Dasar Hukum Larangan Jual Beli di Hari Jumat
Jum'at, 15 Juli 2022 - 13:42 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Kisah Malaikat Menunaikan Sholat Jumat, Jibril Kumandangkan Adzan
Dua pendapat
Lalu, sejak kapan larangan aktivitas jual beli dimulai dan kapan pula berakhir di hari Jumat? Menurut Al-Qurtubi dalam kitabnya “tafsir al-Jami’ li Ahkam Aquran” menyebut dalam hal ini ada dua pendapat di kalangan ulama.
Pertama, dimulai sejak matahari tergelincir sampai sholat Jumat selesai dilaksanakan. Ini adalah pendapat al-Dhahhak, Hasan dan Atha’. Kedua, dimulai sejak azan khutbah sampai waktu sholat. Ini adalah pendapat Imam Syafii .
Adapun jual beli yang dilakukan sebelum azan khutbah namun matahari telah tergelincir, hal itu dihukumi makruh, sebab telah masuk waktu pelaksanana sholat Jum’at.
Syaikh Nawawi al-Bantani dalam kitabnya "Nihayatu Zain" mengatakan dimakruhkan melaksanakan transaksi sebelum azan khutbah setelah tergelincirnya matahari, karena telah masuknya waktu wajib.
Baca juga: Sholat Jumat Seperti Ibadah Haji Empat Kali Sebulan
Tidak Semua Orang
Di sisi lain, Imam Al-Qurtubi dalam tafsirnya memaparkan bahwa larangan jual beli di hari Jumat berlaku hanya untuk orang yang berkewajiban sholat Jumat. Sedangkan yang bukan wajib sholat Jumat maka tidak dilarang.
Dalam literatur fikih disampaikan bahwa orang-orang yang berkewajiban sholat Jumat antara lain laki-laki, bermukim (tidak dalam keadaan bepergian), sedangkan perempuan dan musafir (laki-laki yang sedang bepergian) maka tidak wajib untuk sholat Jumat, bisa melakukan sholat duhur.
Di bagian (وَذَرُوا الْبَيْعَ) “dan tinggalkanlah jual beli” yang hanya menyebut kata ‘jual’ menurut Al-Qurthubi sudah otomatis mencakup kata ‘beli’ (شراء). Oleh karena itu, pengharaman jual beli tersebut berlaku untuk orang yang berkewajiban sholat Jumat, baik sebagai penjual maupun pembeli. Tidak akan terjadi transaksi jika salah satu dari keduanya tidak ada.
Selain itu, masih menurut Al-Qurthubi, kata الْبَيْعَ “jual” dimention secara khusus karena jual beli merupakan transaksi yang paling banyak menyibukkan orang-orang di pasar. Dengan demikian, berarti bahwa kesibukan yang lain yang sekiranya dijadikan alasan untuk meninggalkan sholat Jumat maka hukumnya juga dilarang.
Dua pendapat
Lalu, sejak kapan larangan aktivitas jual beli dimulai dan kapan pula berakhir di hari Jumat? Menurut Al-Qurtubi dalam kitabnya “tafsir al-Jami’ li Ahkam Aquran” menyebut dalam hal ini ada dua pendapat di kalangan ulama.
Pertama, dimulai sejak matahari tergelincir sampai sholat Jumat selesai dilaksanakan. Ini adalah pendapat al-Dhahhak, Hasan dan Atha’. Kedua, dimulai sejak azan khutbah sampai waktu sholat. Ini adalah pendapat Imam Syafii .
Adapun jual beli yang dilakukan sebelum azan khutbah namun matahari telah tergelincir, hal itu dihukumi makruh, sebab telah masuk waktu pelaksanana sholat Jum’at.
Syaikh Nawawi al-Bantani dalam kitabnya "Nihayatu Zain" mengatakan dimakruhkan melaksanakan transaksi sebelum azan khutbah setelah tergelincirnya matahari, karena telah masuknya waktu wajib.
Baca juga: Sholat Jumat Seperti Ibadah Haji Empat Kali Sebulan
Tidak Semua Orang
Di sisi lain, Imam Al-Qurtubi dalam tafsirnya memaparkan bahwa larangan jual beli di hari Jumat berlaku hanya untuk orang yang berkewajiban sholat Jumat. Sedangkan yang bukan wajib sholat Jumat maka tidak dilarang.
Dalam literatur fikih disampaikan bahwa orang-orang yang berkewajiban sholat Jumat antara lain laki-laki, bermukim (tidak dalam keadaan bepergian), sedangkan perempuan dan musafir (laki-laki yang sedang bepergian) maka tidak wajib untuk sholat Jumat, bisa melakukan sholat duhur.
Di bagian (وَذَرُوا الْبَيْعَ) “dan tinggalkanlah jual beli” yang hanya menyebut kata ‘jual’ menurut Al-Qurthubi sudah otomatis mencakup kata ‘beli’ (شراء). Oleh karena itu, pengharaman jual beli tersebut berlaku untuk orang yang berkewajiban sholat Jumat, baik sebagai penjual maupun pembeli. Tidak akan terjadi transaksi jika salah satu dari keduanya tidak ada.
Selain itu, masih menurut Al-Qurthubi, kata الْبَيْعَ “jual” dimention secara khusus karena jual beli merupakan transaksi yang paling banyak menyibukkan orang-orang di pasar. Dengan demikian, berarti bahwa kesibukan yang lain yang sekiranya dijadikan alasan untuk meninggalkan sholat Jumat maka hukumnya juga dilarang.
Lihat Juga :