Pandangan para Ulama tentang Hukum Bermain Sepak Bola
loading...
A
A
A
Pandangan para ulama tentang hukum bermain sepak bola dalam Islam menarik untuk diketahui. Olah raga populer ini kerap menjadi perhatian apalagi saat ini tengah berlangsung Piala Dunia di Qatar.
Sepak bola tidak lagi sekadar olah raga, tetapi sudah menjadi bisnis yang luar biasa. Tak hanya di Eropa, masyarakat muslim juga menggeluti olah raga yang satu ini. Bagaimana pandangan Islam terhadap sepak bola? Simak ulasan berikut ini.
Dulu, sepak bola awalnya dipakai untuk melatih fisik prajurit, kemudian berkembang menjadi permainan yang menyenangkan. Dalam Islam, sepak bola tidak termasuk olah raga yang disunnahkan karena memang tidak ditemukan dalil tentang hal itu. Namun, bukan berarti olah raga ini diharamkan.
Dalam Hadis, ada tiga jenis olah raga yang disukai Rasulullah SAW yaitu berkuda, berenang, dan memanah. Beliau bersabda: "Ajarilah anak-anak kalian berkuda, berenang, dan memanah." (HR Al-Bukhari, Muslim). Redaksi lain: "Lemparkanlah (panah) dan tunggangilah (kuda)." (HR Muslim)
Berikut pandangan para ulama tentang sepak bola. Sayyid Ali Al-Maliki dalam kitabnya "Bulughul Umniyah" mengatakan, dalam pandangan syariat, hukum bermain sepak bola secara umum adalah boleh dengan dua syarat. Pertama, sepak bola harus bersih dari unsur judi. Kedua, permainan sepak bola diniatkan sebagai latihan ketahanan fisik dan daya tahan tubuh sehingga si pemain dapat melaksanakan ibadah dengan baik dan sempurna."
Hal ini sejalan dengan Hadis yang berbunyi:
الْـمُؤْمِنُ القُوِيُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَي اللهِ مِنَ الْـمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ، وَفِي كُلِّ خَيْرٌ
Artinya: "Orang yang beriman lagi kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah dari orang yang beriman tetapi lemah dan pada keduanya terdapat kebaikan." (HR Muslim)
Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi (wafat 1439 H atau 2018 M) dalam Kitabnya Minhajul Muslim mengatakan, bermain sepak bola boleh dilakukan, dengan syarat meniatkannya untuk kekuatan daya tahan tubuh, tidak membuka aurat (bagian paha dan lainnya), serta si pemain tidak menjadikan permainan tersebut dengan alasan untuk menunda shalat. Selain itu, permainan tersebut harus bersih dari gaya hidup glamor yang berlebihan, perkataan buruk dan ucapan sia-sia, seperti celaan, cacian, dan sebagainya."
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (wafat 728 Hijriyah atau 1328 M) berkata: "Dalam permainan bola, apabila pemainnya bertujuan mengambil manfaat, yaitu agar kuat fisik kuda dan penunggangnya dalam artian agar lebih lincah dan kuat dalam menyerang, lari, masuk, keluar dan sebagainya dalam medan jihad yang telah di perintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya, maka yang demikian adalah baik. Akan tetapi jika dalam permainan tersebut mengandung bahaya bagi kuda dan penunggangnya, maka itu semua di larang." (Mukhtasharul Fatawa Al Mishriah)
Syaikh Ibnu Utsaimin (wafay 1421 H atau 2001 M) lebih merinci lagi hukum yang berkaitan dengan latihan bola. Beliau berkata: Latihan olah raga itu boleh, selama tidak melalaikan kewajiban. Jika sampai melalaikan kewajiban, maka olah raga tersebut haram. Apabila seseorang mempunyai kebiasaan menghabiskan sebagian besar waktunya dalam olah raga, maka sesungguhnya ia telah menyia-nyiakan waktu, minimal keadaannya dalam hal ini adalah makruh.
Boleh dengan Beberapa Syarat
Dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia, Ustaz Farid Nu'man Hasan menjelaskan, sepak bola adalah olah raga permainan duniawi. Hukum dasarnya adalah mubah atau dibolehkan selama tidak ada dalil khusus yang kuat dan jelas yang mengharamkannya.
Dalam Hadis disebutkan:
الحلال ما أحل الله في كتابه والحرام ما حرم الله في كتابه وما سكت عنه فهو مما عفا عنه
Artinya: "Yang halal adalah apa yang Allah halalkan dalam kitab-Nya, yang haram adalah yang Allah haramkan dalam kitab-Nya, dan apa saja yang di diamkanNya, maka itu termasuk yang dimaafkan." (HR At-Tirmidzi 1726, hasan)
Dari hadits ini, para ulama menetapkan kaidah:
الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيلُ عَلَى عَدَمِ الْإِبَاحَةِ
"Hukum asal dari segala hal adalah mubah sampai adanya dalil yang menunjukkan hilangnya kemubahan tersebut." (Imam Abul 'Abbas Syihabuddin al Hanafi, Ghamzu 'Uyun al Bashaa-ir, 1/223)
Namun demikian, ada rambu-rambu yang mesti diperhatikan. Bukan hanya pada sepak bola tetapi juga olah raga lainnya:
1. Tidak Melalaikan Kewajiban kepada Allah
Hendaknya seorang muslim yang bermain sepak bola tidak melalaikan waktu-waktu sholat atau aktivitas wajib dan lebih penting lainnya. Bermain bola atau menontonnya dengan meninggalkan sholat wajib hukumnya dosa besar.
