Ingin Tampil Gaya? Inilah 4 Panduan Fesyen Muslimah
Sabtu, 16 Juli 2022 - 05:15 WIB
loading...
busana muslimah yang terpenting adalah memenuhi syarat-syarat sahnya secara syari yakni, salah satunya yakni harus menutupi seluruh tubuh kecuali yang tidak wajib ditutupi dan tidak berfungsi sebagai perhiasan. Foto ilustrasi/ist
A
A
A
Industri fesyen muslimah saat ini, telah menjadikan Indonesia sebagai kiblat fesyen untuk wanita muslimah. Bagaimana sebenarnya syariat Islam memandang soal fesyen muslimah ini?
Ada referensi yang tersebar tentang pakaian, secara sederhana, dalam sumber-sumber tertulis dalam Al-Qur'an. Teks-teks keagamaan ini tidak menghabiskan banyak waktu untuk membahas etika busana Muslim, termasuk fesyen muslimah. Dalam Islam fungsi utama pakaian adalah menutup aurat sebagaimana tercantum dalam surah Al-A’raf : 26,
Baca juga: Jenis dan Tipe Busana Syar'i Muslimah, Manakah yang Harus Dipilih?
Allah Ta'ala berfirman:
“Hai anak Adam, Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan." (QS Al-Ar'af : 2^)
Lalu bagaimana dengan kriteria fesyen muslimah ini? Syaik Abdul Wahhab Abdussalam Thawilah dalam buku 'Panduan Berbusana Islami: Berpenampilan sesuai Tuntunan Al-Qur'an dan As-Sunnah", menjelaskan bahwa busana muslimah yang terpenting adalah memenuhi syarat-syarat sahnya secara syar'i yakni, harus menutupi seluruh tubuh kecuali yang tidak wajib ditutupi, tidak berfungsi sebagai perhiasan (yaitu bukan untuk memperindah diri), kainnya tebal tidak tipis apalagi menerawang, ukurannya Lebar atau tidak ketat tidak ketat yang menampakkan bentuk lekukan tubuh, tidak diberi pewangi atau parfum, tidak menyerupai pakaian lelaki, tidak menyerupai pakaian wanita kafir, dan bukan merupakan libas syuhrah (pakaian yang menarik perhatian orang-orang).
Berikut secara garis besar kriteria atau panduan fesyen untuk muslimah :
1.Harus menutup aurat
Prinsip pertama yang menjadi dasar agar fesyen muslimah tersebut dapat dikatakan sesuai dengan hukum Islam.
Syariat untuk menutup aurat telah ada sejak zaman Nabi Adam Alaihissalam dan Siti Hawa ketika mereka berdua mendekati pohon yang dilarang oleh Allah Subhanahu Wa Ta'ala untuk mendekatinya. Hal ini terdapat dalam surah al-A’raf: 22,
“(Yakni serta-merta dan dengan cepat) tatkala keduanya telah merasakan buah pohon itu, tampaklah bagi keduanya, aurat masing-masing dan mulailah keduanya menutupinya dengan daun-daun surga secara berlapis-lapis,” (QS Al-A'raf:22)
Kemudian hadis lain diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu-anhu, bahwasanya ia berkata:
Ada referensi yang tersebar tentang pakaian, secara sederhana, dalam sumber-sumber tertulis dalam Al-Qur'an. Teks-teks keagamaan ini tidak menghabiskan banyak waktu untuk membahas etika busana Muslim, termasuk fesyen muslimah. Dalam Islam fungsi utama pakaian adalah menutup aurat sebagaimana tercantum dalam surah Al-A’raf : 26,
Baca juga: Jenis dan Tipe Busana Syar'i Muslimah, Manakah yang Harus Dipilih?
Allah Ta'ala berfirman:
يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا
“Hai anak Adam, Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan." (QS Al-Ar'af : 2^)
Lalu bagaimana dengan kriteria fesyen muslimah ini? Syaik Abdul Wahhab Abdussalam Thawilah dalam buku 'Panduan Berbusana Islami: Berpenampilan sesuai Tuntunan Al-Qur'an dan As-Sunnah", menjelaskan bahwa busana muslimah yang terpenting adalah memenuhi syarat-syarat sahnya secara syar'i yakni, harus menutupi seluruh tubuh kecuali yang tidak wajib ditutupi, tidak berfungsi sebagai perhiasan (yaitu bukan untuk memperindah diri), kainnya tebal tidak tipis apalagi menerawang, ukurannya Lebar atau tidak ketat tidak ketat yang menampakkan bentuk lekukan tubuh, tidak diberi pewangi atau parfum, tidak menyerupai pakaian lelaki, tidak menyerupai pakaian wanita kafir, dan bukan merupakan libas syuhrah (pakaian yang menarik perhatian orang-orang).
Berikut secara garis besar kriteria atau panduan fesyen untuk muslimah :
1.Harus menutup aurat
Prinsip pertama yang menjadi dasar agar fesyen muslimah tersebut dapat dikatakan sesuai dengan hukum Islam.
Syariat untuk menutup aurat telah ada sejak zaman Nabi Adam Alaihissalam dan Siti Hawa ketika mereka berdua mendekati pohon yang dilarang oleh Allah Subhanahu Wa Ta'ala untuk mendekatinya. Hal ini terdapat dalam surah al-A’raf: 22,
فَلَمَّا ذَاقَا الشَّجَرَةَ بَدَتْ لَهُمَا سَوْآتُهُمَا وَطَفِقَا يَخْصِفَانِ عَلَيْهِمَا مِنْ وَرَقِ الْجَنَّةِ
“(Yakni serta-merta dan dengan cepat) tatkala keduanya telah merasakan buah pohon itu, tampaklah bagi keduanya, aurat masing-masing dan mulailah keduanya menutupinya dengan daun-daun surga secara berlapis-lapis,” (QS Al-A'raf:22)
Kemudian hadis lain diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu-anhu, bahwasanya ia berkata:
Lihat Juga :