Menikah adalah Wasiat Terpenting Rasulullah, Begini Penjelasannya
Minggu, 23 Oktober 2022 - 05:15 WIB
loading...
A
A
A
“Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa; sebab puasa dapat menekan syahwatnya.” (HR. Bukhari)
Jadi, dalam Islam salah satu bentuk ketaatan hamba kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala sekaligus sunnah nabi Shallalahu 'Alaihi wa Sallam yang wajib diamalkan bagi setiap muslim dan muslimah adalah menikah. Karena dengan menikah ia telah berusaha untuk menyempurnakan agamanya.
Maka dari itu hendaklah bagi setiap muslim dan muslimah hendaklah ia memperbaiki niatnya ketika hendak menikah. Dan tidak boleh seorang yang mengaku beriman kepada Allah Ta'ala menunda-nunda menikah. Menunda pernikahan bisa terjerumus dalam kemaksiatan.
Pernikahan juga merupakan sarana terbesar untuk memelihara manusia agar tidak terjatuh ke dalam perkara yang diharamkan Allah, seperti zina, liwath (homoseksual) dan selainnya. Penjelasan mengenai hal ini akan disampaikan.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan kita -dengan sabdanya- untuk menikah dan mencari keturunan, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Umamah Radhiyallahu anhu:
“Menikahlah, karena sesungguhnya aku akan membangga-banggakan jumlah kalian kepada umat-umat lain pada hari Kiamat, dan janganlah kalian seperti para pendeta Nasrani.” (HR. Baihaqi).
Jangan jadikan menikah hanya sebuah tradisi belaka tapi jadikan menikah untuk memenuhi kewajiban yang telah Allah Ta'ala perintahkan, dengan itu menjadikan sebab terbentuknya keharmonisan sebuah rumah tangga.
Kemampuan untuk menikah adalah kesanggupan untuk memberi nafkah, bukan kemampuan untuk berhubungan badan. Rasulullah memerintahkan siapa yang tidak mampu untuk menikah agar berpuasa; sebab puasa dapat mengekang syahwatnya.
Bagi siapa yang tidak mempunyai harta; apakah dianjurkan untuk meminjam lalu menikah? Mengenai hal ini diperselisihkan dalam madzhab Imam Ahmad dan selainnya.
Jadi, dalam Islam salah satu bentuk ketaatan hamba kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala sekaligus sunnah nabi Shallalahu 'Alaihi wa Sallam yang wajib diamalkan bagi setiap muslim dan muslimah adalah menikah. Karena dengan menikah ia telah berusaha untuk menyempurnakan agamanya.
Maka dari itu hendaklah bagi setiap muslim dan muslimah hendaklah ia memperbaiki niatnya ketika hendak menikah. Dan tidak boleh seorang yang mengaku beriman kepada Allah Ta'ala menunda-nunda menikah. Menunda pernikahan bisa terjerumus dalam kemaksiatan.
Pernikahan juga merupakan sarana terbesar untuk memelihara manusia agar tidak terjatuh ke dalam perkara yang diharamkan Allah, seperti zina, liwath (homoseksual) dan selainnya. Penjelasan mengenai hal ini akan disampaikan.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan kita -dengan sabdanya- untuk menikah dan mencari keturunan, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Umamah Radhiyallahu anhu:
تَزَوَّجُوْا فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ اْلأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَـامَةِ، وَلاَ تَكُوْنُوْا كَرَهْبَانِيَّةِ النَّصَارَى
“Menikahlah, karena sesungguhnya aku akan membangga-banggakan jumlah kalian kepada umat-umat lain pada hari Kiamat, dan janganlah kalian seperti para pendeta Nasrani.” (HR. Baihaqi).
Jangan jadikan menikah hanya sebuah tradisi belaka tapi jadikan menikah untuk memenuhi kewajiban yang telah Allah Ta'ala perintahkan, dengan itu menjadikan sebab terbentuknya keharmonisan sebuah rumah tangga.
Kemampuan untuk menikah adalah kesanggupan untuk memberi nafkah, bukan kemampuan untuk berhubungan badan. Rasulullah memerintahkan siapa yang tidak mampu untuk menikah agar berpuasa; sebab puasa dapat mengekang syahwatnya.
Bagi siapa yang tidak mempunyai harta; apakah dianjurkan untuk meminjam lalu menikah? Mengenai hal ini diperselisihkan dalam madzhab Imam Ahmad dan selainnya.
Lihat Juga :