Syaikh Al-Qardhawi Kupas Pernyataan Rasyid Ridha tentang Hal-Hal Berikut Ini
Senin, 19 Desember 2022 - 18:03 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Al-Qardhawi: Amar Makruf dan Nahi Munkar Kewajiban Asasi dalam Islam
Para fuqaha berbeda pendapat tentang mekanismenya, karena itu mereka juga berbeda pendapat mengenai hukumnya.
Adakalanya kedua pihak sepakat bahwa di antara sabda dan tindakan Rasulullah SAW itu ada yang tidak termasuk bab tasyri' agama yang bersifat ta'abbudi, melainkan merupakan urusan dunia yang diserahkan kepada kemampuan dan usaha manusia. Misalnya, sabda beliau yang diriwayatkan dalam kitab ash-Shahih:
"Kamu lebih mengerti tentang urusan duniamu."
Namun, mereka berbeda pendapat tentang perkataan dan tindakan tertentu, apakah ia termasuk urusan dunia yang kita tidak diwajibkan mengikutinya, ataukah termasuk urusan agama yang kita tidak boleh keluar daripadanya.
Misalnya, yang berkenaan dengan beberapa masalah medis yang disebutkan dalam beberapa hadits, yang oleh Imam ad-Dahlawi dianggap
sebagai urusan dunia, sementara oleh yang lain dianggapnya sebagai urusan agama dan syara' yang wajib dipatuhi.
Ada pula sebab terpenting yang memicu terjadinya perbedaan pendapat dalam menafsirkan dan memahami nash, yaitu perbedaan antara madrasah "azh-Zhawahir" dan madrasah "al-Maqashid," yakni lembaga pendidikan yang berpegang pada zhahir nash dan terikat dengan bunyi teks dalam memahaminya, serta lembaga pendidikan yang mementingkan kandungan nash, jiwa, dan maksud/tujuannya. Begitu pentingnya maka sehingga kadang-kadang ia keluar dari zhahir dan harfiyah nash, demi mewujudkan apa yang dipandangnya sebagai maksud dan tujuan nash.
Kedua madrasah (lembaga pendidikan) ini senantiasa ada di dalam kehidupan dalam segala urusan. Bahkan dalam hukum atau undang-undang wadh'iyyah (buatan manusia) juga kita dapati para pemberi penjelasan berbeda pendapat antara yang satu dan yang lain. Ada yang menekankan bunyi teks dan ada yang menitikberatkan pada kandungannya, atau antara pihak yang mempersempit dan memperluas.
Islam - sebagai agama waqi'i (realistis) - memberi kelapangan kepada kedua madrasah itu dan tidak menganggap salah satunya keluar dari Islam, meskipun Madrasah "al-Maqashid" itulah menurut pendapat kami yang mengungkapkan hakikat Islam, dengan syarat tidak mengabaikan nash-nash juz'iyyah secara keseluruhan.
Baca juga: Tingkatan Manusia dan Status Pelaku Dosa Kecil Menurut Syaikh Al-Qardhawi
Dalam sunnah Rasul SAW sendiri terdapat sesuatu yang mendukung diterimanya perbedaan pendapat semacam ini dalam suatu peristiwa yang terkenal, yaitu peristiwa shalat asar di Bani Quraizhah, setelah usai perang Ahzab.
Imam Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Umar r.a., ia berkata: Rasulullah SAW bersabda pada hari perang Ahzab: "Jangan sekali-kali seseorang melakukan sholat asar kecuali di (perkampungan) Bani Quraizhah."
Sebagian mereka mendapatkan waktu ashar ditengah perjalanan. Lalu mereka berkata, "Kami tidak akan sholat asar kecuali setelah kami datang di Bani Quraizhah." Dan sebagian lagi berkata, "Kami akan melakukan sholat asar, karena bukan itu yang dimaksudkan Rasulullah SAW terhadap kita." Kemudian peristiwa itu dilaporkan kepada Rasulullah SAW, maka beliau tidak mencela salah satunya."
Al-Allamah Ibnul Qayyim berkata di dalam kitabnya Zadul Ma'ad sebagai berikut:
"Para fuqaha berbeda pendapat: manakah yang benar. Satu golongan mengatakan, 'Orang yang mengakhirkan (menunda) sholatnya itulah yang benar. Seandainya kami bersama mereka, niscaya kami juga mengakhirkannya sebagaimana yang mereka lakukan, dan tidaklah kami melakukan sholat kecuali di kampung Bani Quraizhah demi melaksanakan perintahnya (Rasul), dan meninggalkan takwil yang bertentangan dengan zhahir.'
