Rasulullah SAW Melaknat Lelaki yang Berpenampilan sebagai Perempuan
Selasa, 20 September 2022 - 14:37 WIB
loading...
A
A
A
Begitu pula dalam hadis Abu Hurairah disebutkan,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَعَنَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لُبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لُبْسَةَ الرَّجُلِ
“Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita, begitu pula wanita yang memakai pakaian laki-laki” (HR. Ahmad no. 8309, 14: 61)
Sanad hadis ini sahih sesuai syarat Muslim, perawinya tsiqah termasuk perawi Bukhari Muslim selain Suhail bin Abi Shalih yang termasuk perawi Muslim saja). Dalam hadis terakhir ini yang dilaknat adalah gaya pakaiannya. Sedangkan hadits di atas adalah mode bergaya secara umum.
Baca juga: Halal dan Haram: Asal Tiap-Tiap Sesuatu Adalah Mubah
Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" mengatakan sejahat-jahat bencana yang akan mengancam kehidupan manusia dan masyarakat, ialah karena sikap yang abnormal dan menentang tabiat.
Sedang tabiat ada dua: tabiat laki-laki dan tabiat perempuan. Masing-masing mempunyai keistimewaan tersendiri. "Maka jika ada laki-laki yang berlagak seperti perempuan dan perempuan bergaya seperti laki-laki, maka ini berarti suatu sikap yang tidak normal dan meluncur ke bawah," ujar al-Qardhawi.
Rasulullah SAW pernah menghitung orang-orang yang dilaknat di dunia ini dan disambutnya juga oleh Malaikat, di antaranya ialah laki-laki yang memang oleh Allah dijadikan betul-betul laki-laki, tetapi dia menjadikan dirinya sebagai perempuan dan menyerupai perempuan. Kedua, perempuan yang memang dicipta oleh Allah sebagai perempuan betul-betul, tetapi kemudian dia menjadikan dirinya sebagai laki-laki dan menyerupai orang laki-laki (Hadis Riwayat Thabarani).
Justru itu pulalah, maka Rasulullah SAW melarang laki-laki memakai pakaian yang dicelup dengan 'ashfar (zat warna berwarna kuning yang biasa dipakai untuk mencelup pakaian-pakaian wanita di zaman itu).
Ali ra mengatakan: "Rasulullah SAW pernah melarang aku memakai cincin emas dan pakaian sutera dan pakaian yang dicelup dengan 'ashfar" (Hadis Riwayat Thabarani)
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَعَنَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لُبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لُبْسَةَ الرَّجُلِ
“Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita, begitu pula wanita yang memakai pakaian laki-laki” (HR. Ahmad no. 8309, 14: 61)
Sanad hadis ini sahih sesuai syarat Muslim, perawinya tsiqah termasuk perawi Bukhari Muslim selain Suhail bin Abi Shalih yang termasuk perawi Muslim saja). Dalam hadis terakhir ini yang dilaknat adalah gaya pakaiannya. Sedangkan hadits di atas adalah mode bergaya secara umum.
Baca juga: Halal dan Haram: Asal Tiap-Tiap Sesuatu Adalah Mubah
Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" mengatakan sejahat-jahat bencana yang akan mengancam kehidupan manusia dan masyarakat, ialah karena sikap yang abnormal dan menentang tabiat.
Sedang tabiat ada dua: tabiat laki-laki dan tabiat perempuan. Masing-masing mempunyai keistimewaan tersendiri. "Maka jika ada laki-laki yang berlagak seperti perempuan dan perempuan bergaya seperti laki-laki, maka ini berarti suatu sikap yang tidak normal dan meluncur ke bawah," ujar al-Qardhawi.
Rasulullah SAW pernah menghitung orang-orang yang dilaknat di dunia ini dan disambutnya juga oleh Malaikat, di antaranya ialah laki-laki yang memang oleh Allah dijadikan betul-betul laki-laki, tetapi dia menjadikan dirinya sebagai perempuan dan menyerupai perempuan. Kedua, perempuan yang memang dicipta oleh Allah sebagai perempuan betul-betul, tetapi kemudian dia menjadikan dirinya sebagai laki-laki dan menyerupai orang laki-laki (Hadis Riwayat Thabarani).
Justru itu pulalah, maka Rasulullah SAW melarang laki-laki memakai pakaian yang dicelup dengan 'ashfar (zat warna berwarna kuning yang biasa dipakai untuk mencelup pakaian-pakaian wanita di zaman itu).
Ali ra mengatakan: "Rasulullah SAW pernah melarang aku memakai cincin emas dan pakaian sutera dan pakaian yang dicelup dengan 'ashfar" (Hadis Riwayat Thabarani)
Lihat Juga :