Setelah Nabi Muhammad Wafat, Mengapa Istri yang Ditinggalkan Tak Boleh Menikah Lagi?
Minggu, 28 Agustus 2022 - 15:22 WIB
loading...
Istri-istri Nabi Muhammad adalah ibu bagi kaum muslim. Foto/Ilustrasi: Ist
A
A
A
Istri-istri Nabi Muhammad SAW adalah ibu bagi orang-orang beriman. Itu sebabnya, setelah Rasulullah SAW wafat, istri-istri beliau tidak boleh menikah lagi.
Imam Syafi’i dalam "Kitab Al-Umm" menafsirkan al-Quran Surat Al-Ahzâb ayat 6 mengatakan bahwa kaum Mukminin diharamkan menikahi para istri Nabi tersebut dalam keadaan apapun. "Para istri Nabi SAW itu diserupakan dengan para ibu karena besarnya hak mereka atas kaum Mukminin, dan juga karena diharamkan menikahi mereka,” ujar Imam Syafii.
Allah SWT berfirman:
وَأَزْوَاجُهُ أُمَّهَاتُهُمْ
Istri-istri nabi adalah ibu-ibu mereka [ QS Al-Ahzâb/33 :6]
Baca juga: Kisah Hikmah : Pakaian Malu Istri Nabi Musa
Dalam Tafsir Kementerian Agama dijelaskan, karena Rasulullah SAW adalah bapak dari kaum Muslimin, maka istri-istri beliau pun adalah ibu-ibu mereka. Maksudnya ialah menempati kedudukan ibu, dalam kewajiban memuliakan dan menghormatinya, dan haram menikahinya.
Adapun dalam hal yang lain, seperti hubungan waris-mewarisi, hukum melihat auratnya atau berkhalwat dengannya, sama hukumnya dengan perempuan lain yang tidak memiliki hubungan mahram.
Sementara itu, Ibnu Jarir dalam "Kitab Jami’ul Bayan" mengutip Qatadah menyebutkan dengan (kedudukan) tersebut Allah SWT mengagungkan hak-hak mereka.
Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Qatâdah sebagaimana disebutkan oleh Imam Suyuthi dalam "ad-Durrul Mantsur" mengatakan, “Maksudnya ibu-ibu mereka dari sisi haramnya seorang Mukmin menikahi salah seorang istri Nabi SAW baik tatkala Beliau SAW masih hidup bila Beliau telah mentalaknya, atau setelah Beliau SAWwafat. Mereka haram untuk dinikahi seperti haramnya menikahi ibu kandung sendiri.”
Imam Syafi’i dalam "Kitab Al-Umm" menafsirkan al-Quran Surat Al-Ahzâb ayat 6 mengatakan bahwa kaum Mukminin diharamkan menikahi para istri Nabi tersebut dalam keadaan apapun. "Para istri Nabi SAW itu diserupakan dengan para ibu karena besarnya hak mereka atas kaum Mukminin, dan juga karena diharamkan menikahi mereka,” ujar Imam Syafii.
Allah SWT berfirman:
وَأَزْوَاجُهُ أُمَّهَاتُهُمْ
Istri-istri nabi adalah ibu-ibu mereka [ QS Al-Ahzâb/33 :6]
Baca juga: Kisah Hikmah : Pakaian Malu Istri Nabi Musa
Dalam Tafsir Kementerian Agama dijelaskan, karena Rasulullah SAW adalah bapak dari kaum Muslimin, maka istri-istri beliau pun adalah ibu-ibu mereka. Maksudnya ialah menempati kedudukan ibu, dalam kewajiban memuliakan dan menghormatinya, dan haram menikahinya.
Adapun dalam hal yang lain, seperti hubungan waris-mewarisi, hukum melihat auratnya atau berkhalwat dengannya, sama hukumnya dengan perempuan lain yang tidak memiliki hubungan mahram.
Sementara itu, Ibnu Jarir dalam "Kitab Jami’ul Bayan" mengutip Qatadah menyebutkan dengan (kedudukan) tersebut Allah SWT mengagungkan hak-hak mereka.
Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Qatâdah sebagaimana disebutkan oleh Imam Suyuthi dalam "ad-Durrul Mantsur" mengatakan, “Maksudnya ibu-ibu mereka dari sisi haramnya seorang Mukmin menikahi salah seorang istri Nabi SAW baik tatkala Beliau SAW masih hidup bila Beliau telah mentalaknya, atau setelah Beliau SAWwafat. Mereka haram untuk dinikahi seperti haramnya menikahi ibu kandung sendiri.”
Lihat Juga :