Golongan lain berkata, 'Bahkan orang-orang yang melakukan sholat di tengah perjalanan pada waktunya itulah yang mendapatkan keunggulan. Mereka berbahagia mendapatkan tiga keutamaan sekaligus, yakni bersegera melaksanakan perintah Rasul untuk keluar, bersegera mendapatkan keridhaan Allah dengan melakukan shalat pada waktunya, dan bersegera menjumpai kaum yang dituju.'
Dengan demikian, mereka memperoleh keutamaan jihad, keutamaan sholat pada waktunya, mengerti apa yang dikehendaki, dan mereka lebih pandai daripada yang lain.
Apalagi sholatnya itu adalah shalat asar yang merupakan shalat wustha berdasarkan nash Rasulullah saw. yang sahih dan sharih (jelas). Nash seperti itu tidak dapat ditolak dan disangkal lagi.
Ia merupakan sunnah yang datang menyuruh manusia untuk memeliharanya, bersegera kepadanya, dan melaksanakan pada awal waktunya.
Barangsiapa meninggalkannya, ia akan rugi seperti ia kehilangan anak istrinya (keluarganya) dan hartanya.
Jadi, hal ini merupakan perintah yang tidak diterapkan pada amalan lain.
Baca juga: Unsur Utama Taubat adalah Pengetahuan, Begini Penjelasan Syaikh Yusuf al-Qardhawi
Adapun orang-orang yang mengakhirkannya, mungkin saja dimaafkan atau diberi satu pahala karena berpegang teguh pada zhahir nash dan bermaksud mejalankan perintah. Namun, tidak bisa dikatakan mereka benar dan orang yang bersegera melakukan shalat serta jihad itu salah.
Mereka yang melaksanakan shalat di tengah jalan, berarti telah menghimpun antara beberapa dalil dan mendapatkan dua keutamaan. Kalau mereka mendapatkan dua pahala, maka yang lain pun mendapatkan pahala. Mudah-mudahan Allah meridhai mereka."
Maksud dari semua penjelasan itu ialah: bahwa orang yang menentang kita dalam masalah yang ada nashnya (yang qath'i tsubut dan dilalah-nya), maka ia tidak boleh kita tolerir sama sekali. Sebab, masalah-masalah qath'iyyah (yang didasarkan pada dalil-dalil qath' tsubut dan dilalah-nya) bukanlah lapangan ijtihad, karena sesungguhnya lapangan ijtihad hanyalah dalam masalah-masalah zhanniyyah (yang didasarkan pada dalil zhanni).
Membuka pintu ijtihad untuk masalah-masalah qath'iyyah berarti membuka pintu kejahatan dan fitnah atas umat. Hal itu tidak ada yang mengetahui akibatnya kecuali Allah, karena qath'iyyat itulah yang menjadi tempat kembali ketika terjadi pertentangan dan perselisihan. Apabila masalah qath'iyyah ini menjadi ajang pertentangan dan perselisihan, maka sudah tidak ada lagi ditangan kita ini sesuatu yang kita jadikan tempat berhukum dan kita jadikan sandaran.
Telah saya peringatkan dalam beberapa kitab saya bahwa diantara fitnah dan pemikiran yang sangat membahayakan kehidupan agama dan peradaban kita ialah memutarbalikkan masalah-masalah qath'iyyah sebagai zhanniyyah dan perkara-perkara (dalil-dalil) yang muhkam sebagai mutasyabihah
Bahkan adakalanya menentang sebagian masalah qath'iyyah itu termasuk kafir yang terang-terangan, yaitu bila sampai mengenai apa yang dinamakan oleh ulama-ulama kita dengan istilah "al-ma'lum minad-din bidh-dharurah" (yang sudah diketahui dari agama dengan pasti). Maksudnya, apa yang telah disepakati hukumnya oleh umat Islam, dan sama-sama diketahui oleh orang pandai dan orang awam, seperti fardunya zakat dan puasa, haramnya riba dan minum khamar, dan lain-lain yang merupakan ketentuan Dinul Islam yang pasti.
