Apakah Surat Yasin Boleh Dibaca Saat Haid? Begini Penjelasannya
loading...
A
A
A
Apakah surat Yasin boleh dibaca saat haid dan bagaimana hukumnya? Seperti diketahui, dalam Islam saat wanita sedang haid dilarang melakukan sejumlah ibadah terutama ibadah yakni sholat, puasa dan memegang mushaf al-Qur'an. Hal tersebut mutlak hukumnya.
Berkaitan dengan surat Yasin yang terdapat dalam Al-Qur'an, sebagai kitab suci maka siapapun yang memegangnya apalagi membacanya haruslah dalam suci, maksudnya dianjurkan terlebih dahulu ketika akan membuka dan membaca Al-Qur'an harus berwudhu dahulu.
Kenapa demikian? Menurut Ketua Majelis Tabligh Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah, Dra. Cholifah Syukri, MSi ,Hal mengatakan bahwa dalilnya tertuang dalam surat Al-Waqi’ah ayat 77 sampai 80.
Allah Ta'ala berfirman :
Artinya: “Dan ini sesungguhnya Alquran yang sangat mulia,”(77) “Dalam kitab yang terpelihara (Lauh Mahfuz),”(87) “Tidak ada yang menyentuhnya selain hamba-hamba yang disucikan,”(79) “Diturunkan dari Tuhan seluruh alam,”(80).
"Karenanya orang yang akan membaca dan memegang mushaf Al-Qur'an harus dalam keadaan sudah berwudhu. Selain berwudhu, dalam membaca Alqur'an umat Islam juga harus mengikuti adab-adab yang telah ditentukan. Yakni membaca taawuz, lalu duduk dalam posisi yang benar-benar bagus,"ungkapnya.
Berbeda dengan memegang, membaca ayat Al-Qur'an, ada perbedaan pendapat jumhur ulama. Ulama madzhab Syafii, Hanafi dan Hambali mengharamkan perempuan haid membaca Al Quran.
Dalilnya, hadis Ibnu Umar RA bahwa Nabi SAW bersabda,”Janganlah wanita haid dan orang junub membaca sesuatu dari Al Qur`an”. (HR at-Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Namun, ada ulama yang membolehkannya seperti kalangan madzhab Maliki. Hal ini terutama berkaitan masih diperbolehkan bagi wanita yang sedang haid atau nifas. Karena jika tujuannya untuk menghafal dan melengkapkan hafalan hukumnya adalah tidak mengapa.
Ustadzah Cholifah menegaskan bahwa hukum wanita haid membaca Al-Qur'an diperbolehkan, asal tidak bermaksud untuk mencari pahala sebagaimana wanita yang tak dalam keadaan berhadats. Jadi dapat disimpulkan, kalau hukum wanita haid membaca Al Qur'an adalah makruh. Namun apabila diperlukan untuk belajar atau menelaah makna serta tafsirnya yang akan disampaikan sebagai materi mengajar bahkan belajar untuk mengulangi hafalan itu tidak dilarang.
Sedangkan menurut Buya Yahya, dalam madzhab Imam Syafii dan jumhur ulama, perempuan haid dilarang untuk membaca Al-Quran. Namun, Buya Yahya menjelaskan, bahwa sebenarnya boleh perempuan haid membaca Al-Quran, asalkan tanpa suara dan tanpa menyentuhnya.
Surat Yasin mempunyai sejumlah keutamaan atau fadhilah yang banyak. Sehingga lantunan membaca ayat dari surat ini banyak didengarkan ketika malam Jum’at. kebanyakan orang membacanya memang karena tergiur oleh fadhilah atau keutamaan surat Yasin tersebut.
Wallahu A'lam
Berkaitan dengan surat Yasin yang terdapat dalam Al-Qur'an, sebagai kitab suci maka siapapun yang memegangnya apalagi membacanya haruslah dalam suci, maksudnya dianjurkan terlebih dahulu ketika akan membuka dan membaca Al-Qur'an harus berwudhu dahulu.
Kenapa demikian? Menurut Ketua Majelis Tabligh Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah, Dra. Cholifah Syukri, MSi ,Hal mengatakan bahwa dalilnya tertuang dalam surat Al-Waqi’ah ayat 77 sampai 80.
Allah Ta'ala berfirman :
إِنَّهُ لَقُرْآنٌ كَرِيم ٌ فِي كِتَابٍ مَكْنُونٍ ٌ لا يَمَسُّهُ إِلا الْمُطَهَّرُونَ ٌ تَنْزِيلٌ مِنْ رَبِّ الْعَالَمِينَ ٌ
Artinya: “Dan ini sesungguhnya Alquran yang sangat mulia,”(77) “Dalam kitab yang terpelihara (Lauh Mahfuz),”(87) “Tidak ada yang menyentuhnya selain hamba-hamba yang disucikan,”(79) “Diturunkan dari Tuhan seluruh alam,”(80).
"Karenanya orang yang akan membaca dan memegang mushaf Al-Qur'an harus dalam keadaan sudah berwudhu. Selain berwudhu, dalam membaca Alqur'an umat Islam juga harus mengikuti adab-adab yang telah ditentukan. Yakni membaca taawuz, lalu duduk dalam posisi yang benar-benar bagus,"ungkapnya.
Berbeda dengan memegang, membaca ayat Al-Qur'an, ada perbedaan pendapat jumhur ulama. Ulama madzhab Syafii, Hanafi dan Hambali mengharamkan perempuan haid membaca Al Quran.
Dalilnya, hadis Ibnu Umar RA bahwa Nabi SAW bersabda,”Janganlah wanita haid dan orang junub membaca sesuatu dari Al Qur`an”. (HR at-Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Namun, ada ulama yang membolehkannya seperti kalangan madzhab Maliki. Hal ini terutama berkaitan masih diperbolehkan bagi wanita yang sedang haid atau nifas. Karena jika tujuannya untuk menghafal dan melengkapkan hafalan hukumnya adalah tidak mengapa.
Ustadzah Cholifah menegaskan bahwa hukum wanita haid membaca Al-Qur'an diperbolehkan, asal tidak bermaksud untuk mencari pahala sebagaimana wanita yang tak dalam keadaan berhadats. Jadi dapat disimpulkan, kalau hukum wanita haid membaca Al Qur'an adalah makruh. Namun apabila diperlukan untuk belajar atau menelaah makna serta tafsirnya yang akan disampaikan sebagai materi mengajar bahkan belajar untuk mengulangi hafalan itu tidak dilarang.
Sedangkan menurut Buya Yahya, dalam madzhab Imam Syafii dan jumhur ulama, perempuan haid dilarang untuk membaca Al-Quran. Namun, Buya Yahya menjelaskan, bahwa sebenarnya boleh perempuan haid membaca Al-Quran, asalkan tanpa suara dan tanpa menyentuhnya.
Surat Yasin mempunyai sejumlah keutamaan atau fadhilah yang banyak. Sehingga lantunan membaca ayat dari surat ini banyak didengarkan ketika malam Jum’at. kebanyakan orang membacanya memang karena tergiur oleh fadhilah atau keutamaan surat Yasin tersebut.
Baca Juga
Wallahu A'lam
(wid)