Kisah Rasulullah SAW Menjatuhkan Hukuman Rajam 2 Orang Yahudi yang Berzina
Jum'at, 18 November 2022 - 09:52 WIB
loading...
A
A
A
Berkata Abdullah bin Salam yang menemani Rasulullah SAW suruhlah ia mengangkat tangannya! Maka pemuda itu mengangkat tangannya; kiranya benarlah ayat rajam yang ditutupinya.
Rasulullah SAW lalu memerintahkan merajam; maka dirajamlah kedua-duanya pria dan wanita itu. Kata Abdullah bin Umar: adalah saya sendiri ikut merajam keduanya; pada waktu itu saya lihat laki-laki itu melindungi perempuan itu dengan badannya dari batu-batu yang dilemparkan kepadanya.
Berdasarkan hadis di atas, menjadi sangat jelas bahwa Nabi melaksanakan hukuman rajam bagi orang Yahudi berdasarkan kitab Taurat dan menurut al-Zarqani dalam Syarh al-Zarqani ala Muwaththa peristiwa ini terjadi pada bulan Zulhijjah tahun ke-4 Hijriyah.
Baca juga: Hukuman Rajam di Arab Saudi, Narapidana Dilempari Batu Sampai Meninggal
Menguji Rasulullah SAW
Sementara itu, Ibnu Hisyam dalam "Sirah Nabawiyah" mengisahkan Rabi Yahudi Bani Quraidhah berkumpul di Baitul Midras saat Rasulullah SAW tiba di Madinah dari hijrahnya. Saat itu ada pria dan wanita Yahudi yang berzina tertangkap. Mereka ingin menguji Nabi bagaimana cara mengadili kasus zina.
”Tanyakan kepadanya apa hukuman atas mereka berdua dan beri dia hak untuk mengadilinya. Jika ia menjatuhkan hukuman cambuk dengan tali kepadanya seperti kalian, pasti dia seorang raja dan ikutilah dia,” katanya.
”Namun apabila dia menjatuhkan hukuman rajam kepada mereka, pastilah dia seorang nabi. Maka jagalah apa yang ada pada kalian, agar tidak direbut olehnya,” katanya lagi.
Mereka mendatangi Rasulullah saw. ”Wahai Muhammad, lelaki ini telah menikah kemudian berzina dengan wanita ini yang telah menikah pula. Adililah mereka berdua dan kami memberikan hak sepenuhnya kepadamu untuk mengadili mereka.”
Rasulullah saw lalu pergi menemui para rabi Yahudi di Baitul Midras. Nabi berkata, ”Hai orang-orang Yahudi, datangkan kepadaku ulama kalian.”
Mereka mendatangkan ulamanya seperti rabi Abdullah bin Shuriya, Abu Yasir bin Akhthab dan Wahb bin Yahudza.”Merekalah ulama kami,” katanya.
Rasulullah SAW lalu memerintahkan merajam; maka dirajamlah kedua-duanya pria dan wanita itu. Kata Abdullah bin Umar: adalah saya sendiri ikut merajam keduanya; pada waktu itu saya lihat laki-laki itu melindungi perempuan itu dengan badannya dari batu-batu yang dilemparkan kepadanya.
Berdasarkan hadis di atas, menjadi sangat jelas bahwa Nabi melaksanakan hukuman rajam bagi orang Yahudi berdasarkan kitab Taurat dan menurut al-Zarqani dalam Syarh al-Zarqani ala Muwaththa peristiwa ini terjadi pada bulan Zulhijjah tahun ke-4 Hijriyah.
Baca juga: Hukuman Rajam di Arab Saudi, Narapidana Dilempari Batu Sampai Meninggal
Menguji Rasulullah SAW
Sementara itu, Ibnu Hisyam dalam "Sirah Nabawiyah" mengisahkan Rabi Yahudi Bani Quraidhah berkumpul di Baitul Midras saat Rasulullah SAW tiba di Madinah dari hijrahnya. Saat itu ada pria dan wanita Yahudi yang berzina tertangkap. Mereka ingin menguji Nabi bagaimana cara mengadili kasus zina.
”Tanyakan kepadanya apa hukuman atas mereka berdua dan beri dia hak untuk mengadilinya. Jika ia menjatuhkan hukuman cambuk dengan tali kepadanya seperti kalian, pasti dia seorang raja dan ikutilah dia,” katanya.
”Namun apabila dia menjatuhkan hukuman rajam kepada mereka, pastilah dia seorang nabi. Maka jagalah apa yang ada pada kalian, agar tidak direbut olehnya,” katanya lagi.
Mereka mendatangi Rasulullah saw. ”Wahai Muhammad, lelaki ini telah menikah kemudian berzina dengan wanita ini yang telah menikah pula. Adililah mereka berdua dan kami memberikan hak sepenuhnya kepadamu untuk mengadili mereka.”
Rasulullah saw lalu pergi menemui para rabi Yahudi di Baitul Midras. Nabi berkata, ”Hai orang-orang Yahudi, datangkan kepadaku ulama kalian.”
Mereka mendatangkan ulamanya seperti rabi Abdullah bin Shuriya, Abu Yasir bin Akhthab dan Wahb bin Yahudza.”Merekalah ulama kami,” katanya.
Lihat Juga :