Hukum Menikahi Pelacur, Bolehkah? Begini Penjelasannya
Selasa, 19 Juli 2022 - 05:15 WIB
loading...
Hukum menikah dengan perempuan nakal yang pekerjaannya berzina atau pelacur dalam Islam adalah tidak boleh. Foto/Ilustrasi: Ist
A
A
A
Hukum menikah dengan perempuan nakal yang pekerjaannya berzina atau pelacur dalam Islam adalah tidak boleh. Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa ada suatu riwayat yang diceriterakan oleh Murtsid dari Abu Murtsid. Dia minta izin kepada Nabi Muhammad SAW untuk kawin dengan pelacur. Perempuan itu telah berhubungan dengannya sejak zaman jahiliah, namanya: Anaq.
Nabi tidak menjawab permintaan izin tersebut sehingga turunlah ayat yang berbunyi: "Laki-laki tukang zina tidak (pantas) kawin, melainkan dengan perempuan penzina atau musyrik; dan seorang perempuan tukang zina tidak (pantas) kawin, melainkan dengan laki-laki penzina atau musyrik. Yang demikian itu diharamkan atas orang-orang mukmin." ( QS an-Nur : 3)
Kemudian beliau bacakan ayat tersebut dan berkata: "Jangan kamu kawin dengan dia." (Abu Daud, Nasa'i dan Tarmizi)
Baca juga: Hukum Menikah dengan Sepupu Dalam Islam
Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya berjudul " Halal dan Haram dalam Islam " menjelaskan ini justru Allah hanya memperkenankan kawin dengan perempuan-perempuan mukminah yang muhshanah atau ahli kitab yang muhshanah juga seperti yang telah diterangkan terdahulu. "Sedang apa yang dimaksud dengan muhshanah, yaitu yang terpelihara," ujarnya.
Syarat muhshanah ini berlaku juga buat laki-laki, yang selanjutnya disebut muhshan seperti yang dikatakan Allah dalam surah an-Nisa' ayat 24: "yang terpelihara, bukan penzina".
Al-Qardhawi mengatakan barangsiapa tidak mau menerima hukum yang bersumber dari kitabullah dan tidak mau menepatinya, maka dia adalah musyrik, yang tidak boleh dikawin kecuali oleh orang musyrik juga.
"Dan barangsiapa yang mengakui hukum ini dan menerima serta mendukungnya, tetapi dia menyimpang dari hukum tersebut dan kawin dengan orang yang diharamkan oleh hukum, maka berarti dia adalah berzina," jelasnya.
Ayat tersebut disebutkan sesudah menerangkan masalah dera yang berbunyi sebagai berikut: "Perempuan yang zina dan laki-laki yang zina, deralah masing-masing mereka itu seratus kali." ( QS an-Nur : 3)
Al-Qardhawi mengatakan dera ini adalah hukuman jasmani, sedang larangan kawin adalah hukuman moral. Dengan demikian, maka diharamkan mengawini pelacur sama halnya dengan memurnikan kehormatan warga negara, atau sama dengan menggugurkan kewarga-negaraan orang yang bersangkutan dari hak-haknya yang tertentu menurut istilah sekarang.
Nabi tidak menjawab permintaan izin tersebut sehingga turunlah ayat yang berbunyi: "Laki-laki tukang zina tidak (pantas) kawin, melainkan dengan perempuan penzina atau musyrik; dan seorang perempuan tukang zina tidak (pantas) kawin, melainkan dengan laki-laki penzina atau musyrik. Yang demikian itu diharamkan atas orang-orang mukmin." ( QS an-Nur : 3)
Kemudian beliau bacakan ayat tersebut dan berkata: "Jangan kamu kawin dengan dia." (Abu Daud, Nasa'i dan Tarmizi)
Baca juga: Hukum Menikah dengan Sepupu Dalam Islam
Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya berjudul " Halal dan Haram dalam Islam " menjelaskan ini justru Allah hanya memperkenankan kawin dengan perempuan-perempuan mukminah yang muhshanah atau ahli kitab yang muhshanah juga seperti yang telah diterangkan terdahulu. "Sedang apa yang dimaksud dengan muhshanah, yaitu yang terpelihara," ujarnya.
Syarat muhshanah ini berlaku juga buat laki-laki, yang selanjutnya disebut muhshan seperti yang dikatakan Allah dalam surah an-Nisa' ayat 24: "yang terpelihara, bukan penzina".
Al-Qardhawi mengatakan barangsiapa tidak mau menerima hukum yang bersumber dari kitabullah dan tidak mau menepatinya, maka dia adalah musyrik, yang tidak boleh dikawin kecuali oleh orang musyrik juga.
"Dan barangsiapa yang mengakui hukum ini dan menerima serta mendukungnya, tetapi dia menyimpang dari hukum tersebut dan kawin dengan orang yang diharamkan oleh hukum, maka berarti dia adalah berzina," jelasnya.
Ayat tersebut disebutkan sesudah menerangkan masalah dera yang berbunyi sebagai berikut: "Perempuan yang zina dan laki-laki yang zina, deralah masing-masing mereka itu seratus kali." ( QS an-Nur : 3)
Al-Qardhawi mengatakan dera ini adalah hukuman jasmani, sedang larangan kawin adalah hukuman moral. Dengan demikian, maka diharamkan mengawini pelacur sama halnya dengan memurnikan kehormatan warga negara, atau sama dengan menggugurkan kewarga-negaraan orang yang bersangkutan dari hak-haknya yang tertentu menurut istilah sekarang.
Lihat Juga :