Perbedaan Orang Awam dan Ahli Fiqih Ketika Memaknai Hadis Nabi

Jum'at, 13 Januari 2023 - 15:29 WIB
loading...
Perbedaan Orang Awam dan Ahli Fiqih Ketika Memaknai Hadis Nabi
Beginilah para penuntut ilmu belajar Islam bertatap muka dengan gurunya. Selain terdapat keberkahan, belajar langsung kepada guru akan menjadikan seseorang mudah memahami ilmu daripada belajar lewat internet tanpa guru. Foto/Ist
A A A
Perbedaan orang awam dan ahli fiqih ketika memaknai Hadis Nabi menarik untuk dikaji. Ahli fiqih yang dimaksud di sini adalah orang 'alim yang mengerti ilmu Hadis berikut maknanya.

Sedangkan orang awam adalah mereka yang punya ilmu terbatas, hanya bisa membaca dan menukil dari buku atau makalah dari internet. Menjadi ahli fiqih memang tidak cukup hanya bermodal menukil saja.

Gus Musa Muhammad dalam satu kajiannya mengatakan, banyak orang belajar agama dengan cara membaca Hadis, tetapi tak memahami makna dan isi yang terkandung dalam Hadis tersebut.

Salah satu contoh sederhana, ketika menemukan sebuah Hadis berisi "anjuran" melakukan dzikir di saat tertentu. Misalnya, dalam sebuah Hadis disebutkan:

"Barangsiapa bertasbih sebanyak 33 kali, bertakbir 33 kali, dan bertahmid 33 kali, kemudian mengucapkan: Laa ilaaha illa Allah wahdahu laa syarikalah lahul Mulku wa lahul hamdu wa huwa 'ala kulli sya'in qadir, setiap selesai sholat, maka akan diampuni dosanya meski sebanyak buih di lautan." (HR Imam Malik)

Hadist ini ada dalam Kitab Al-Muwattha karya Imam Malik, kemudian disadur (ditulis ulang) dalam Kitab Ar-Risalah Imam Syafi'i. Kemudian disadur lagi oleh Imam Ahmad bin Hanbali dalam Musnad Imam Ahmad. Kemudian diteliti oleh Imam Al-Bukhari dan dimasuklan dalah Shahih Jami'.

Sebab munculnya Hadis tersebut berawal dari tarikh. Ketiga amalan dalam Hadis di atas pernah diajarkan Rasulullah kepada putrinya, sayyidah Fatimah radhiyallahu 'anha. Ali bin Abi Thalib menceritakan, pada suatu hari Fathimah datang menemui Nabi shollallahu 'alaihi wasalllam. Namun Nabi tidak ada di tempat, dan Fathimah hanya mendapatkan Sayyidah Aisyah radhiyallahu 'anhu.

Kepada 'Aisyah, diceritakanlah keperluannya. Fatimah ingin meminta pembantu karena saat itu, ia mendengar Rasulullah SAW mendapatkan tawanan. Sudah beberapa hari Fathimah merasa kelelahan dan tangannya sakit akibat menumbuk dan menggiling tepung. Dengan meminta seorang pembantu diharapkan bisa meringankan segala pekerjaannya.

Malam harinya Rasulullah SAW datang menemui Sayyidah Fathimah, saat ia dan suaminya, Ali bin Abi Thalib hendak berbaring tidur. Rasulullah SAW bersabda kepada Fatimah dan Ali: "Maukah kalian berdua aku ajarkan perkara yg lebih baik dari yang kalian minta? Jika kalian telah berada di tempat tidur bacalah Takbir 33 kali, Tasbih 33 kali dan Tahmid 33 kali. Itu semua lebih baik buat kalian dari pada seorang pembantu." (HR Al-Bukhari)

Kembali ke pembahasan, lanjut Gus Musa Muhammad, bahwa saat selesai sholat dianjurkan membaca Tasbih, Tahmid dan Tahlil sebanyak 33 kali. Lalu ketika ada orang yang justru membaca dzikir lainnya sehabis sholat, bagaimana hukumnya, bolehkah?

Untuk diketahui, Tasbih artinya mensucikan Allah dari sifat-sifat makhluk-Nya. Sementara Tahmid yaitu memuji Allah, Tuhan semesta alam. Dan Takbir adalah mengagungkan kebesaran Allah).

"Banyak orang awam menjawabnya sebagai tindakan bid'ah dengan alasan tidak sesuai sunnah sebagaimana dalam hadis di atas. Di pikirannya, kalau tidak sesuai anjuran sunnah maka berarti bid'ah dan bid'ah itu sesat (titik)," terang Gus Musa Muhammad.

Bagi ahli fiqh tidak demikian. Semua bentuk dzikir memang disunnahkan secara umum dengan dalil-dalil umum. Membacanya sehabis sholat bukan berarti bid'ah. Hanya saja yang paling utama didahulukan adalah dzikir yang disunnahkan di waktu khusus daripada dzikir yang disunnahkan secara umum.

Jadi, setelah sholat lebih utama membaca dzikir khusus setelah sholat, bukan dzikir lainnya. Namun, ini hanya keutamaan, bukan kewajiban yang bila dilakukan menjadi haram atau bid'ah yang tercela.

علم مما ذكر أن كل محل طلب فيه ذكر بخصوصِه فالاشتغال به فيها أولى من غيره ولو من قرآن أوْ مأثور آخر

Artinya: "Setiap tempat yang di situ dituntut (disunnahkan) untuk melakukan dzikir secara khusus, maka menyibukkan diri dengan dzikir khusus tersebut lebih utama dari pada dzikir lainnya. Bahkan lebih utama dari pada membaca Al-Qur'an atau dzikiran yang berasal dari hadis lainnya."

Dari contoh ini bisa dilebarkan ke contoh lainnya yang serupa. Orang awam mudah membid'ahkan, sedangkan ahli fikih tidak.

ذكر الرواية أنه يقال للعابد : ادخل الجنة ويقال للفقيه : اشفع

"Ada penyebutan riwayat dimana ahli ibadah masuk surga sendirian, sementara ahli fiqih bisa memberi syafa'at kepada yang lain).

Seseorang pernah bertanya kepada Nabi tentang ahli ibadah dan ahli fiqih: mana yang lebih utama? Nabi menjawab: "Seorang ahli fiqih itu lebih utama di sisi Allah dari seribu ahli ibadah."

إذا كان يوم القيامة يقول الله تعالى للعابد : ادْخل الجنة , فإنما كانت منفعتك لنفسك , ويقال للعالم: اشفع تشفع , فانما كانت منفعتك للناس
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1797 seconds (0.1#10.140)