Perbedaan Orang Awam dan Ahli Fiqih Ketika Memaknai Hadis Nabi
Jum'at, 13 Januari 2023 - 15:29 WIB
loading...
Beginilah para penuntut ilmu belajar Islam bertatap muka dengan gurunya. Selain terdapat keberkahan, belajar langsung kepada guru akan menjadikan seseorang mudah memahami ilmu daripada belajar lewat internet tanpa guru. Foto/Ist
A
A
A
Perbedaan orang awam dan ahli fiqih ketika memaknai Hadis Nabi menarik untuk dikaji. Ahli fiqih yang dimaksud di sini adalah orang 'alim yang mengerti ilmu Hadis berikut maknanya.
Sedangkan orang awam adalah mereka yang punya ilmu terbatas, hanya bisa membaca dan menukil dari buku atau makalah dari internet. Menjadi ahli fiqih memang tidak cukup hanya bermodal menukil saja.
Gus Musa Muhammad dalam satu kajiannya mengatakan, banyak orang belajar agama dengan cara membaca Hadis, tetapi tak memahami makna dan isi yang terkandung dalam Hadis tersebut.
Salah satu contoh sederhana, ketika menemukan sebuah Hadis berisi "anjuran" melakukan dzikir di saat tertentu. Misalnya, dalam sebuah Hadis disebutkan:
"Barangsiapa bertasbih sebanyak 33 kali, bertakbir 33 kali, dan bertahmid 33 kali, kemudian mengucapkan: Laa ilaaha illa Allah wahdahu laa syarikalah lahul Mulku wa lahul hamdu wa huwa 'ala kulli sya'in qadir, setiap selesai sholat, maka akan diampuni dosanya meski sebanyak buih di lautan." (HR Imam Malik)
Hadist ini ada dalam Kitab Al-Muwattha karya Imam Malik, kemudian disadur (ditulis ulang) dalam Kitab Ar-Risalah Imam Syafi'i. Kemudian disadur lagi oleh Imam Ahmad bin Hanbali dalam Musnad Imam Ahmad. Kemudian diteliti oleh Imam Al-Bukhari dan dimasuklan dalah Shahih Jami'.
Sebab munculnya Hadis tersebut berawal dari tarikh. Ketiga amalan dalam Hadis di atas pernah diajarkan Rasulullah kepada putrinya, sayyidah Fatimah radhiyallahu 'anha. Ali bin Abi Thalib menceritakan, pada suatu hari Fathimah datang menemui Nabi shollallahu 'alaihi wasalllam. Namun Nabi tidak ada di tempat, dan Fathimah hanya mendapatkan Sayyidah Aisyah radhiyallahu 'anhu.
Kepada 'Aisyah, diceritakanlah keperluannya. Fatimah ingin meminta pembantu karena saat itu, ia mendengar Rasulullah SAW mendapatkan tawanan. Sudah beberapa hari Fathimah merasa kelelahan dan tangannya sakit akibat menumbuk dan menggiling tepung. Dengan meminta seorang pembantu diharapkan bisa meringankan segala pekerjaannya.
Malam harinya Rasulullah SAW datang menemui Sayyidah Fathimah, saat ia dan suaminya, Ali bin Abi Thalib hendak berbaring tidur. Rasulullah SAW bersabda kepada Fatimah dan Ali: "Maukah kalian berdua aku ajarkan perkara yg lebih baik dari yang kalian minta? Jika kalian telah berada di tempat tidur bacalah Takbir 33 kali, Tasbih 33 kali dan Tahmid 33 kali. Itu semua lebih baik buat kalian dari pada seorang pembantu." (HR Al-Bukhari)
Kembali ke pembahasan, lanjut Gus Musa Muhammad, bahwa saat selesai sholat dianjurkan membaca Tasbih, Tahmid dan Tahlil sebanyak 33 kali. Lalu ketika ada orang yang justru membaca dzikir lainnya sehabis sholat, bagaimana hukumnya, bolehkah?
Sedangkan orang awam adalah mereka yang punya ilmu terbatas, hanya bisa membaca dan menukil dari buku atau makalah dari internet. Menjadi ahli fiqih memang tidak cukup hanya bermodal menukil saja.
Gus Musa Muhammad dalam satu kajiannya mengatakan, banyak orang belajar agama dengan cara membaca Hadis, tetapi tak memahami makna dan isi yang terkandung dalam Hadis tersebut.
Salah satu contoh sederhana, ketika menemukan sebuah Hadis berisi "anjuran" melakukan dzikir di saat tertentu. Misalnya, dalam sebuah Hadis disebutkan:
"Barangsiapa bertasbih sebanyak 33 kali, bertakbir 33 kali, dan bertahmid 33 kali, kemudian mengucapkan: Laa ilaaha illa Allah wahdahu laa syarikalah lahul Mulku wa lahul hamdu wa huwa 'ala kulli sya'in qadir, setiap selesai sholat, maka akan diampuni dosanya meski sebanyak buih di lautan." (HR Imam Malik)
Hadist ini ada dalam Kitab Al-Muwattha karya Imam Malik, kemudian disadur (ditulis ulang) dalam Kitab Ar-Risalah Imam Syafi'i. Kemudian disadur lagi oleh Imam Ahmad bin Hanbali dalam Musnad Imam Ahmad. Kemudian diteliti oleh Imam Al-Bukhari dan dimasuklan dalah Shahih Jami'.
Sebab munculnya Hadis tersebut berawal dari tarikh. Ketiga amalan dalam Hadis di atas pernah diajarkan Rasulullah kepada putrinya, sayyidah Fatimah radhiyallahu 'anha. Ali bin Abi Thalib menceritakan, pada suatu hari Fathimah datang menemui Nabi shollallahu 'alaihi wasalllam. Namun Nabi tidak ada di tempat, dan Fathimah hanya mendapatkan Sayyidah Aisyah radhiyallahu 'anhu.
Kepada 'Aisyah, diceritakanlah keperluannya. Fatimah ingin meminta pembantu karena saat itu, ia mendengar Rasulullah SAW mendapatkan tawanan. Sudah beberapa hari Fathimah merasa kelelahan dan tangannya sakit akibat menumbuk dan menggiling tepung. Dengan meminta seorang pembantu diharapkan bisa meringankan segala pekerjaannya.
Malam harinya Rasulullah SAW datang menemui Sayyidah Fathimah, saat ia dan suaminya, Ali bin Abi Thalib hendak berbaring tidur. Rasulullah SAW bersabda kepada Fatimah dan Ali: "Maukah kalian berdua aku ajarkan perkara yg lebih baik dari yang kalian minta? Jika kalian telah berada di tempat tidur bacalah Takbir 33 kali, Tasbih 33 kali dan Tahmid 33 kali. Itu semua lebih baik buat kalian dari pada seorang pembantu." (HR Al-Bukhari)
Kembali ke pembahasan, lanjut Gus Musa Muhammad, bahwa saat selesai sholat dianjurkan membaca Tasbih, Tahmid dan Tahlil sebanyak 33 kali. Lalu ketika ada orang yang justru membaca dzikir lainnya sehabis sholat, bagaimana hukumnya, bolehkah?
Lihat Juga :