Hukum Menikahi Pelacur, Bolehkah? Begini Penjelasannya

Selasa, 19 Juli 2022 - 05:15 WIB
loading...
Hukum Menikahi Pelacur,...
Hukum menikah dengan perempuan nakal yang pekerjaannya berzina atau pelacur dalam Islam adalah tidak boleh. Foto/Ilustrasi: Ist
A A A
Hukum menikah dengan perempuan nakal yang pekerjaannya berzina atau pelacur dalam Islam adalah tidak boleh. Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa ada suatu riwayat yang diceriterakan oleh Murtsid dari Abu Murtsid. Dia minta izin kepada Nabi Muhammad SAW untuk kawin dengan pelacur. Perempuan itu telah berhubungan dengannya sejak zaman jahiliah, namanya: Anaq.

Nabi tidak menjawab permintaan izin tersebut sehingga turunlah ayat yang berbunyi: "Laki-laki tukang zina tidak (pantas) kawin, melainkan dengan perempuan penzina atau musyrik; dan seorang perempuan tukang zina tidak (pantas) kawin, melainkan dengan laki-laki penzina atau musyrik. Yang demikian itu diharamkan atas orang-orang mukmin." ( QS an-Nur : 3)

Kemudian beliau bacakan ayat tersebut dan berkata: "Jangan kamu kawin dengan dia." (Abu Daud, Nasa'i dan Tarmizi)

Baca juga: Hukum Menikah dengan Sepupu Dalam Islam

Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya berjudul " Halal dan Haram dalam Islam " menjelaskan ini justru Allah hanya memperkenankan kawin dengan perempuan-perempuan mukminah yang muhshanah atau ahli kitab yang muhshanah juga seperti yang telah diterangkan terdahulu. "Sedang apa yang dimaksud dengan muhshanah, yaitu yang terpelihara," ujarnya.

Syarat muhshanah ini berlaku juga buat laki-laki, yang selanjutnya disebut muhshan seperti yang dikatakan Allah dalam surah an-Nisa' ayat 24: "yang terpelihara, bukan penzina".

Al-Qardhawi mengatakan barangsiapa tidak mau menerima hukum yang bersumber dari kitabullah dan tidak mau menepatinya, maka dia adalah musyrik, yang tidak boleh dikawin kecuali oleh orang musyrik juga.

"Dan barangsiapa yang mengakui hukum ini dan menerima serta mendukungnya, tetapi dia menyimpang dari hukum tersebut dan kawin dengan orang yang diharamkan oleh hukum, maka berarti dia adalah berzina," jelasnya.

Ayat tersebut disebutkan sesudah menerangkan masalah dera yang berbunyi sebagai berikut: "Perempuan yang zina dan laki-laki yang zina, deralah masing-masing mereka itu seratus kali." ( QS an-Nur : 3)

Al-Qardhawi mengatakan dera ini adalah hukuman jasmani, sedang larangan kawin adalah hukuman moral. Dengan demikian, maka diharamkan mengawini pelacur sama halnya dengan memurnikan kehormatan warga negara, atau sama dengan menggugurkan kewarga-negaraan orang yang bersangkutan dari hak-haknya yang tertentu menurut istilah sekarang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
9 Hadis tentang Pernikahan,...
9 Hadis tentang Pernikahan, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Syawal Bulan Menikah,...
Syawal Bulan Menikah, Inilah 5 Doa untuk Pengantin Baru
Mengenal Hadis-hadis...
Mengenal Hadis-hadis tentang Pernikahan, Simak Biar Lebih Paham!
Nikah Siri, Hukum dan...
Nikah Siri, Hukum dan Jenisnya dalam Islam
Menikah di Bulan Istimewa...
Menikah di Bulan Istimewa Rajab, Ini 3 Keutamaannya!
Apa Itu Hak Khiyar dalam...
Apa Itu Hak Khiyar dalam Pernikahan? Simak Penjelasannya di Sini!
Rekomendasi
Pluvial Carnian Fenomena...
Pluvial Carnian Fenomena Hujan 2 Juta Tahun Lalu di Bumi Terungkap
Sumber Air Terbesar...
Sumber Air Terbesar di Alam Semesta Ditemukan di Luar Angkasa
Bebatuan di Ethiopia...
Bebatuan di Ethiopia Membentuk Loreng Harimau, Ternyata Ini Penyebabnya
Artikel Terkini
Fitnah Kekuasaan: Bahaya...
Fitnah Kekuasaan: Bahaya Jabatan, Mengejar Dunia yang Tiada Akhir
Keistimewaan Muharram,...
Keistimewaan Muharram, Dijuluki Sebagai Bulannya Allah
Kisah Qarun dalam Al-Quran:...
Kisah Qarun dalam Al-Qur'an: Dari Orang Saleh Menjadi Binasa karena Harta
7 Ayat Al-Quran tentang...
7 Ayat Al-Quran tentang Kekayaan, Panduan Mencari dan Mengelola Harta Halal
Bahaya Harta : Ketika...
Bahaya Harta : Ketika Kekayaan Membuat Manusia Lalai dan Durhaka
Kapan Harta Menjadi...
Kapan Harta Menjadi Tercela? Ini Sikap yang Menyebabkannya
Infografis
Penemuan-penemuan Ilmuwan...
Penemuan-penemuan Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved