Mualaf Belum Dikhitan, Apakah Sholatnya Sah? Ini Penjelasannya
loading...
A
A
A
Pada umumnya setiap muslim mengetahui bahwa seorang yang belum khitan (disunat) maka tidak sah dalam sholatnya. Lalu bagaimana hukum sholat seorang Mualaf yang belum dikhitan?
Khitan merupakan salah satu fitrah umat Islam terutama bagi kaum pria. Seperti yang telah dijelaskan dalam riwayat Abu Hurairah:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الخِتَانُ سُنَّةٌ فِي حَقِّ الرِّجَالِ وَمَكْرَمَةٌ فِي حَقِّ النِّسَاءِ (رواه أحمد والطبراني والبيهقى
Artinya : "Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu, dari Nabi shollallohu 'alaihi wasallam, "Khitan sunnah bagi laki-laki dan kemuliaan bagi wanita." (HR. Ahmad, At-Thabrany dan al-Baihaqi)
Namun apakah hal tersebut berlaku juga bagi mualaf yang sebelumnya tidak dikhitan? Terdapat beberapa pendapat dari ulama mengenai hal ini.
Kementerian Agama dikutip dari kemenag online menjelaskan, orang yang pertama melaksanakan khitan adalah Nabi Ibrahim 'alaihissalam pada waktu usia 80 tahun. Oleh karena itu, khitan termasuk syari'at Nabi Ibrahim yang disyari'atkan pula kepada umat Nabi Muhammad SAW.
Menurut Mazhab Syafi'i, hukum khitan adalah wajib. Meski begitu terdapat beberapa pertimbangan seseorang tidak diwajibkan untuk berkhitan. Seperti terkena penyakit yang akan mengancam bila dirinya berkhitan.
Namun kasus tersebut amat jarang terjadi karena setiap perintah Allah dan anjuran Rasulullah SAW selalu merujuk pada kebaikan. Meski begitu, seluruh orang yang masuk Islam awalnya tentu dalam kondisi belum khitan. Karena itu meskipun belum khitan seorang mualaf sah untuk masuk Islam.
Lalu bagaimana dengan sholatnya ? Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat antara Imam Syafi'i dengan Imam Malik. Menurut Imam Malik, orang yang belum khitan masih tergolong sah dalam sholatnya. Karena untuk melaksanakan sholat tidak ada aturan untuk berkhitan terlebih dahulu.
Namun terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan sebelum melaksanakan sholat bagi orang yang belum berkhitan menurut Imam Malik. Yaitu membersihkan kulup kemaluannya terlebih dahulu sebelum berwudhu. Sehingga orang tersebut telah bersih dari najis.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa seorang mualaf yang belum khitan akan tetap sah dalam sholatnya asalkan membersihkan kemaluannya terlebih dahulu.
Khitan merupakan salah satu fitrah umat Islam terutama bagi kaum pria. Seperti yang telah dijelaskan dalam riwayat Abu Hurairah:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الخِتَانُ سُنَّةٌ فِي حَقِّ الرِّجَالِ وَمَكْرَمَةٌ فِي حَقِّ النِّسَاءِ (رواه أحمد والطبراني والبيهقى
Artinya : "Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu, dari Nabi shollallohu 'alaihi wasallam, "Khitan sunnah bagi laki-laki dan kemuliaan bagi wanita." (HR. Ahmad, At-Thabrany dan al-Baihaqi)
Namun apakah hal tersebut berlaku juga bagi mualaf yang sebelumnya tidak dikhitan? Terdapat beberapa pendapat dari ulama mengenai hal ini.
Kementerian Agama dikutip dari kemenag online menjelaskan, orang yang pertama melaksanakan khitan adalah Nabi Ibrahim 'alaihissalam pada waktu usia 80 tahun. Oleh karena itu, khitan termasuk syari'at Nabi Ibrahim yang disyari'atkan pula kepada umat Nabi Muhammad SAW.
Menurut Mazhab Syafi'i, hukum khitan adalah wajib. Meski begitu terdapat beberapa pertimbangan seseorang tidak diwajibkan untuk berkhitan. Seperti terkena penyakit yang akan mengancam bila dirinya berkhitan.
Namun kasus tersebut amat jarang terjadi karena setiap perintah Allah dan anjuran Rasulullah SAW selalu merujuk pada kebaikan. Meski begitu, seluruh orang yang masuk Islam awalnya tentu dalam kondisi belum khitan. Karena itu meskipun belum khitan seorang mualaf sah untuk masuk Islam.
Lalu bagaimana dengan sholatnya ? Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat antara Imam Syafi'i dengan Imam Malik. Menurut Imam Malik, orang yang belum khitan masih tergolong sah dalam sholatnya. Karena untuk melaksanakan sholat tidak ada aturan untuk berkhitan terlebih dahulu.
Namun terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan sebelum melaksanakan sholat bagi orang yang belum berkhitan menurut Imam Malik. Yaitu membersihkan kulup kemaluannya terlebih dahulu sebelum berwudhu. Sehingga orang tersebut telah bersih dari najis.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa seorang mualaf yang belum khitan akan tetap sah dalam sholatnya asalkan membersihkan kemaluannya terlebih dahulu.
(rhs)