Mengenal Hukum Subsidi dalam Sistem Ekonomi Islam

Selasa, 06 September 2022 - 14:59 WIB
loading...
Mengenal Hukum Subsidi...
Apabila sebuah negara mengalami ketimpangan ekonomi, program subsidi yang sebelumnya boleh dilakukan bisa berubah menjadi wajib hukumnya. Foto/Ist
A A A
Istilah subsidi kini menjadi perbincangan hangat menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Berikut pengertian subsidi dalam sistem ekonomi Islam.

Secara umum, subsidi merupakan penyaluran bantuan dari pemerintah berupa uang maupun barang melalui perusahaan swasta maupun perusahaan pemerintah. Adapun tujuannya untuk menjaga kestabilan harga barang tertentu, serta menjaga daya beli masyarakat terhadap barang tersebut.

Dalam hal ini, beberapa jenis BBM diketahui menjadi barang yang mendapat subsidi dari pemerintah. Lantas, bagaimanakah pandangan sistem ekonomi Islam terhadap subsidi ini?

Dikutip dari jurnal berjudul Pandangan Islam Terhadap Subsidi karya Damri Batubara, Islam memandang subsidi dari sudut pandang syariah, yakni kapan subsidi boleh dan kapan subsidi wajib dilakukan oleh negara.

Pada konsepnya, subsidi bisa dianggap salah satu cara (uslub) yang boleh dilakukan negara (Khilafah). Alasannya karena hal tersebut bisa dikatakan sebagai pemberian harta milik negara kepada individu rakyat (i'thau ad-daulah min amwaalihaa li ar-raiyah) yang menjadi hak khalifah (negara).

Sebagai contoh, Khalifah Umar bin Khaththab pernah memberikan harta dari Baitul Mal (Kas Negara) kepada para petani di Irak agar mereka dapat mengolah lahan pertanian mereka.

Berkaca pada hal tersebut, sebuah negara bisa memberikan subsidi kepada individu rakyat yang bertindak sebagai produsen, seperti subsidi pupuk atau benih untuk petani ataupun subsidi sejenisnya.

Selain itu, negara juga bisa memberikan subsidi kepada individu rakyat yang bertindak sebagai konsumen dalam hal kebutuhan seperti subsidi pangan (sembako) atau subsidi minyak goreng dan kebutuhan mendasar lainnya.

Akan tetapi, subsidi untuk sektor energi seperti listrik dan bahan bakar minyak (BBM) secara khusus hanya atau harus diberikan negara kepada rakyat. Alasannya karena BBM dan listrik dalam Islam termasuk barang milik umum yang diproduksi dari sumber daya alam negaranya sendiri.

Dalam Islam, barang milik umum yang tidak terbatas hanya bisa dikuasai umat (rakyat). Hal ini sebagaimana tertera dalam salah satu hadis berikut.

Rasulullah SAW bersabda: "Kaum muslim bersekutu dalam tiga hal; air, padang dan api." (HR Abu Dawud)

Namun dalam keadaan atau terjadinya ketimpangan ekonomi, program subsidi yang sebelumnya boleh dilakukan berubah menjadi wajib hukumnya diberikan. Alasannya karena mengikuti kewajiban syariah untuk mewujudkan keseimbangan ekonomi (at-tawazun al-iqtishadi). Sebagaimana yang tertera dalam Surah Al-Hasyr Ayat 7 berikut:

مَاۤ اَفَآءَ اللّٰهُ عَلٰى رَسُوۡلِهٖ مِنۡ اَهۡلِ الۡقُرٰى فَلِلّٰهِ وَلِلرَّسُوۡلِ وَلِذِى الۡقُرۡبٰى وَالۡيَتٰمٰى وَالۡمَسٰكِيۡنِ وَابۡنِ السَّبِيۡلِۙ كَىۡ لَا يَكُوۡنَ دُوۡلَةًۢ بَيۡنَ الۡاَغۡنِيَآءِ مِنۡكُمۡ‌ ؕ وَمَاۤ اٰتٰٮكُمُ الرَّسُوۡلُ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهٰٮكُمۡ عَنۡهُ فَانْتَهُوۡا‌ ۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ‌ؕ اِنَّ اللّٰهَ شَدِيۡدُ الۡعِقَابِ‌ۘ

Artinya: "Harta rampasan (fai') dari mereka yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (yang berasal) dari penduduk beberapa negara, adalah untuk Allah, Rasul, kerabat (Rasul), anak-anak yatim, orang-orang miskin dan untuk orang-orang yang dalam perjalanan, agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah sangat keras hukuman-Nya."

Sebagai penutup, dalam pandangan sistem ekonomi Islam, dasar hukum subsidi adalah mubah, entah berupa subsidi energi maupun non energi. Adapun alasannya sendiri adalah karena negara sudah seharusnya atau berkewajiban untuk mensejahterakan umat (rakyat).

Akan tetapi khusus subsidi bahan bakar minyak dan tarif dasar listrik, negara berkewajiban-mensubsidi, bahkan apabila memungkinkan bisa digratiskan.

Wallahu A'lam

Baca Juga: Harga BBM dan Belanja Subsidi
(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
5 Putusan Rasulullah...
5 Putusan Rasulullah SAW tentang Hak Asuh Anak Setelah Perceraian
Khotbah Iduladha di...
Khotbah Iduladha di Lapangan Masjid Agung Al Azhar, Din Syamsuddin Tekankan Pentingnya Persatuan Umat Islam
Mengenal Konsep Pemerataan...
Mengenal Konsep 'Pemerataan' Ekonomi dalam Islam
Ekonomi Islam: Jalan...
Ekonomi Islam: Jalan Tengah di Antara Kapitalisme dan Sosialisme
Inilah Strategi Rasulullah...
Inilah Strategi Rasulullah SAW Mengatasi Kemiskinan di Tengah Umat
Menjadikan Rasulullah...
Menjadikan Rasulullah SAW sebagai Kiblat Ekonomi Umat
Rekomendasi
Warga Dilarang Mati...
Warga Dilarang Mati di Kota Ini, Berikut Alasan Ilmiahnya
Teliti Bangkai yang...
Teliti Bangkai yang Dipercaya Peri, Ilmuwan Pastikan Bukan Makhluk dari Bumi
Penemuan Luar Biasa...
Penemuan Luar Biasa Ini Ubah Pemahaman Kita tentang Dinosaurus
Artikel Terkini
Mengapa Hari Asyura...
Mengapa Hari Asyura Begitu Istimewa? Ini Keutamaan, Peristiwa Besar, dan Fadhilah Puasanya
Sebaik-baikya Puasa...
Sebaik-baikya Puasa Setelah Ramadan, Ternyata Puasa Muharram!
Bacaan Niat 3 Jenis...
Bacaan Niat 3 Jenis Puasa Sunnah Muharram, Harian, Tasua dan Asyura
Puasa Asyura 2026: Jadwal,...
Puasa Asyura 2026: Jadwal, Dalil, dan Keutamaan Besarnya Menurut Hadis Nabi
Peristiwa di Bulan Muharram...
Peristiwa di Bulan Muharram : Bahtera Nabi Nuh AS Berlabuh setelah 150 Tahun Terombang-ambing Banjir
7 Kisah Para Nabi di...
7 Kisah Para Nabi di Bulan Muharram yang Diabadikan Al Quran
Infografis
Mengenal Jenis Waktu...
Mengenal Jenis Waktu Tidur yang Dilarang Dalam Ajaran Islam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved