Berjilbab Bukan Pemaksaan Tapi Kewajiban Muslimah, Ini Dalil-Dalilnya dalam Al-Qur'an

Selasa, 04 Oktober 2022 - 13:01 WIB
loading...
Berjilbab Bukan Pemaksaan Tapi Kewajiban Muslimah, Ini Dalil-Dalilnya dalam Al-Quran
Berjilbab merupakan kewajiban bagi wanita muslimah, banyak dalil-dalil dalam Al-Quran tentang kewajiban berjilbab bagi kaum muslimah ini. Foto istimewa
A A A
Baru-baru ini, tersiar kabar bahwa banyak wanita muslimah di Iran ramai-ramai memprotes dan membuka jilbab atau hijab mereka. Mereka menganggap pakaian penutup aurat ini sebagai pemaksaan dan pelanggaran hak asasi. Benarkah jilbab merupakan pemaksaan syariat terhadap kaum perempuan?

Dalam Islam, menutup aurat adalah salah satu kewajiban tak hanya bagi kaum muslimah tetapi juga kaum lelaki dengan batasan-batasan yang sudah ditetapkan. Untuk kaum wanita muslimah, karena aurat mereka adalah seluruh tubuh kecuali muka atau wajahnya, maka cara menutup aurat tersebut adalah diwajibkan dengan berjilbab atau berhijab .


Berjilbab pun juga merupakan kewajiban perempuan setelah menikah dan menjaga pergaulan dalam Islam. Banyak dalil-dalil dalam Al-Qur'an tentang kewajiban berjilbab bagi kaum muslimah ini. Dirangkum dari berbagai sumber, berikut ayat-ayat dalam Al Qur'an yang menegaskan kewajiban menutup aurat di antaranya :

1. Dalam QS Al Ahzab : 59

يٰۤـاَيُّهَا النَّبِىُّ قُلْ لِّاَزۡوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَآءِ الۡمُؤۡمِنِيۡنَ يُدۡنِيۡنَ عَلَيۡهِنَّ مِنۡ جَلَابِيۡبِهِنَّ ؕ ذٰ لِكَ اَدۡنٰٓى اَنۡ يُّعۡرَفۡنَ فَلَا يُؤۡذَيۡنَ ؕ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوۡرًا رَّحِيۡمًا


"Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istri, anak-anak perempuan dan istri-istri orang Mukmin, "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka mudah dikenali, oleh sebab itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha Penyayang." (QS Al Ahzab : 59)

Ayat ini secara eksplisit menjelaskan bahwa wanita harus mengulurkan jilbab ke seluruh tubuh. Artinya adalah berkewajiban untuk menggunakan kain yang menutupi tubuh dan auratnya sehingga tidak terlihat.

Untuk itu, bagaimanapun seorang muslimah yang sudah baligh harus menutupi auratnya dan tubuhnya. Apalagi, hal ini ditambah dengan berbagai penelitian bahwa hampir seluruh tubuh wanita memiliki keindahan dan dapat menarik hasrat seksual bagi lawan jenis.

2. Dalam QS Al A'raf : 26

يٰبَنِىۡۤ اٰدَمَ قَدۡ اَنۡزَلۡنَا عَلَيۡكُمۡ لِبَاسًا يُّوَارِىۡ سَوۡاٰتِكُمۡ وَرِيۡشًا‌ ؕ وَلِبَاسُ التَّقۡوٰى ۙ ذٰ لِكَ خَيۡرٌ‌ ؕ ذٰ لِكَ مِنۡ اٰيٰتِ اللّٰهِ لَعَلَّهُمۡ يَذَّكَّرُوۡنَ


"Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk indah untuk perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat." (QS Al-A'raf :26)

Dalam ayat ini Allah memerintahkan manusia untuk menutup aurat. Perintah ini sudah diberikan sejak Nabi Adam Alaihissalam ada dan artinya memang secara fitrah manusia diperintahkan untuk melakukan hal tersebut sejak ia ada.

Perintah menutup aurat bukan hanya pada saaat Nabi Muhammad melainkan saat Nabi terdahulu pun sudah melakukannya. Untuk itu, perempuan khususnya yang memiliki aurat yang harus dijaga oleh dirinya harus memahami dan mengerti akan perintah ayat ini.

3. Dalam QS An Nur : 31

وَقُلْ لِّـلۡمُؤۡمِنٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ اَبۡصَارِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوۡجَهُنَّ وَلَا يُبۡدِيۡنَ زِيۡنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَا‌ وَلۡيَـضۡرِبۡنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوۡبِهِنَّ‌ۖ وَلَا يُبۡدِيۡنَ زِيۡنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوۡلَتِهِنَّ اَوۡ اٰبَآٮِٕهِنَّ اَوۡ اٰبَآءِ بُعُوۡلَتِهِنَّ اَوۡ اَبۡنَآٮِٕهِنَّ اَوۡ اَبۡنَآءِ بُعُوۡلَتِهِنَّ اَوۡ اِخۡوَانِهِنَّ اَوۡ بَنِىۡۤ اِخۡوَانِهِنَّ اَوۡ بَنِىۡۤ اَخَوٰتِهِنَّ اَوۡ نِسَآٮِٕهِنَّ اَوۡ مَا مَلَـكَتۡ اَيۡمَانُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيۡنَ غَيۡرِ اُولِى الۡاِرۡبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفۡلِ الَّذِيۡنَ لَمۡ يَظۡهَرُوۡا عَلٰى عَوۡرٰتِ النِّسَآءِ‌ۖ وَلَا يَضۡرِبۡنَ بِاَرۡجُلِهِنَّ لِيُـعۡلَمَ مَا يُخۡفِيۡنَ مِنۡ زِيۡنَتِهِنَّ‌ ؕ وَتُوۡبُوۡۤا اِلَى اللّٰهِ جَمِيۡعًا اَيُّهَ الۡمُؤۡمِنُوۡنَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُوۡنَ


"Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau Saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung." (QS An-Nur : 31)

Ayat di atas menjelaskan bahwa terdapat 'Hukum Wanita Tidak Berjilbab'. Di mana, seorang wanita wajib untuk menahan pandangan dan kemaluannya. Mereka diperintahkan untuk menutup kaing kudung ke dada, yang hari ini adalah jilbab atau kerudung.

Dada seorang wanita tentu saja adalah aurat, untuk itu perlu ditutup dan jangan sampai terlihat. Hal ini karena secara natural akan membuat menarik dan memancing lawan jenis untuk memiliki hasrat bagi yang tidak mampu mengendalikannya.

Demikian, dalil dan ayat Al-Qur'an di atas, wajib hukumnya wanita muslimah untuk berjilbab dan dilarang untuk membuka auratnya kecuali pada orang-orang muhrimnya.



Wallahu A'lam
(wid)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2476 seconds (0.1#10.140)