Sepak bola tidak lagi sekadar olah raga, tetapi sudah menjadi bisnis yang luar biasa. Tak hanya di Eropa, masyarakat muslim juga menggeluti olah raga yang satu ini. Bagaimana pandangan Islam terhadap sepak bola? Simak ulasan berikut ini.
Dulu, sepak bola awalnya dipakai untuk melatih fisik prajurit, kemudian berkembang menjadi permainan yang menyenangkan. Dalam Islam, sepak bola tidak termasuk olah raga yang disunnahkan karena memang tidak ditemukan dalil tentang hal itu. Namun, bukan berarti olah raga ini diharamkan.
Dalam Hadis, ada tiga jenis olah raga yang disukai Rasulullah SAW yaitu berkuda, berenang, dan memanah. Beliau bersabda: "Ajarilah anak-anak kalian berkuda, berenang, dan memanah." (HR Al-Bukhari, Muslim). Redaksi lain: "Lemparkanlah (panah) dan tunggangilah (kuda)." (HR Muslim)
Berikut pandangan para ulama tentang sepak bola. Sayyid Ali Al-Maliki dalam kitabnya "Bulughul Umniyah" mengatakan, dalam pandangan syariat, hukum bermain sepak bola secara umum adalah boleh dengan dua syarat. Pertama, sepak bola harus bersih dari unsur judi. Kedua, permainan sepak bola diniatkan sebagai latihan ketahanan fisik dan daya tahan tubuh sehingga si pemain dapat melaksanakan ibadah dengan baik dan sempurna."
Hal ini sejalan dengan Hadis yang berbunyi:
الْـمُؤْمِنُ القُوِيُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَي اللهِ مِنَ الْـمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ، وَفِي كُلِّ خَيْرٌ
Artinya: "Orang yang beriman lagi kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah dari orang yang beriman tetapi lemah dan pada keduanya terdapat kebaikan." (HR Muslim)
Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi (wafat 1439 H atau 2018 M) dalam Kitabnya Minhajul Muslim mengatakan, bermain sepak bola boleh dilakukan, dengan syarat meniatkannya untuk kekuatan daya tahan tubuh, tidak membuka aurat (bagian paha dan lainnya), serta si pemain tidak menjadikan permainan tersebut dengan alasan untuk menunda shalat. Selain itu, permainan tersebut harus bersih dari gaya hidup glamor yang berlebihan, perkataan buruk dan ucapan sia-sia, seperti celaan, cacian, dan sebagainya."
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (wafat 728 Hijriyah atau 1328 M) berkata: "Dalam permainan bola, apabila pemainnya bertujuan mengambil manfaat, yaitu agar kuat fisik kuda dan penunggangnya dalam artian agar lebih lincah dan kuat dalam menyerang, lari, masuk, keluar dan sebagainya dalam medan jihad yang telah di perintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya, maka yang demikian adalah baik. Akan tetapi jika dalam permainan tersebut mengandung bahaya bagi kuda dan penunggangnya, maka itu semua di larang." (Mukhtasharul Fatawa Al Mishriah)
Syaikh Ibnu Utsaimin (wafay 1421 H atau 2001 M) lebih merinci lagi hukum yang berkaitan dengan latihan bola. Beliau berkata: Latihan olah raga itu boleh, selama tidak melalaikan kewajiban. Jika sampai melalaikan kewajiban, maka olah raga tersebut haram. Apabila seseorang mempunyai kebiasaan menghabiskan sebagian besar waktunya dalam olah raga, maka sesungguhnya ia telah menyia-nyiakan waktu, minimal keadaannya dalam hal ini adalah makruh.
Boleh dengan Beberapa Syarat
Dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia, Ustaz Farid Nu'man Hasan menjelaskan, sepak bola adalah olah raga permainan duniawi. Hukum dasarnya adalah mubah atau dibolehkan selama tidak ada dalil khusus yang kuat dan jelas yang mengharamkannya.
Dalam Hadis disebutkan:
الحلال ما أحل الله في كتابه والحرام ما حرم الله في كتابه وما سكت عنه فهو مما عفا عنه
Artinya: "Yang halal adalah apa yang Allah halalkan dalam kitab-Nya, yang haram adalah yang Allah haramkan dalam kitab-Nya, dan apa saja yang di diamkanNya, maka itu termasuk yang dimaafkan." (HR At-Tirmidzi 1726, hasan)
Dari hadits ini, para ulama menetapkan kaidah:
الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيلُ عَلَى عَدَمِ الْإِبَاحَةِ
"Hukum asal dari segala hal adalah mubah sampai adanya dalil yang menunjukkan hilangnya kemubahan tersebut." (Imam Abul 'Abbas Syihabuddin al Hanafi, Ghamzu 'Uyun al Bashaa-ir, 1/223)
Namun demikian, ada rambu-rambu yang mesti diperhatikan. Bukan hanya pada sepak bola tetapi juga olah raga lainnya:
1. Tidak Melalaikan Kewajiban kepada Allah
Hendaknya seorang muslim yang bermain sepak bola tidak melalaikan waktu-waktu sholat atau aktivitas wajib dan lebih penting lainnya. Bermain bola atau menontonnya dengan meninggalkan sholat wajib hukumnya dosa besar.