Apakah Busana Syar'i Muslimah Harus Berwarna Hitam? Begini Penjelasannya

Kamis, 22 September 2022 - 10:00 WIB
loading...
Apakah Busana Syari Muslimah Harus Berwarna Hitam? Begini Penjelasannya
Busana syari muslimah boleh mamakai warna apa saja, bisa berwarna hitam, hijau, kuning, merah, dan lainnya, karena tidak ada dalil yang dengan tegas melarang wanita memakai pakaian dengan warna tertentu. Foto ilustrasi/ist
A A A
Masih ada pemahaman di masyarakat bahwa busana atau pakaian syar'i yang dikenakan kaum muslimah harus berwarna hitam. Benarkah demikian? Bagaimana dalil dan hukumnya menurut syariat?

Harus diakui, salah satu perkara dari hukum memakai pakaian syar'i yang diduga mampu menarik perhatian para lelaki adalah mengenai warna pakaian yang dikenakan kaum muslimah. Pada dasarnya tidak ada larangan atau perintah khusus dalam syariat bagi para muslimah untuk menggunakan pakaian dengan warna tertentu saja. Hanya saja ditekan bahwa pakaian yang dikenakan tidak menarik perhatian dari laki-laki yang bukan mahram .


Memang ada sebagian ulama yang menganjurkan para muslimah untuk memakai jilbab atau hijab yang berwarna gelap. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari fitnah. Selain itu, terdapat pendapat pakaian muslimah yang cenderung gelap berdasarkan hadis,

"Dari Ummu Salamah radhiyallahu'anha, dia berkata, “Setelah ayat (yang artinya), “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke tubuh mereka” (al-Ahzâb :59) diturunkan, wanita-wanita Anshâr keluar seolah-olah di atas kepala mereka bertengger burung-burung gagak karena tenang, dan mereka memakai pakaian-pakaian berwarna hitam." (HR Abu Dawud)

Ibnu Katsir rahimahullah dalam kitab tafsirnya mengatakan, hadis ini menunjukkan bahwa perempuan-perempuan Anshâr tersebut mengenakan jilbab-jilbab berwarna hitam. Namun tidak menunjukkan wajib memakai pakaian berwarna hitam, karena ini bukan perintah dari Allâh dan Rasul-Nya.

Beberapa ulama lain membolehkan muslimah memakai pakaian berwarna-warni, atau selain warna gelap. Salah satunya diungkapkan Syekh Abdul Karim al-Khudhair, anggota Lembaga Ulama Senior (Haiah Kibaril Ulama) Arab Saudi. Menurutnya, hukum warna pakaian bisa mengikuti kebiasaan masyarakat setempat atau al-urf.

Bisa jadi warna gelap di sebuah negeri justru adalah warna yang menimbulkan fitnah. Begitu juga mungkin ada warna terang yang menimbulkan madharat di negeri lainnya. Para wanita harus memerhatikan manfaat dan mudharat dari pakaian yang dikenakannya. Jika warna tertentu dipandang mengganggu di lingkungannya, bisa jadi warna tersebut lebih baik ditinggalkan.

Misalnya di Arab, yang kita ketahui bersama muslimah di sana selalu menggunakan pakaian serba gelap, tentu akan sangat mencolok dan sangat menarik perhatian jika ada wanita Arab yang menggunakan pakaian berwarna kuning. Akan tetapi, berbeda dengan negara lain, misalnya India. Dimana budaya mereka memanglah menggunakan pakaian warna warni. Sehingga menggunakan pakain berwarna mencolok di India bukanlah hal yang ditakutkan bisa menarik perhatian laki-laki di sana.

Namun untuk lebih amannya, gunakan saja warna-warna yang netral dan tidak begitu mencolok perhatian. Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam juga membolehkan perempuan menggunakan pakaian berwarna merah. Sementara, laki-laki justru dilarang memakai pakaian berwarna merah polos dari celupan ushfur.

Rasulullah pernah melihat sahabat memakai pakaian mu'ashfar (yang dicelup tanaman merah). Maka, Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Apakah ibumu memerintahmu untuk memakai baju ini?" Aku berkata, "Aku cuci kedua baju ini?" Rasulullah berkata, "Bahkan, bakarlah kedua baju itu." (HR Muslim).

Imam Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menyebutkan kalimat, "Apakah ibumu memerintahmu untuk memakai baju ini?" bermakna jika pakaian tersebut adalah pakaian yang lazim digunakan perempuan. Rasulullah juga menganjurkan kaum muslimin, termasuk para muslimah, memakai pakaian berwarna putih. Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallambersabda, "Pakailah pakaian-pakaian kalian yang berwarna putih, sesungguhnya itu merupakan pakaian kalian yang terbaik." (HR Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad).

Beberapa hadis tersebut menunjukkan bolehnya muslimah memakai baju berwarna hitam, hijau, kuning, merah, dan putih. Warna lainnya pun sejatinya tak masalah karena tidak ada dalil yang dengan tegas melarang wanita memakai pakaian dengan warna tertentu.


Wallahu A'lam
(wid)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2337 seconds (0.1#10.140)