10 Syarat Ijtihad Menurut Ibrahim Hosen
Rabu, 16 November 2022 - 09:09 WIB
loading...
Prof KH Ibrahim Hosen. Foto/Ilustrasi: laduni
A
A
A
Tidak sembarang orang bisa melakukan ijtihad. Prof Kiai Haji Ibrahim Hosen (1917-2001) menyebut setidaknya ada 10 syarat seseorang bisa menjadi mujtahid (orang melakukan ijtihad). Hanya saja, sebelum kita lebih jauh membahas hal tersebut, mari kita tengok dulu apa mana ijtihad itu.
Pendiri Perguruan Tinggi Ilmu Quran ( PTIQ ) dan Institut Ilmu Quran (IIQ ) ini dalam tulisannya berjudul "Taqild dan Ijtihad" menjelaskan menurut bahasa, ijtihad berarti "pengerahan segala kemampuan untuk mengerjakan sesuatu yang sulit." Atas dasar ini maka tidak tepat apabila kata "ijtihad" dipergunakan untuk melakukan sesuatu yang mudah/ringan.
Pengertian ijtihad menurut bahasa ini ada relevansinya dengan pengertian ijtihad menurut istilah, di mana untuk melakukannya diperlukan beberapa persyaratan yang karenanya tidak mungkin pekerjaan itu (ijtihad) dilakukan sembarang orang.
Baca juga: Ijtihad Manajemen dan Fiqhiyyah Haji
Di sisi lain, kata Ibrahim Hosen, ada pengertian ijthad yang telah digunakan para sahabat Nabi. "Mereka memberikan batasan bahwa ijtihad adalah penelitian dan pemikiran untuk mendapatkan sesuatu yang terdekat pada Kitab-u 'l-Lah dan Sunnah Rasul, baik yang terdekat itu diperoleh dari nash -yang terkenal dengan qiyas (ma'qul nash), atau yang terdekat itu diperoleh dari maksud dan tujuan umum dari hikmah syari'ah- yang terkenal dengan 'mashlahat'.
Dalam kaitan pengertan ijtihad menurut istilah, menurut Ibrahim Hosen, ada dua kelompok ahli ushul flqh (ushuliyyin) -kelompok mayoritas dan kelompok minoritas- yang mengemukakan rumusan definisi.
Menurut mereka, ijtihad adalah pengerahan segenap kesanggupan dari seorang ahli fiqih atau mujtahid untuk memperoleh pengertian tingkat dhann terhadap sesuatu hukum syara' (hukum Islam).
Baca juga: Polemik Ijtihad Umar Bin Khattab yang Mengundang Perdebatan Sengit
Syarat Mujtahid
Dalam buku "Kontekstualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah", Ibrahim Hosen menyebut seseorang yang ingin mendudukkan dirinya sebagai mujtahid harus memenuhi beberapa persyaratan. Di antara sekian persyaratan itu yang terpenting ialah:
1. Memiliki ilmu pengetahuan yang luas tentang ayat-ayat al-Qur'an yang berhubungan dengan masalah hukum, dengan pengertian ia mampu membahas ayat-ayat tersebut untuk menggali hukum.
Pendiri Perguruan Tinggi Ilmu Quran ( PTIQ ) dan Institut Ilmu Quran (IIQ ) ini dalam tulisannya berjudul "Taqild dan Ijtihad" menjelaskan menurut bahasa, ijtihad berarti "pengerahan segala kemampuan untuk mengerjakan sesuatu yang sulit." Atas dasar ini maka tidak tepat apabila kata "ijtihad" dipergunakan untuk melakukan sesuatu yang mudah/ringan.
Pengertian ijtihad menurut bahasa ini ada relevansinya dengan pengertian ijtihad menurut istilah, di mana untuk melakukannya diperlukan beberapa persyaratan yang karenanya tidak mungkin pekerjaan itu (ijtihad) dilakukan sembarang orang.
Baca juga: Ijtihad Manajemen dan Fiqhiyyah Haji
Di sisi lain, kata Ibrahim Hosen, ada pengertian ijthad yang telah digunakan para sahabat Nabi. "Mereka memberikan batasan bahwa ijtihad adalah penelitian dan pemikiran untuk mendapatkan sesuatu yang terdekat pada Kitab-u 'l-Lah dan Sunnah Rasul, baik yang terdekat itu diperoleh dari nash -yang terkenal dengan qiyas (ma'qul nash), atau yang terdekat itu diperoleh dari maksud dan tujuan umum dari hikmah syari'ah- yang terkenal dengan 'mashlahat'.
Dalam kaitan pengertan ijtihad menurut istilah, menurut Ibrahim Hosen, ada dua kelompok ahli ushul flqh (ushuliyyin) -kelompok mayoritas dan kelompok minoritas- yang mengemukakan rumusan definisi.
Menurut mereka, ijtihad adalah pengerahan segenap kesanggupan dari seorang ahli fiqih atau mujtahid untuk memperoleh pengertian tingkat dhann terhadap sesuatu hukum syara' (hukum Islam).
Baca juga: Polemik Ijtihad Umar Bin Khattab yang Mengundang Perdebatan Sengit
Syarat Mujtahid
Dalam buku "Kontekstualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah", Ibrahim Hosen menyebut seseorang yang ingin mendudukkan dirinya sebagai mujtahid harus memenuhi beberapa persyaratan. Di antara sekian persyaratan itu yang terpenting ialah:
1. Memiliki ilmu pengetahuan yang luas tentang ayat-ayat al-Qur'an yang berhubungan dengan masalah hukum, dengan pengertian ia mampu membahas ayat-ayat tersebut untuk menggali hukum.
Lihat Juga :