Setelah Nabi Muhammad Wafat, Mengapa Istri yang Ditinggalkan Tak Boleh Menikah Lagi?
Minggu, 28 Agustus 2022 - 15:22 WIB
loading...
A
A
A
Ibnu Jarir juga meriwayatkan dari Ibnu Zaid mengenai makna ayat di atas, bahwa maksudnya adalah mereka haram dinikahi oleh orang-orang Mukmin.
Ibnu Jarir at-Thabari mengatakan, “Keharaman istri-istri Nabi sama seperti keharaman ibu kandung mereka, yang mana istri-istri Nabi diharamkan untuk dinikahi setelah Beliau wafat, sebagaimana diharamkan menikahi ibu-ibu kandung.”
Baca juga: Kedermawanan Ri'lah binti Mudhadh, Istri Nabi Ismail
Imam al-Qurtubi dalam "Kitab al-Jami’ li Ahkâmil Qur’ân" juga mengatakan maksud ayat tersebut adalah wajibnya memuliakan, mengagungkan, serta haramnya kaum lelaki Mukminin menikahi mereka (Ummahâtul Mukminin), namun (tetap) wajib menutup hijab mereka, berbeda dengan ibu kandung (tidak perlu ada hijab ketika bertemu dengan anak kandungnya).
Ada juga yang mengatakan, ‘Karena kasih sayang Ummahatul Mukminin kepada kaum Mukminin itu sama seperti kasih sayang ibu kandung kepada anak-anaknya, maka mereka diposisikan sebagai ibu bagi kaum Mukminin.
Namun kedudukan mereka sebagai ibu ini tidak berkonsekuensi saling mewarisi sebagaimana ibu kandung, kemudian boleh juga menikahi anak-anak perempuan Ummahâtul Mukminin. Kedudukan para istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai Ummahâtul Mukminin tidak lantas menjadikan anak-anak perempuan mereka menjadi saudari-saudari bagi kaum Mukminin.”
Syaikh Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Ummat Islam telah sepakat atas haramnya menikahi Ummahâtul Mukminin setelah Nabi SAW wafat, juga sepakat atas wajibnya memuliakan mereka.
Mereka adalah ibunda kaum Mukminin dalam hal kehormatan dan haramnya dinikahi. Namun mereka bukan ibunda kaum Mukminin dalam masalah kemahraman. Oleh karena itu tidak boleh bagi seseorang yang bukan kerabat mereka untuk berkhalwat (berduaan) dengan mereka, sebagaimana bolehnya seorang laki-laki berkhalwat dan safar bersama mahramnya.
Ibnu Katsir mengatakan, “Maksudnya (mereka adalah ibunda kaum Mukminin-red) dalam hal kehormatan, haramnya dinikahi, berhak mendapatkan pemuliaan, penghormatan, pengagungan, akan tetapi tidak diperbolehkan berkhalwat dengan mereka. Haramnya menikahi mereka ini tidak menjalarkan kepada anak-anak perempuan mereka dan saudari-saudari mereka berdasarkan kesepakatan para Ulama.”
Baca juga: Cemburu Berat Istri-Istri Nabi dengan Mariyah al-Qibthiyah
Ibnu Jarir at-Thabari mengatakan, “Keharaman istri-istri Nabi sama seperti keharaman ibu kandung mereka, yang mana istri-istri Nabi diharamkan untuk dinikahi setelah Beliau wafat, sebagaimana diharamkan menikahi ibu-ibu kandung.”
Baca juga: Kedermawanan Ri'lah binti Mudhadh, Istri Nabi Ismail
Imam al-Qurtubi dalam "Kitab al-Jami’ li Ahkâmil Qur’ân" juga mengatakan maksud ayat tersebut adalah wajibnya memuliakan, mengagungkan, serta haramnya kaum lelaki Mukminin menikahi mereka (Ummahâtul Mukminin), namun (tetap) wajib menutup hijab mereka, berbeda dengan ibu kandung (tidak perlu ada hijab ketika bertemu dengan anak kandungnya).
Ada juga yang mengatakan, ‘Karena kasih sayang Ummahatul Mukminin kepada kaum Mukminin itu sama seperti kasih sayang ibu kandung kepada anak-anaknya, maka mereka diposisikan sebagai ibu bagi kaum Mukminin.
Namun kedudukan mereka sebagai ibu ini tidak berkonsekuensi saling mewarisi sebagaimana ibu kandung, kemudian boleh juga menikahi anak-anak perempuan Ummahâtul Mukminin. Kedudukan para istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai Ummahâtul Mukminin tidak lantas menjadikan anak-anak perempuan mereka menjadi saudari-saudari bagi kaum Mukminin.”
Syaikh Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Ummat Islam telah sepakat atas haramnya menikahi Ummahâtul Mukminin setelah Nabi SAW wafat, juga sepakat atas wajibnya memuliakan mereka.
Mereka adalah ibunda kaum Mukminin dalam hal kehormatan dan haramnya dinikahi. Namun mereka bukan ibunda kaum Mukminin dalam masalah kemahraman. Oleh karena itu tidak boleh bagi seseorang yang bukan kerabat mereka untuk berkhalwat (berduaan) dengan mereka, sebagaimana bolehnya seorang laki-laki berkhalwat dan safar bersama mahramnya.
Ibnu Katsir mengatakan, “Maksudnya (mereka adalah ibunda kaum Mukminin-red) dalam hal kehormatan, haramnya dinikahi, berhak mendapatkan pemuliaan, penghormatan, pengagungan, akan tetapi tidak diperbolehkan berkhalwat dengan mereka. Haramnya menikahi mereka ini tidak menjalarkan kepada anak-anak perempuan mereka dan saudari-saudari mereka berdasarkan kesepakatan para Ulama.”
Baca juga: Cemburu Berat Istri-Istri Nabi dengan Mariyah al-Qibthiyah
(mhy)
Lihat Juga :