Setelah Nabi Muhammad Wafat, Mengapa Istri yang Ditinggalkan Tak Boleh Menikah Lagi?

Minggu, 28 Agustus 2022 - 15:22 WIB
loading...
A A A
Ibnu Jarir juga meriwayatkan dari Ibnu Zaid mengenai makna ayat di atas, bahwa maksudnya adalah mereka haram dinikahi oleh orang-orang Mukmin.

Ibnu Jarir at-Thabari mengatakan, “Keharaman istri-istri Nabi sama seperti keharaman ibu kandung mereka, yang mana istri-istri Nabi diharamkan untuk dinikahi setelah Beliau wafat, sebagaimana diharamkan menikahi ibu-ibu kandung.”

Baca juga: Kedermawanan Ri'lah binti Mudhadh, Istri Nabi Ismail

Imam al-Qurtubi dalam "Kitab al-Jami’ li Ahkâmil Qur’ân" juga mengatakan maksud ayat tersebut adalah wajibnya memuliakan, mengagungkan, serta haramnya kaum lelaki Mukminin menikahi mereka (Ummahâtul Mukminin), namun (tetap) wajib menutup hijab mereka, berbeda dengan ibu kandung (tidak perlu ada hijab ketika bertemu dengan anak kandungnya).

Ada juga yang mengatakan, ‘Karena kasih sayang Ummahatul Mukminin kepada kaum Mukminin itu sama seperti kasih sayang ibu kandung kepada anak-anaknya, maka mereka diposisikan sebagai ibu bagi kaum Mukminin.

Namun kedudukan mereka sebagai ibu ini tidak berkonsekuensi saling mewarisi sebagaimana ibu kandung, kemudian boleh juga menikahi anak-anak perempuan Ummahâtul Mukminin. Kedudukan para istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai Ummahâtul Mukminin tidak lantas menjadikan anak-anak perempuan mereka menjadi saudari-saudari bagi kaum Mukminin.”

Syaikh Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Ummat Islam telah sepakat atas haramnya menikahi Ummahâtul Mukminin setelah Nabi SAW wafat, juga sepakat atas wajibnya memuliakan mereka.

Mereka adalah ibunda kaum Mukminin dalam hal kehormatan dan haramnya dinikahi. Namun mereka bukan ibunda kaum Mukminin dalam masalah kemahraman. Oleh karena itu tidak boleh bagi seseorang yang bukan kerabat mereka untuk berkhalwat (berduaan) dengan mereka, sebagaimana bolehnya seorang laki-laki berkhalwat dan safar bersama mahramnya.

Ibnu Katsir mengatakan, “Maksudnya (mereka adalah ibunda kaum Mukminin-red) dalam hal kehormatan, haramnya dinikahi, berhak mendapatkan pemuliaan, penghormatan, pengagungan, akan tetapi tidak diperbolehkan berkhalwat dengan mereka. Haramnya menikahi mereka ini tidak menjalarkan kepada anak-anak perempuan mereka dan saudari-saudari mereka berdasarkan kesepakatan para Ulama.”

Baca juga: Cemburu Berat Istri-Istri Nabi dengan Mariyah al-Qibthiyah
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Menelusuri Jejak Kehidupan...
Menelusuri Jejak Kehidupan Rasulullah di Museum Biografi Nabi Muhammad di Makkah
Menjadikan Rasulullah...
Menjadikan Rasulullah SAW sebagai Kiblat Ekonomi Umat
Jejak Sejarah Ibadah...
Jejak Sejarah Ibadah Umrah Rasulullah SAW, Hanya 4 Kali Seumur Hidup
Diplomasi Perang ala...
Diplomasi Perang ala Rasulullah SAW: Strategi Cerdas di Balik Kemenangan
Kumpulan Kisah Nabi...
Kumpulan Kisah Nabi SAW di Bulan Ramadan, Dari Terima Wahyu Al Quran hingga Perintah Segerakan Berbuka Puasa
Kisah Hikmah : Berhala...
Kisah Hikmah : Berhala Bisa Bicara dan Menyampaikan Kebenaran Nabi Muhammad SAW
Rekomendasi
Robot Apung Mulai Kumpulkan...
Robot Apung Mulai Kumpulkan Data Pertama di Bawah Es Antartika
Ini Tanda-tanda Orang...
Ini Tanda-tanda Orang yang Akan Meninggal Menurut Sains
Kapsul Waktu Berusia...
Kapsul Waktu Berusia 116 Tahun Ditemukan
Artikel Terkini
Mengenal Keutamaan Puasa...
Mengenal Keutamaan Puasa Asyura, Puasa Sehari Penghapus Dosa Setahun
Mengenal 3 Amalan Utama...
Mengenal 3 Amalan Utama Bulan Muharram, Sayang untuk Dilewatkan!
Muharram dan Lahirnya...
Muharram dan Lahirnya Kalender Hijriyah: Kisah di Balik Penanggalan Umat Islam
Kapan Tahun Baru Islam...
Kapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriyah?
7 Kisah Para Nabi di...
7 Kisah Para Nabi di Bulan Muharram yang Diabadikan Al Quran
3 Puasa Sunnah Muharram...
3 Puasa Sunnah Muharram yang Pahala Tidak Main-main!
Infografis
4 Suplemen yang Tak...
4 Suplemen yang Tak Boleh Dikonsumsi Pengidap Kolesterol
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved