkan yang bukan wajib sholat Jumat maka tidak dilarang.

Dalam literatur fikih disampaikan bahwa orang-orang yang berkewajiban sholat Jumat antara lain laki-laki, bermukim (tidak dalam keadaan bepergian), sedangkan perempuan dan musafir (laki-laki yang sedang bepergian) maka tidak wajib untuk sholat Jumat, bisa melakukan sholat duhur.

Di bagian (وَذَرُوا الْبَيْعَ) “dan tinggalkanlah jual beli” yang hanya menyebut kata ‘jual’ menurut Al-Qurthubi sudah otomatis mencakup kata ‘beli’ (شراء). Oleh karena itu, pengharaman jual beli tersebut berlaku untuk orang yang berkewajiban sholat Jumat, baik sebagai penjual maupun pembeli. Tidak akan terjadi transaksi jika salah satu dari keduanya tidak ada.

Selain itu, masih menurut Al-Qurthubi, kata الْبَيْعَ “jual” dimention secara khusus karena jual beli merupakan transaksi yang paling banyak menyibukkan orang-orang di pasar. Dengan demikian, berarti bahwa kesibukan yang lain yang sekiranya dijadikan alasan untuk meninggalkan sholat Jumat maka hukumnya juga dilarang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Keistimewaan Hari Jumat,...
Keistimewaan Hari Jumat, Yaumul Maiz Saat Allah Menampakan Diri di Surga
4 Amalan Hari Jumat...
4 Amalan Hari Jumat yang Jarang Diketahui, Pahalanya Dahsyat!
Khotbah Jumat Bulan...
Khotbah Jumat Bulan Syawal: Berbenah Diri Pasca-Ramadan
Hari Ini Jumat Terakhir...
Hari Ini Jumat Terakhir Syaban, Perbanyak Doa Sambut Bulan Ramadan
4 Surat Al Quran Dianjurkan...
4 Surat Al Quran Dianjurkan Dibaca di Malam Jumat, Apa Saja?
Malam Jumat Saatnya...
Malam Jumat Saatnya Baca Surat Al-Kahfi, Agar Terhindar dari Fitnah Dajjal
Rekomendasi
Isyarat Aneh Muncul...
Isyarat Aneh Muncul dari Langit, Ada Apa dengan Alam Semesta?
Anomali Gravitasi Berdampak...
Anomali Gravitasi Berdampak pada Bumi dengan Iklim yang Tak Biasa
Teonimanu Daratan Misterius...
Teonimanu Daratan Misterius di Kepulauan Solomon yang Dipercaya Penyelamat Bumi
Artikel Terkini
10 Muharram dan Kematian...
10 Muharram dan Kematian Firaun: Akhir Sang Raja yang Mengaku Tuhan
Puasa Asyura 2026: Jadwal,...
Puasa Asyura 2026: Jadwal, Dalil, dan Keutamaan Besarnya Menurut Hadis Nabi
Kisah Bulan Muharram...
Kisah Bulan Muharram : Nabi Yunus AS 40 Hari di Perut Ikan, dan Pelajaran tentang Kesabaran
Amalan Hari Asyura 10...
Amalan Hari Asyura 10 Muharram: Puasa Asyura, Sedekah, dan Meluaskan Rezeki Keluarga
Ingat Besok Jadwal Puasa...
Ingat Besok Jadwal Puasa Tasua, Ini Bacaan Niatnya!
Pahala Puasa Tasua dan...
Pahala Puasa Tasua dan Asyura: Benarkah Setara 10.000 Malaikat? Ini Penjelasannya
Infografis
Tri Mumpuni, Ilmuwan...
Tri Mumpuni, Ilmuwan Muslim Indonesia Paling Berpengaruh di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved