Penjelasan Gus Baha tentang Air yang Sah untuk Berwudhu
Kamis, 15 September 2022 - 17:37 WIB
loading...
Cermati air wudhu agar sholat kita sah secara syariat, karena tidak semua air bisa dipakai untuk berwudhu. Foto ilustrasi/Ist
A
A
A
Sholat mewajibkan kondisi suci dengan berwudhu. Wudhu bisa dilakukan dengan air, namun tidak semua air bisa dipakai untuk berwudhu. Cermati air wudhu agar sholat kita sah secara syariat.
Ulama ahli tafsir Al-Qur'an asal Rembang Gus Baha menjelaskan tentang status air yang sah untuk berwudhu dalam satu kajiannya di kanal YouTube. Berikut penjelasannya:
Menurut Mazhab Abu Hanifah, air tidak bisa menjadi najis. Artinya semua air itu mencusikan, tidak bisa najis. Tapi dalam Mazhab Syafi'i, air yang tidak mencapai 2 kullah atau kira-kira seukuran 1 meter persegi. Panjang kiri, kanan atas dan bawah semua berukuran 1 meter.
Itulah ukuran 2 kullah. Menurut Mazhab Syafi'i, jika air tidak mencapi 2 kullah, apabila kejatuhan najis sedikit baik air itu berubah sifat atau tidak, maka hukumnya najis. Tapi kalau air itu banyak (lebih dari 2 kullah) meski terkena najis apapun, tetap tidak menjadikannya najis. Kecuali jika air itu berubah sifat.
Semisal ada limbah atau kubangan air besar yang beribu-ribu liter sudah berubah warna cokelat seperti air tinja, maka itu hukumnya najis. Jadi ada banyak pendapat berbeda tentang masalah air ini. Tapi saya pastikan, semua itu adalah mazhabnya ulama (yang harus dihormati).
Kalau teks hadis yang menjadi rujukannya seperti ini. Silakan kalau ingin berijtihad, meski menyesatkan tidak masalah, ini hanya latihan ijtihad. Ini terdapat dalam Kitab Musnad Imam Ahmad.
Dulu di Madinah itu ada sumur, bukan sungai. Sumur ini tidak terlalu besar. Rasulullah SAW berwudhu di situ lalu diingatkan. "Wahai Rasulullah, dulu sebelum engkau datang sebelum Islam ada di sini, sumur itu dijadikan tempat pembuangan bangkai anjing dan darah perempuan haid."
Lalu Nabi berkata: "Yang namanya air pasti mensucikan, tidak bisa berubah jadi najis." Kemudian Nabi berwudhu.
Ya sudah begitu, tidak perlu dipikirkan lebih jauh karena Hadisnya seperti itu. Saya sering ditanya, "Gus, saya punya air dari berlangganan PDAM. Air PDAM itu dikelola dari sungai ini yang padahal semua kotoran, mulai tinja sampai septiktang dibuang ke sungai ini. Dan sampai tidak berbau karena dicampur kaporit. Lalu bagaimana hukum air itu Gus, apakah suci?"
Saya tanya, kamu pakai gak air itu. Iya saya pakai, tapi saya pengen tau hukumnya. Di Jakarta, sungai yang diolah menjadi air bersih itu bermacam-macam. Karena menurut Mazhab Syafi'i (yang mayoritas dianut muslim Indonesia), air 2 kullah itu tidak ada pengaruhnya meskipun terkena najis.
Kalau untuk kotoran sapi masih bisa ikut pendapat mazhab lain. Kotoran hewan yang halal dimakan itu suci. Masih banyak mazhab lain yang bependapat bahwa kotoran hewan yang halal itu suci. Tapi kalau kotoran manusia tidak ada mazhab yang menganggapnya suci.
Maka, sebagian ahli Hadis berpendapat, sebaiknya Hadis itu tidak perlu di-ijtihadi. Yang jelas, Nabi bersabda demikian ya sudah begitu.
Oleh karena itu masalah air, yang jelas sifat air itu mensucikan. Yang dapat mensucikan itu ada dua dalam Mazhab Syafi'i. Yaitu air dan tanah. Kemudian oleh Imam Abu Hanifah ditambah satu lagi. Kalau kalian mau mengikutinya tidak masalah, yaitu api.
Ulama ahli tafsir Al-Qur'an asal Rembang Gus Baha menjelaskan tentang status air yang sah untuk berwudhu dalam satu kajiannya di kanal YouTube. Berikut penjelasannya:
Menurut Mazhab Abu Hanifah, air tidak bisa menjadi najis. Artinya semua air itu mencusikan, tidak bisa najis. Tapi dalam Mazhab Syafi'i, air yang tidak mencapai 2 kullah atau kira-kira seukuran 1 meter persegi. Panjang kiri, kanan atas dan bawah semua berukuran 1 meter.
Itulah ukuran 2 kullah. Menurut Mazhab Syafi'i, jika air tidak mencapi 2 kullah, apabila kejatuhan najis sedikit baik air itu berubah sifat atau tidak, maka hukumnya najis. Tapi kalau air itu banyak (lebih dari 2 kullah) meski terkena najis apapun, tetap tidak menjadikannya najis. Kecuali jika air itu berubah sifat.
Semisal ada limbah atau kubangan air besar yang beribu-ribu liter sudah berubah warna cokelat seperti air tinja, maka itu hukumnya najis. Jadi ada banyak pendapat berbeda tentang masalah air ini. Tapi saya pastikan, semua itu adalah mazhabnya ulama (yang harus dihormati).
Kalau teks hadis yang menjadi rujukannya seperti ini. Silakan kalau ingin berijtihad, meski menyesatkan tidak masalah, ini hanya latihan ijtihad. Ini terdapat dalam Kitab Musnad Imam Ahmad.
Dulu di Madinah itu ada sumur, bukan sungai. Sumur ini tidak terlalu besar. Rasulullah SAW berwudhu di situ lalu diingatkan. "Wahai Rasulullah, dulu sebelum engkau datang sebelum Islam ada di sini, sumur itu dijadikan tempat pembuangan bangkai anjing dan darah perempuan haid."
Lalu Nabi berkata: "Yang namanya air pasti mensucikan, tidak bisa berubah jadi najis." Kemudian Nabi berwudhu.
Ya sudah begitu, tidak perlu dipikirkan lebih jauh karena Hadisnya seperti itu. Saya sering ditanya, "Gus, saya punya air dari berlangganan PDAM. Air PDAM itu dikelola dari sungai ini yang padahal semua kotoran, mulai tinja sampai septiktang dibuang ke sungai ini. Dan sampai tidak berbau karena dicampur kaporit. Lalu bagaimana hukum air itu Gus, apakah suci?"
Saya tanya, kamu pakai gak air itu. Iya saya pakai, tapi saya pengen tau hukumnya. Di Jakarta, sungai yang diolah menjadi air bersih itu bermacam-macam. Karena menurut Mazhab Syafi'i (yang mayoritas dianut muslim Indonesia), air 2 kullah itu tidak ada pengaruhnya meskipun terkena najis.
Kalau untuk kotoran sapi masih bisa ikut pendapat mazhab lain. Kotoran hewan yang halal dimakan itu suci. Masih banyak mazhab lain yang bependapat bahwa kotoran hewan yang halal itu suci. Tapi kalau kotoran manusia tidak ada mazhab yang menganggapnya suci.
Maka, sebagian ahli Hadis berpendapat, sebaiknya Hadis itu tidak perlu di-ijtihadi. Yang jelas, Nabi bersabda demikian ya sudah begitu.
Oleh karena itu masalah air, yang jelas sifat air itu mensucikan. Yang dapat mensucikan itu ada dua dalam Mazhab Syafi'i. Yaitu air dan tanah. Kemudian oleh Imam Abu Hanifah ditambah satu lagi. Kalau kalian mau mengikutinya tidak masalah, yaitu api.
Lihat Juga :