Begini Isi Piagam Madinah Bagian Pertama, Kekuasaan Terpusat dan Otoritatif

Kamis, 04 Agustus 2022 - 18:37 WIB
loading...
Begini Isi Piagam Madinah...
Dalam sejarah bangsa Arab, barangkali untuk pertama kalinya, mereka memiliki kekuasaan yang terpusat dan otoritatif dengan adanya Piagam Madinah. Foto/Ilustrasi: Ist
A A A
Dr Muhammad bin Fariz al-Jamil, dalam bukunya berjudul "Nabi Muhammad dan Yahudi Madinah" menyebut Piagam Madinah terdiri dari dua bagian utama. Bagian pertama yaitu dokumen yang ditulis Rasulullah di antara orang-orang Muhajirin dari Quraisy dan penduduk Yatsrib serta orang-orang yang mengikuti mereka, menggabungkan diri dengan mereka, tinggal bersama mereka, dan berjuang bersama mereka.

Dokumen ini terdiri dari 23 pasal yang berkaitan langsung dengan kaum muslimin dari Quraisy dan penduduk Yatsrib. "Isinya berbagai hak dan kewajiban yang harus sepenuhnya dihormati dan dilaksanakan oleh pihak-pihak terkait," jelasnya dalam buku yang berjudul asli "An-Nabi wa Yahid al-Madinah, Dirasah Tabliliyah li Alagah ar-Rasul bi Yahud al-Madinah wa Mawaqif al-Mustasyriqin Minha" dan diterjemahkan Indi Aunullah

Baca juga: Piagam Madinah: Bukan Sekadar Perjanjian dengan Kaum Yahudi

Dokumen ini mengakui berbagai kebiasaan dan adat lama kaum muslimin dari suku Quraisy dan penduduk Yatsrib yang tidak bertentangan dengan jiwa dan prinsip-prinsip Islam: juga mengakui prinsip hukuman, diat (tebusan darah), serta perjanjian damai dan perang antarsesama manusia.

Dokumen ini menegaskan jaminan perlindungan, dan keharusan semua pihak menghormati jaminan tersebut.

Bagian pertama Piagam Madinah itu pun menyatakan sikap tegas terhadap Quraisy Mekkah.

Pada pasal 20 disebutkan, “Orang musyrik (Yatsrib) dilarang melindungi harta dan jiwa orang (musyrik) Quraisy, dan tidak boleh ada campur tangan melawan orang mukmin.”

Dari teks ini, jelaslah bahwa kaum musyrikin penduduk Madinah termasuk salah satu pihak yang terlibat di dalamnya.

Sementara itu, Pasal 16 berupa ajakan terhadap orang-orang Yahudi agar mengikuti kesepakatan umum ini, dan—sebagai kompensasinya—mereka berhak mendapatkan pembelaan dan santunan selama kaum muslimin tidak teraniaya dan ditentang.

Lalu pasal 23 yang juga sangat penting, isinya menegaskan bahwa perselisihan apa pun yang terjadi di antara pihak-pihak terkait harus dikembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya (Muhammad).

Baca juga: Piagam Madinah dan Terusirnya Kaum Yahudi dari Tanah Suci

Muhammad bin Fariz al-Jamil mengatakan sampai di sini kita mengamati bahwa dalam sejarah bangsa Arab, barangkali untuk pertama kalinya, mereka memiliki kekuasaan yang terpusat dan otoritatif. Dalam arti, tidak boleh ditentang atau dilangkahi dalam menyikapi perselisihan apa pun antara pihak-pihak yang terlibat dalam Piagam Madinah.

Urutan logis berbagai peristiwa ini pertama-tama mewujud dalam bentuk perubahan positif sikap suku Aus dan Khazraj terhadap konflik Nabi Muhammad melawan orang-orang Quraisy, yang pada akhirnya memunculkan kesediaan diri untuk menjadi salah satu pihak dalam konflik bersenjata terbuka itu (yakni Perang Badar), yang berujung dengan kemenangan telak kaum muslimin atas musuhnya, kaum musyrikin.

Kemenangan tersebut lantas diikuti penulisan piagam yang hendak memunculkan konsep-konsep baru, seperti perang dan jihad, dan memuat pengakuan terhadap kekuasaan tertinggi di tangan Rasulullah sebagai otoritas dalam menetapkan kebijakan tertinggi bagi penduduk Madinah, disertai ajakan kepada orang-orang Yahudi untuk bergabung dalam klausul perdamaian.

"Menurut hemat saya, berbagai perkembangan positif yang susul-menyusul itu jelas menguatkan posisi politik Rasulullah di Madinah. Otoritas keagamaan dan politik beliau yang diakui masyarakat kota ini punya pengaruh besar dalam memaksa orang-orang Yahudi untuk bergabung dalam kesepakatan umum tersebut," ujar Muhammad bin Fariz al-Jamil.

Terlibat dalam Piagam Madinah berarti batalnya berbagai perjanjian atau kesepakatan individual yang telah dijalin antara Rasulullah dengan kabilah-kabilah Yahudi terkenal di Yatsrib—Bani Qainuqa, Bani Nadhir, dan Bani Quraizhah—di fase pra-Badar.

Baca juga: Piagam Madinah: Konstitusi Tertulis Pertama di Dunia, Berikut Isinya

Penyatuan Kabilan Yahudi
Dalam konteks demikian, barangkali ada yang merasa heran dan bertanya: Bagaimana mungkin menyatukan kabilah-kabilah Yahudi dan berbagai kelompok kecilnya dalam kesepakatan tunggal dengan kaum muslimin, padahal disebutkan bahwa di masa sebelum Perang Badar saja ia sulit terwujud?

Menurut Muhammad bin Fariz al-Jamil, rasionalisasi peristiwa ini tentu tidak mudah, meski sebenarnya ia hanyalah akibat wajar dari hasil Perang Badar. Kemenangan kaum muslimin di Badar menciptakan sebuah realitas baru di Madinah, dan semua pihak harus menerimanya, berupa kemunculan kutub baru di pentas sejarah di Jazirah Arab, tepatnya di Madinah, yaitu negara Islam di bawah kepemimpinan Muhammad Rasulullah.

Barangkali hal inilah, ditambah terguncangnya posisi politik Quraisy Mekkah, yang menyebabkan lemahnya perlawanan Yahudi terhadap sang Nabi di Madinah. Berhadapan dengan semua itu, orang-orang Yahudi tak punya pilihan selain bergabung dalam kesepakatan damai dan mengakui kekuasaan politik kaum muslimin.

Baca juga: Piagam Madinah, Hukum HAM yang Ada Jauh sebelum Magna Charta
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Pemberangkatan Jemaah...
Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang Kedua dari Makkah Menuju Madinah Dimulai 7 Juni
Masjid Quba, Masjid...
Masjid Quba, Masjid Istimewa yang Dipuji Allah dalam Al-Qur'an
Menjadikan Rasulullah...
Menjadikan Rasulullah SAW sebagai Kiblat Ekonomi Umat
3 Kloter Pertama Jemaah...
3 Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah
Jejak Sejarah Ibadah...
Jejak Sejarah Ibadah Umrah Rasulullah SAW, Hanya 4 Kali Seumur Hidup
Diplomasi Perang ala...
Diplomasi Perang ala Rasulullah SAW: Strategi Cerdas di Balik Kemenangan
Rekomendasi
Fosil 565 Juta Tahun...
Fosil 565 Juta Tahun Ini Ungkap Sejarah Evolusi Bumi
Citra Buruk Islam di...
Citra Buruk Islam di Eropa Menurut John Louis Esposito
Pemicu Gerakan Gempa...
Pemicu Gerakan Gempa Bumi Melambat Ternyata Ini Penyebabnya
Artikel Terkini
Di Dua Waktu Istimewa...
Di Dua Waktu Istimewa Ini, Malaikat Pengawas Saling Bertemu
Kisah Nabi Daud Bertobat...
Kisah Nabi Daud Bertobat 40 Hari 40 Malam, Diampuni Allah pada 10 Muharram
Puasa Tasua, Keutamaan...
Puasa Tasua, Keutamaan dan Jadwal Pelaksanaannya
Asal-usul Puasa Asyura...
Asal-usul Puasa Asyura dan Tasua, Benarkah Berasal dari Tradisi Yahudi?
Rahasia Keutamaan Puasa...
Rahasia Keutamaan Puasa Asyura, Ibadah Sunnah yang Sangat Dianjurkan Rasulullah SAW
Khotbah Jumat Pertama...
Khotbah Jumat Pertama Muharram : Ada Apa dengan Hari Asyura?
Infografis
10 Ilmuwan Muslim yang...
10 Ilmuwan Muslim yang Mengubah Wajah Ilmu Pengetahuan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved