Kumpulan Artikel: Hukum Mengubur Dua Jenazah Satu Liang Lahat
Tausyiah
Minggu, 14 November 2021 - 06:30 WIB
Hukum mengubur dua jenazah dalam satu liang lahat pada prinsipnya terlarang karena tidak sesuai dengan cara penguburan Islam, kecuali dalam kondisi darurat.