Penjelasan Gus Baha tentang Air yang Sah untuk Berwudhu
Kamis, 15 September 2022 - 17:37 WIB
loading...
A
A
A
Makanya kalau ada batu bata, biasanya batu bata itu kan terbuat dari tanah liat yang tercampur kotoran sapi. Tanah liat itu dicampur, diaduk lalu jadilah batu bata. Kalau Mazhab Syafi'i tetap najis, dipakai membangun masjid pun tidak bisa.
Karena sebagian bahannya dari najis. Kalau menurut Mahzab Hanafi, batu bata itu suci karena sudah dibakar. Karena api termasuk alat yang bisa mensucikan. Alasan Abu Hanifah, orang-orang fasik itu kelak akan disucikan dengan api neraka.
Intinya, asalkan air itu suci munsucikan dipakai berulang kali pun tetap mensucikan. Artinya, tidak ada istilah air musta'mal (air bekas bersuci). Kalau dalam Mazhab Syafi'i, air bekas wudhu dihukumi musta'mal. Air bekas mandi junub dihukumi musta'mal.
Kalian mau ikut yang mana terserah. Saya hanya bercerita bahwa suatu saat kalian terdesak pakai pendapat yang mudah saja. Makanya mazhab lain berpendapat tidak ada istilah musta'mal dalam air.
Dan saya pun terkadang pindah mazhab (dalam kondisi dan keadaan tertentu). Bagaimana tidak pindah mazhab, misalkan kita nginap di hotel itu kan airnya musta'mal karena ada bak airnya kecil (tidak samapai 2 kullah). Sekali kita misalnya mau mandi junub atau pakai gayung, air yang kita pakai kan pasti nyiprat ke bak.
Kalau tidak pakai mazhab lain kan bisa pusing. Jadi pindah mazhab saja yang mengatakan air itu suci.
Demikian penjelasan Gus Baha tentang status air yang suci untuk dijadikan bersuci. Semoga bermanfaat.
Wallahu A'lam
Baca Juga: Gus Baha Jelaskan Cara Mandi Junub yang Benar: Jangan Sampoan Dulu!
Berikut video tausiyah Gus Baha diunggah Channel Santri Gayeng 24 Maret 2020:
Karena sebagian bahannya dari najis. Kalau menurut Mahzab Hanafi, batu bata itu suci karena sudah dibakar. Karena api termasuk alat yang bisa mensucikan. Alasan Abu Hanifah, orang-orang fasik itu kelak akan disucikan dengan api neraka.
Intinya, asalkan air itu suci munsucikan dipakai berulang kali pun tetap mensucikan. Artinya, tidak ada istilah air musta'mal (air bekas bersuci). Kalau dalam Mazhab Syafi'i, air bekas wudhu dihukumi musta'mal. Air bekas mandi junub dihukumi musta'mal.
Kalian mau ikut yang mana terserah. Saya hanya bercerita bahwa suatu saat kalian terdesak pakai pendapat yang mudah saja. Makanya mazhab lain berpendapat tidak ada istilah musta'mal dalam air.
Dan saya pun terkadang pindah mazhab (dalam kondisi dan keadaan tertentu). Bagaimana tidak pindah mazhab, misalkan kita nginap di hotel itu kan airnya musta'mal karena ada bak airnya kecil (tidak samapai 2 kullah). Sekali kita misalnya mau mandi junub atau pakai gayung, air yang kita pakai kan pasti nyiprat ke bak.
Kalau tidak pakai mazhab lain kan bisa pusing. Jadi pindah mazhab saja yang mengatakan air itu suci.
Demikian penjelasan Gus Baha tentang status air yang suci untuk dijadikan bersuci. Semoga bermanfaat.
Wallahu A'lam
Baca Juga: Gus Baha Jelaskan Cara Mandi Junub yang Benar: Jangan Sampoan Dulu!
Berikut video tausiyah Gus Baha diunggah Channel Santri Gayeng 24 Maret 2020:
(rhs)
Lihat Juga :