Hukum Menikah dengan Sepupu Dalam Islam

Selasa, 25 Januari 2022 - 07:43 WIB
loading...
Hukum Menikah dengan...
Hukum menikah dengan sepupu di dalam Islam diperbolehkan, karena tidak terdapat larangan di Al-Quran maupun As-sunnah. Foto ilustrasi/ist
A A A
Hukum menikah dengan sepupu di dalam Islam diperbolehkan, karena tidak terdapat larangan di Al-Qur'an maupun As-sunnah al-Maqbullah. Wakil Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah Syamsul Hidayat menjelaskan, tidak ditemukan nash-nash baik dalam al-Qur’an maupun as-Sunnah yang sahih yang melarang pernikahan antar saudara sepupu.

Memang ada perempuan-perempuan yang tidak boleh dinikahi oleh laki-laki (mahram) atau sebaliknya. Hal tersebut di dalam Al-Qur'an dijelaskan dalam QS. An-Nisa ayat 3, 22, 23, dan 24, QS. Al-Baqarah ayat 228, 230, 234, dan 235, dan QS. An-Nur ayat 3.

Baca juga: Hukum Menikah dengan Saudara Tiri Menurut Islam

"Dalam surat An-Nisa ayat 22-24, bisa dijadikan rujukan atau lebih relevan tentang pernikahan dengan sepupu ini,"ungkap dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta ini, dalam salah satu kajian onlinenya, yang dilansir muhammadiyah.or.id.

Menurut Syamsul, jika hubungan mahram yang disebutkan pada ayat-ayat di atas disusun secara sistematis, maka hubungan mahram itu dapat dibagi kepada dua macam, yaitu mahram yang termasuk tahrim mu’abbad dan mahram yang termasuk tahrim muaqqat.

Tahrim mu’abbad ialah halangan perkawinan untuk selamanya karena adanya hubungan keturunan (lin-nasab) seperti menikahi orang tua kandung sendiri, karena susuan (lir-radha’ah) seperti menikahi saudara sepersusuan, dan karena perkawinan (lil-mushaharah) seperti menikahi janda dari anak kandung sendiri atau menikahi anak tiri dari istri yang telah dicampuri.

Sedang tahrim muaqqat ialah halangan perkawinan seorang laki-laki dengan seorang perempuan dalam waktu-waktu tertentu saja. Bila keadaan yang menghalangi pernikahan antara keduanya hilang, pada saat itu mereka boleh melakukan pernikahan, misalnya, harus menunggu perempuan-perempuan yang masih dalam masa iddah, jika iddah-nya telah selesai, maka boleh untuk dinikahi.

“Seperti seorang laki-laki dengan istri orang lain. Selama perempuan itu terikat dengan suaminya (tidak bercerai), maka selama itu pula perempuan itu tidak boleh dinikhai oleh laki-laki lain. Jika mereka telah bercerai dan habis iddah-nya, perempuan itu boleh kawin dengan laki-laki lain,” tuturnya.

Baca juga: 6 Kiat agar Anak Mencintai Al-Qur'an, No 6 Paling Disukai

Wallahu A'lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Solusi Pemberantasan...
Solusi Pemberantasan Korupsi Menurut Islam: Dimulai dari Reformasi Individu dan Sosial
LGBT dalam Pandangan...
LGBT dalam Pandangan Islam: Dalil Al-Qur'an, Hadis, dan Solusi Menurut Syariat
Mengapa Berbhakti pada...
Mengapa Berbhakti pada Ibu Didahulukan dalam Islam? Ini Penjelasan Al Quran dan Hadis
Apakah Islam Mengenal...
Apakah Islam Mengenal Harta Gono-gini? Begini Penjelasan Hukum Kepemilikan Suami dan Istri
Pernikahan Membuka Pintu...
Pernikahan Membuka Pintu Rezeki, Benarkah?
Salat Mengarah Kiblat...
Salat Mengarah Kiblat Perintah Langsung dalam Al-Qur'an, Ini Ayat-ayatnya!
Rekomendasi
Benarkan Isi Al-Quran,...
Benarkan Isi Al-Quran, Riset Ini Akui Besi Bukan Berasal dari Bumi
Lukisan Rembrandt Lebih...
Lukisan Rembrandt Lebih Mematikan dari Mona Lisa, Ini Penyebabnya
Fenomena Langka, Muncul...
Fenomena Langka, Muncul Quasar Merah yang Lebih Besar dari Matahari
Artikel Terkini
Bolehkah Mengejar Jabatan...
Bolehkah Mengejar Jabatan dalam Islam? Ini Penjelasan Hadis dan Kisah Nabi Yusuf AS
Fitnah Kekuasaan: Bahaya...
Fitnah Kekuasaan: Bahaya Jabatan, Mengejar Dunia yang Tiada Akhir
Keistimewaan Muharram,...
Keistimewaan Muharram, Dijuluki Sebagai Bulannya Allah
Kisah Qarun dalam Al-Quran:...
Kisah Qarun dalam Al-Qur'an: Dari Orang Saleh Menjadi Binasa karena Harta
7 Ayat Al-Quran tentang...
7 Ayat Al-Quran tentang Kekayaan, Panduan Mencari dan Mengelola Harta Halal
Bahaya Harta : Ketika...
Bahaya Harta : Ketika Kekayaan Membuat Manusia Lalai dan Durhaka
Infografis
Penemuan-penemuan Ilmuwan...
Penemuan-penemuan Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved