Pandangan para Ulama tentang Hukum Bermain Sepak Bola
Rabu, 23 November 2022 - 16:21 WIB
loading...
A
A
A
Syaikh Ibnu Utsaimin (wafay 1421 H atau 2001 M) lebih merinci lagi hukum yang berkaitan dengan latihan bola. Beliau berkata: Latihan olah raga itu boleh, selama tidak melalaikan kewajiban. Jika sampai melalaikan kewajiban, maka olah raga tersebut haram. Apabila seseorang mempunyai kebiasaan menghabiskan sebagian besar waktunya dalam olah raga, maka sesungguhnya ia telah menyia-nyiakan waktu, minimal keadaannya dalam hal ini adalah makruh.
Boleh dengan Beberapa Syarat
Dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia, Ustaz Farid Nu'man Hasan menjelaskan, sepak bola adalah olah raga permainan duniawi. Hukum dasarnya adalah mubah atau dibolehkan selama tidak ada dalil khusus yang kuat dan jelas yang mengharamkannya.
Dalam Hadis disebutkan:
الحلال ما أحل الله في كتابه والحرام ما حرم الله في كتابه وما سكت عنه فهو مما عفا عنه
Artinya: "Yang halal adalah apa yang Allah halalkan dalam kitab-Nya, yang haram adalah yang Allah haramkan dalam kitab-Nya, dan apa saja yang di diamkanNya, maka itu termasuk yang dimaafkan." (HR At-Tirmidzi 1726, hasan)
Dari hadits ini, para ulama menetapkan kaidah:
الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيلُ عَلَى عَدَمِ الْإِبَاحَةِ
"Hukum asal dari segala hal adalah mubah sampai adanya dalil yang menunjukkan hilangnya kemubahan tersebut." (Imam Abul 'Abbas Syihabuddin al Hanafi, Ghamzu 'Uyun al Bashaa-ir, 1/223)
Namun demikian, ada rambu-rambu yang mesti diperhatikan. Bukan hanya pada sepak bola tetapi juga olah raga lainnya:
1. Tidak Melalaikan Kewajiban kepada Allah
Hendaknya seorang muslim yang bermain sepak bola tidak melalaikan waktu-waktu sholat atau aktivitas wajib dan lebih penting lainnya. Bermain bola atau menontonnya dengan meninggalkan sholat wajib hukumnya dosa besar.
Boleh dengan Beberapa Syarat
Dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia, Ustaz Farid Nu'man Hasan menjelaskan, sepak bola adalah olah raga permainan duniawi. Hukum dasarnya adalah mubah atau dibolehkan selama tidak ada dalil khusus yang kuat dan jelas yang mengharamkannya.
Dalam Hadis disebutkan:
الحلال ما أحل الله في كتابه والحرام ما حرم الله في كتابه وما سكت عنه فهو مما عفا عنه
Artinya: "Yang halal adalah apa yang Allah halalkan dalam kitab-Nya, yang haram adalah yang Allah haramkan dalam kitab-Nya, dan apa saja yang di diamkanNya, maka itu termasuk yang dimaafkan." (HR At-Tirmidzi 1726, hasan)
Dari hadits ini, para ulama menetapkan kaidah:
الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيلُ عَلَى عَدَمِ الْإِبَاحَةِ
"Hukum asal dari segala hal adalah mubah sampai adanya dalil yang menunjukkan hilangnya kemubahan tersebut." (Imam Abul 'Abbas Syihabuddin al Hanafi, Ghamzu 'Uyun al Bashaa-ir, 1/223)
Namun demikian, ada rambu-rambu yang mesti diperhatikan. Bukan hanya pada sepak bola tetapi juga olah raga lainnya:
1. Tidak Melalaikan Kewajiban kepada Allah
Hendaknya seorang muslim yang bermain sepak bola tidak melalaikan waktu-waktu sholat atau aktivitas wajib dan lebih penting lainnya. Bermain bola atau menontonnya dengan meninggalkan sholat wajib hukumnya dosa besar.
Lihat Juga :