Baca juga: Hikmah Diharamkannya Emas dan Sutera bagi Laki-Laki, Menurut Al-Qardhawi
Adapun terhadap orang yang berbeda pendapat dengan kita mengenai nash yang zhanni - karena satu atau beberapa sebab - kita perlu bersikap toleran meskipun kita tidak sependapat dengan mereka Mengenai sebab-sebab itu telah saya sebutkan atau bisa juga melihat uraian Syekhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Raf'ul-Malam 'an Aimmatil-A'lam. Dalam kitab ini beliau menyebutkan sepuluh sebab atau alasan, namun beliau tidak menggunakan nash atau hadits tertentu. Ini menunjukkan keluhuran ilmu dan kesadaran beliau ra.
Begitulah seharusnya sikap kita, yaitu sikap tasamuh (toleran) terhadap orang-orang yang berbeda pendapat dengan kita selama mereka mempunyai sandaran yang mereka jadikan pegangan dan mereka merasa mantap dengannya, walaupun kita berbeda pendapat dengan mereka dalam mentarjih apa yang mereka tarjihkan.
Betapa banyak pendapat yang pada mulanya dianggap lemah, ditinggalkan, atau dianggap aneh, ganjil, kemudian menjadi kuat setelah Allah menyediakan untuknya orang yang menolongnya, menguatkannya, dan mempopulerkannya.
Salah satu contoh dapat kita lihat dengan jelas pendapat-pendapat Imam Ibnu Taimiyah, khususnya dalam masalah-masalah talak dan yang berhubungan dengannya. Banyak ulama muslimin dan ahli fatwa yang menyukai fatwa-fatwa beliau dan menjadikannya acuan (padahal sebelumnya pendapat itu tertolak). Dengan fatwa-fatwanya itu Allah menyelamatkan keluarga muslimah dari kehancuran dan keruntuhan. Dan dalam waktu dekat menjadi contoh bagi pendapat-pendapat yang dianggap aneh dan menyimpang dari kebenaran, termasuk dalam kerajaan Arab Saudi.
Akhirnya, segala puji kepunyaan Allah, Tuhan semesta alam.
Baca juga: Agar Hakikat Taubat Dapat Dipenuhi, Begini Penjelasan Syaikh Yusuf Al-Qardhawi
Para fuqaha berbeda pendapat tentang mekanismenya, karena itu mereka juga berbeda pendapat mengenai hukumnya.
Adakalanya kedua pihak sepakat bahwa di antara sabda dan tindakan Rasulullah SAW itu ada yang tidak termasuk bab tasyri' agama yang bersifat ta'abbudi, melainkan merupakan urusan dunia yang diserahkan kepada kemampuan dan usaha manusia. Misalnya, sabda beliau yang diriwayatkan dalam kitab ash-Shahih:
"Kamu lebih mengerti tentang urusan duniamu."
Namun, mereka berbeda pendapat tentang perkataan dan tindakan tertentu, apakah ia termasuk urusan dunia yang kita tidak diwajibkan mengikutinya, ataukah termasuk urusan agama yang kita tidak boleh keluar daripadanya.
Misalnya, yang berkenaan dengan beberapa masalah medis yang disebutkan dalam beberapa hadits, yang oleh Imam ad-Dahlawi dianggap
sebagai urusan dunia, sementara oleh yang lain dianggapnya sebagai urusan agama dan syara' yang wajib dipatuhi.
Ada pula sebab terpenting yang memicu terjadinya perbedaan pendapat dalam menafsirkan dan memahami nash, yaitu perbedaan antara madrasah "azh-Zhawahir" dan madrasah "al-Maqashid," yakni lembaga pendidikan yang berpegang pada zhahir nash dan terikat dengan bunyi teks dalam memahaminya, serta lembaga pendidikan yang mementingkan kandungan nash, jiwa, dan maksud/tujuannya. Begitu pentingnya maka sehingga kadang-kadang ia keluar dari zhahir dan harfiyah nash, demi mewujudkan apa yang dipandangnya sebagai maksud dan tujuan nash.
Kedua madrasah (lembaga pendidikan) ini senantiasa ada di dalam kehidupan dalam segala urusan. Bahkan dalam hukum atau undang-undang wadh'iyyah (buatan manusia) juga kita dapati para pemberi penjelasan berbeda pendapat antara yang satu dan yang lain. Ada yang menekankan bunyi teks dan ada yang menitikberatkan pada kandungannya, atau antara pihak yang mempersempit dan memperluas.
Islam - sebagai agama waqi'i (realistis) - memberi kelapangan kepada kedua madrasah itu dan tidak menganggap salah satunya keluar dari Islam, meskipun Madrasah "al-Maqashid" itulah menurut pendapat kami yang mengungkapkan hakikat Islam, dengan syarat tidak mengabaikan nash-nash juz'iyyah secara keseluruhan.
Baca juga: Tingkatan Manusia dan Status Pelaku Dosa Kecil Menurut Syaikh Al-Qardhawi
Dalam sunnah Rasul SAW sendiri terdapat sesuatu yang mendukung diterimanya perbedaan pendapat semacam ini dalam suatu peristiwa yang terkenal, yaitu peristiwa shalat asar di Bani Quraizhah, setelah usai perang Ahzab.
Imam Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Umar r.a., ia berkata: Rasulullah SAW bersabda pada hari perang Ahzab: "Jangan sekali-kali seseorang melakukan sholat asar kecuali di (perkampungan) Bani Quraizhah."
Sebagian mereka mendapatkan waktu ashar ditengah perjalanan. Lalu mereka berkata, "Kami tidak akan sholat asar kecuali setelah kami datang di Bani Quraizhah." Dan sebagian lagi berkata, "Kami akan melakukan sholat asar, karena bukan itu yang dimaksudkan Rasulullah SAW terhadap kita." Kemudian peristiwa itu dilaporkan kepada Rasulullah SAW, maka beliau tidak mencela salah satunya."
Al-Allamah Ibnul Qayyim berkata di dalam kitabnya Zadul Ma'ad sebagai berikut:
"Para fuqaha berbeda pendapat: manakah yang benar. Satu golongan mengatakan, 'Orang yang mengakhirkan (menunda) sholatnya itulah yang benar. Seandainya kami bersama mereka, niscaya kami juga mengakhirkannya sebagaimana yang mereka lakukan, dan tidaklah kami melakukan sholat kecuali di kampung Bani Quraizhah demi melaksanakan perintahnya (Rasul), dan meninggalkan takwil yang bertentangan dengan zhahir.'
Golongan lain berkata, 'Bahkan orang-orang yang melakukan sholat di tengah perjalanan pada waktunya itulah yang mendapatkan keunggulan. Mereka berbahagia mendapatkan tiga keutamaan sekaligus, yakni bersegera melaksanakan perintah Rasul untuk keluar, bersegera mendapatkan keridhaan Allah dengan melakukan shalat pada waktunya, dan bersegera menjumpai kaum yang dituju.'
Dengan demikian, mereka memperoleh keutamaan jihad, keutamaan sholat pada waktunya, mengerti apa yang dikehendaki, dan mereka lebih pandai daripada yang lain.
Apalagi sholatnya itu adalah shalat asar yang merupakan shalat wustha berdasarkan nash Rasulullah saw. yang sahih dan sharih (jelas). Nash seperti itu tidak dapat ditolak dan disangkal lagi.
Ia merupakan sunnah yang datang menyuruh manusia untuk memeliharanya, bersegera kepadanya, dan melaksanakan pada awal waktunya.
Barangsiapa meninggalkannya, ia akan rugi seperti ia kehilangan anak istrinya (keluarganya) dan hartanya.
Jadi, hal ini merupakan perintah yang tidak diterapkan pada amalan lain.
Baca juga: Unsur Utama Taubat adalah Pengetahuan, Begini Penjelasan Syaikh Yusuf al-Qardhawi
Adapun orang-orang yang mengakhirkannya, mungkin saja dimaafkan atau diberi satu pahala karena berpegang teguh pada zhahir nash dan bermaksud mejalankan perintah. Namun, tidak bisa dikatakan mereka benar dan orang yang bersegera melakukan shalat serta jihad itu salah.
Mereka yang melaksanakan shalat di tengah jalan, berarti telah menghimpun antara beberapa dalil dan mendapatkan dua keutamaan. Kalau mereka mendapatkan dua pahala, maka yang lain pun mendapatkan pahala. Mudah-mudahan Allah meridhai mereka."
Maksud dari semua penjelasan itu ialah: bahwa orang yang menentang kita dalam masalah yang ada nashnya (yang qath'i tsubut dan dilalah-nya), maka ia tidak boleh kita tolerir sama sekali. Sebab, masalah-masalah qath'iyyah (yang didasarkan pada dalil-dalil qath' tsubut dan dilalah-nya) bukanlah lapangan ijtihad, karena sesungguhnya lapangan ijtihad hanyalah dalam masalah-masalah zhanniyyah (yang didasarkan pada dalil zhanni).
Membuka pintu ijtihad untuk masalah-masalah qath'iyyah berarti membuka pintu kejahatan dan fitnah atas umat. Hal itu tidak ada yang mengetahui akibatnya kecuali Allah, karena qath'iyyat itulah yang menjadi tempat kembali ketika terjadi pertentangan dan perselisihan. Apabila masalah qath'iyyah ini menjadi ajang pertentangan dan perselisihan, maka sudah tidak ada lagi ditangan kita ini sesuatu yang kita jadikan tempat berhukum dan kita jadikan sandaran.
Telah saya peringatkan dalam beberapa kitab saya bahwa diantara fitnah dan pemikiran yang sangat membahayakan kehidupan agama dan peradaban kita ialah memutarbalikkan masalah-masalah qath'iyyah sebagai zhanniyyah dan perkara-perkara (dalil-dalil) yang muhkam sebagai mutasyabihah
Bahkan adakalanya menentang sebagian masalah qath'iyyah itu termasuk kafir yang terang-terangan, yaitu bila sampai mengenai apa yang dinamakan oleh ulama-ulama kita dengan istilah "al-ma'lum minad-din bidh-dharurah" (yang sudah diketahui dari agama dengan pasti). Maksudnya, apa yang telah disepakati hukumnya oleh umat Islam, dan sama-sama diketahui oleh orang pandai dan orang awam, seperti fardunya zakat dan puasa, haramnya riba dan minum khamar, dan lain-lain yang merupakan ketentuan Dinul Islam yang pasti.
Baca juga: Hikmah Diharamkannya Emas dan Sutera bagi Laki-Laki, Menurut Al-Qardhawi
Adapun terhadap orang yang berbeda pendapat dengan kita mengenai nash yang zhanni - karena satu atau beberapa sebab - kita perlu bersikap toleran meskipun kita tidak sependapat dengan mereka Mengenai sebab-sebab itu telah saya sebutkan atau bisa juga melihat uraian Syekhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Raf'ul-Malam 'an Aimmatil-A'lam. Dalam kitab ini beliau menyebutkan sepuluh sebab atau alasan, namun beliau tidak menggunakan nash atau hadits tertentu. Ini menunjukkan keluhuran ilmu dan kesadaran beliau ra.
Begitulah seharusnya sikap kita, yaitu sikap tasamuh (toleran) terhadap orang-orang yang berbeda pendapat dengan kita selama mereka mempunyai sandaran yang mereka jadikan pegangan dan mereka merasa mantap dengannya, walaupun kita berbeda pendapat dengan mereka dalam mentarjih apa yang mereka tarjihkan.
Betapa banyak pendapat yang pada mulanya dianggap lemah, ditinggalkan, atau dianggap aneh, ganjil, kemudian menjadi kuat setelah Allah menyediakan untuknya orang yang menolongnya, menguatkannya, dan mempopulerkannya.
Salah satu contoh dapat kita lihat dengan jelas pendapat-pendapat Imam Ibnu Taimiyah, khususnya dalam masalah-masalah talak dan yang berhubungan dengannya. Banyak ulama muslimin dan ahli fatwa yang menyukai fatwa-fatwa beliau dan menjadikannya acuan (padahal sebelumnya pendapat itu tertolak). Dengan fatwa-fatwanya itu Allah menyelamatkan keluarga muslimah dari kehancuran dan keruntuhan. Dan dalam waktu dekat menjadi contoh bagi pendapat-pendapat yang dianggap aneh dan menyimpang dari kebenaran, termasuk dalam kerajaan Arab Saudi.
Akhirnya, segala puji kepunyaan Allah, Tuhan semesta alam.
Baca juga: Agar Hakikat Taubat Dapat Dipenuhi, Begini Penjelasan Syaikh Yusuf Al-Qardhawi
(mhy)
Lihat Juga :