Ada yang Menabukan Ijtihad, Begini Pendapat Cak Nur
Selasa, 10 Januari 2023 - 21:38 WIB
loading...
A
A
A
Bahkan Umar "tidak memandang semua perkara bersifat ta'abbudi (bernilai 'ubudiyyah, devotional), dan tidak memandang baik terhadap sikap jumud dalam hukum, tetapi mengikuti berbagai pertimbangan kemaslahatan dan melihat makna-makna yang merupakan poros penetapan hukum (manath al-tasyri') yang diridlai Allah SWT.
Pandangan 'Umar ini sejalan dengan, dan merupakan konsekwensi dari, penegasannya bahwa "tidaklah ada gunanya berbicara tentang kebenaran namun tidak dapat dilaksanakan."
Agaknya jalan pikiran Umar dari zaman klasik (salaf) Islam itu muncul lagi pada orang-orang tertentu dari kalangan para pemikir Islam zaman modern, khususnya Muhammad Abduh. Tokoh pembaharu modern paling berpengaruh ini "memahami ijtihad dalam pengertiannya yang luas sebagai penelitian bebas, menurut kerangka aturan yang telah mapan tentang pengambilan hukum dan norma-norma moral Islam, dan tentang apa yang paling baik disini dan sekarang."
Baca juga: 10 Syarat Ijtihad Menurut Ibrahim Hosen
Berkenaan dengan itu, sungguh menarik pemaparan pemikiran al-Makki bahwa melakukan ijtihad, dari kalangan generasi awal Islam, tidak hanya para Sahabat seperti 'Umar dll., malah juga Rasulullah sendiri!
Menurut al-Makki, selain selaku Utusan Tuhan yang menerima wahyu parametris, Nabi juga sering melakukan ijtihad dengan menggunakan metode analogi atau qiyas. Al-Makki mengatakan bahwa dalam berijtihad Nabi selalu benar, atau kalaupun salah beliau akan segera mendapat teguran Ilahi melalui wahyu yang suci sehingga kesalahan itu tidak melembaga dan menjadi satu dengan pola hidup orang banyak.
Dalam hal ini al-Makki mirip dengan Ibn Taimiyah yang berpendapat bahwa Nabi bersifat ma'shum hanya dalam tugas menyampaikan (al-balagh) wahyu. Jika di luar itu Nabi bisa salah, meskipun amat jarang, dan selalu langsung dikoreksi Tuhan.
Baca juga: Polemik Ijtihad Umar Bin Khattab yang Mengundang Perdebatan Sengit
Pandangan 'Umar ini sejalan dengan, dan merupakan konsekwensi dari, penegasannya bahwa "tidaklah ada gunanya berbicara tentang kebenaran namun tidak dapat dilaksanakan."
Agaknya jalan pikiran Umar dari zaman klasik (salaf) Islam itu muncul lagi pada orang-orang tertentu dari kalangan para pemikir Islam zaman modern, khususnya Muhammad Abduh. Tokoh pembaharu modern paling berpengaruh ini "memahami ijtihad dalam pengertiannya yang luas sebagai penelitian bebas, menurut kerangka aturan yang telah mapan tentang pengambilan hukum dan norma-norma moral Islam, dan tentang apa yang paling baik disini dan sekarang."
Baca juga: 10 Syarat Ijtihad Menurut Ibrahim Hosen
Berkenaan dengan itu, sungguh menarik pemaparan pemikiran al-Makki bahwa melakukan ijtihad, dari kalangan generasi awal Islam, tidak hanya para Sahabat seperti 'Umar dll., malah juga Rasulullah sendiri!
Menurut al-Makki, selain selaku Utusan Tuhan yang menerima wahyu parametris, Nabi juga sering melakukan ijtihad dengan menggunakan metode analogi atau qiyas. Al-Makki mengatakan bahwa dalam berijtihad Nabi selalu benar, atau kalaupun salah beliau akan segera mendapat teguran Ilahi melalui wahyu yang suci sehingga kesalahan itu tidak melembaga dan menjadi satu dengan pola hidup orang banyak.
Dalam hal ini al-Makki mirip dengan Ibn Taimiyah yang berpendapat bahwa Nabi bersifat ma'shum hanya dalam tugas menyampaikan (al-balagh) wahyu. Jika di luar itu Nabi bisa salah, meskipun amat jarang, dan selalu langsung dikoreksi Tuhan.
Baca juga: Polemik Ijtihad Umar Bin Khattab yang Mengundang Perdebatan Sengit
(mhy)
Lihat Juga :