Rasulullah SAW Gemar Gulat, Lalu Bagaimana Hukum Tinju Gaya MMA Menurut Islam?
Jum'at, 16 Agustus 2024 - 06:03 WIB
loading...
Setidaknya ada 8 permainan yang dilarang dalam Islam, salah satunya adalah tinju. Hal ini berbeda dengan gulat yang direkomendasikan dalam sunah Nabi. Foto/Ilustrasi: One Championship
A
A
A
Olahraga tinju cukup populer di Tanah Air. Begitu juga pertandingan MMA (Mixed Martial Arts). Permainan ini menarik banyak peminat meskipun menampilkan pertunjukan berdarah-darah. Lalu, bagaimana hukumnya dalam Islam ?
Syaikh Yusuf al-Qardhawi menjelaskan Islam tidak melarang permainan dengan berbagai macam jenisnya, bahkan Islam melihat itu sesuatu yang diperlukan oleh seseorang dan oleh masyarakat, kalaupun tujuannya bukan untuk itu kecuali untuk bersenang-senang.
Bahkan ada sebagian bentuk permainan yang diserukan oleh Islam, seperti berbagai jenis permainan olah raga atau seni militer. "Karena hal itu untuk menguatkan fisik dan memperoleh kemahiran serta meningkatkan kemampuan pertahanan umat Islam," ujar Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya yang diterjemahkan H. Mu'ammal Hamidy berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993) .
Baca juga: Jenis Permainan yang Diperbolehkan Islam Menurut Al-Qardhawi
Di dalam Sunah Nabi SAW kita diperintahkan untuk berolah raga, di antaranya dengan memanah dan menunggang kuda. Nabi Muhammad SAW telah memberikan izin kepada orang-orang Habasyah untuk menari dengan tombak dan pedang mereka di serambi masjidnya yang mulia pada hari raya, dan Nabi SAW mendorong mereka dengan mengatakan, "Untukmu wahai Bani Arfidah."
Akan tetapi, kata al-Qardhawi, Islam melarang sebagian dari jenis permainan yang ada karena dianggap bertentangan dengan tujuannya dan menyimpang dari segi tata caranya.
Al-Qardhawi menyebut setidaknya 8 permainan yang dilarang dalam Islam, salah satunya adalah tinju . Hal ini berbeda dengan gulat yang direkomendasikan dalam sunah Nabi.
Rasulullah SAW pernah gulat dengan seorang laki-laki yang terkenal kuatnya, namanya Rukanah. Permainan ini dilakukan beberapa kali. (Riwayat Abu Daud).
Dalam satu riwayat dikatakan:
"Sesungguhnya Rasulullah SAW gulat dengan Rukanah yang terkenal kuatnya itu, kemudian ia berkata: domba lawan domba. Kemudian Nabi bergulat, dan ia berkata: berjanjilah dengan saya. untuk lain kali lagi, lantas Nabi bergulat, dan ia berkata: berjanjilah dengan saya, lantas Nabi bergulat untuk ketiga kalinya. Lantas seorang laki-laki itu bertanya: Apa yang harus saya katakan kepada keluargaku? Nabi menjawab: Katakan "domba telah dimakan oleh serigala, dan larilah domba." Kemudian apa pula yang aku katakan untuk yang ketiga? Nabi menjawab: Kami tidak dapat mengalahkan kamu untuk bergulat dengan kamu dan untuk mengalahkan kamu, karena itu ambillah hadiahmu."
Baca juga: Islam Bolehkan Hiburan, Tapi Haramkan Permainan yang Dicampuri Judi
Terkait dengan larangan tinju, Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Fatawa Ibnu Baaz mengatakan:
“Pertandingan tinju dan adu banteng termasuk hal yang diharamkan dan merupakan kemungkaran karena di dalamnya pertandingan tinju terdapat banyak sekali bahaya dan risiko yang sangat besar. Dan juga adu banteng termasuk perbuatan menyiksa hewan tanpa hak.
Syaikh Yusuf al-Qardhawi menjelaskan Islam tidak melarang permainan dengan berbagai macam jenisnya, bahkan Islam melihat itu sesuatu yang diperlukan oleh seseorang dan oleh masyarakat, kalaupun tujuannya bukan untuk itu kecuali untuk bersenang-senang.
Bahkan ada sebagian bentuk permainan yang diserukan oleh Islam, seperti berbagai jenis permainan olah raga atau seni militer. "Karena hal itu untuk menguatkan fisik dan memperoleh kemahiran serta meningkatkan kemampuan pertahanan umat Islam," ujar Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya yang diterjemahkan H. Mu'ammal Hamidy berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993) .
Baca juga: Jenis Permainan yang Diperbolehkan Islam Menurut Al-Qardhawi
Di dalam Sunah Nabi SAW kita diperintahkan untuk berolah raga, di antaranya dengan memanah dan menunggang kuda. Nabi Muhammad SAW telah memberikan izin kepada orang-orang Habasyah untuk menari dengan tombak dan pedang mereka di serambi masjidnya yang mulia pada hari raya, dan Nabi SAW mendorong mereka dengan mengatakan, "Untukmu wahai Bani Arfidah."
Akan tetapi, kata al-Qardhawi, Islam melarang sebagian dari jenis permainan yang ada karena dianggap bertentangan dengan tujuannya dan menyimpang dari segi tata caranya.
Al-Qardhawi menyebut setidaknya 8 permainan yang dilarang dalam Islam, salah satunya adalah tinju . Hal ini berbeda dengan gulat yang direkomendasikan dalam sunah Nabi.
Rasulullah SAW pernah gulat dengan seorang laki-laki yang terkenal kuatnya, namanya Rukanah. Permainan ini dilakukan beberapa kali. (Riwayat Abu Daud).
Dalam satu riwayat dikatakan:
"Sesungguhnya Rasulullah SAW gulat dengan Rukanah yang terkenal kuatnya itu, kemudian ia berkata: domba lawan domba. Kemudian Nabi bergulat, dan ia berkata: berjanjilah dengan saya. untuk lain kali lagi, lantas Nabi bergulat, dan ia berkata: berjanjilah dengan saya, lantas Nabi bergulat untuk ketiga kalinya. Lantas seorang laki-laki itu bertanya: Apa yang harus saya katakan kepada keluargaku? Nabi menjawab: Katakan "domba telah dimakan oleh serigala, dan larilah domba." Kemudian apa pula yang aku katakan untuk yang ketiga? Nabi menjawab: Kami tidak dapat mengalahkan kamu untuk bergulat dengan kamu dan untuk mengalahkan kamu, karena itu ambillah hadiahmu."
Baca juga: Islam Bolehkan Hiburan, Tapi Haramkan Permainan yang Dicampuri Judi
Terkait dengan larangan tinju, Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Fatawa Ibnu Baaz mengatakan:
“Pertandingan tinju dan adu banteng termasuk hal yang diharamkan dan merupakan kemungkaran karena di dalamnya pertandingan tinju terdapat banyak sekali bahaya dan risiko yang sangat besar. Dan juga adu banteng termasuk perbuatan menyiksa hewan tanpa hak.
Lihat Juga :