QS. Al-An’am Ayat 114

اَفَغَيۡرَ اللّٰهِ اَبۡتَغِىۡ حَكَمًا وَّهُوَ الَّذِىۡۤ اَنۡزَلَ اِلَيۡكُمُ الۡـكِتٰبَ مُفَصَّلاً‌ ؕ وَالَّذِيۡنَ اٰتَيۡنٰهُمُ الۡـكِتٰبَ يَعۡلَمُوۡنَ اَنَّهٗ مُنَزَّلٌ مِّنۡ رَّبِّكَ بِالۡحَـقِّ‌ فَلَا تَكُوۡنَنَّ مِنَ الۡمُمۡتَرِيۡنَ
Afaghairal laahi abtaghii hakamanw wa Huwal lazii anzala ilaikumul Kitaaba mufassalaa; wallaziina atai naahumul Kitaaba ya'lamuuna annahuu munazzalum mir Rabbika bilhaqqi falaa takuunanna minal mumtariin
Pantaskah aku mencari hakim selain Allah, padahal Dialah yang menurunkan Kitab (Al-Qur'an) kepadamu secara rinci? Orang-orang yang telah Kami beri kitab mengetahui benar bahwa (Al-Qur'an) itu diturunkan dari Tuhanmu dengan benar. Maka janganlah kamu termasuk orang-orang yang ragu.
Juz ke-8
Tafsir
Kemudian Nabi Muhammad diperintahkan untuk berkata kepada kaum musyrik tentang siapa yang pantas untuk menjadi hakim yang menentukan benar atau salahnya suatu persoalan. Pantaskah aku mencari hakim selain Allah untuk memutuskan siapa di antara kita yang benar, padahal Dialah yang menurunkan Kitab Al-Qur'an kepadamu secara rinci tentang sesuatu yang hak dan yang batil, yang bagus dan yang buruk, yang halal dan yang haram? Orang-orang yang telah Kami beri kitab seperti orang Yahudi dan Nasrani mengetahui benar melalui kitabkitab yang diturunkan kepada mereka dan apa yang diceritakan oleh nabi-nabi mereka, bahwa Al-Qur'an itu diturunkan dari Tuhanmu dengan benar. Maka janganlah kamu termasuk orang-orang yang ragu terhadap apa yang diwahyukan Allah kepadamu, wahai Rasul. Ungkapan ini ditujukan kepada pengikutnya, karena sesungguhnya Rasulullah sama sekali tidak ragu terhadap wahyu Allah dan kebenaran agama Islam.
Ayat ini menerangkan, bahwa Nabi Muhammad menyatakan sikapnya tentang hukum-hukum Allah dengan bentuk pertanyaan, untuk lebih membangkitkan perhatian. Beliau mengatakan, Apakah patut aku mencari hakim selain Allah untuk menetapkan sesuatu, padahal Allah telah menurunkan kepadaku Al-Qur'an secara terperinci, mencakup bidang akidah, ibadah, hukum-hukum syariat, dan lain-lain.

Sebenarnya Al-Qur'an telah cukup menjadi bukti yang nyata atas kenabian Muhammad, karena Al-Qur'an bukan karangannya sendiri, melainkan semata-mata wahyu dari Allah swt. Karena Nabi Muhammad sudah hidup bergaul dengan kaumnya sekitar 40 tahun lamanya, sebelum dia diangkat menjadi Nabi dan belum pernah dalam kurun waktu itu Nabi menyampaikan keterangan-keterangan tentang alam gaib dan tentang kisah rasul-rasul sebelumnya. Orang-orang musyrik Quraisy menuntut kepada Nabi Muhammad agar mendatangkan mukjizat yang menjadi bukti atas kebenarannya, padahal kepada mereka telah diperlihatkan mukjizat yang paling besar, yaitu Al-Qur'an yang mengandung ilmu pengetahuan, dengan susunan kata yang tidak mungkin dapat ditiru oleh siapapun. Hal itu cukup menjadi dalil, bahwa Allah telah memperkuat kenabiannya, bukan dengan diturunkan Al-Qur'an dan penjelasan di dalamnya tentang posisinya sebagai Nabi saja bahkan juga dengan keterangan kitab-kitab Taurat dan Injil, karena kedua kitab tersebut mengandung keterangan-keterangan yang menunjukkan bahwa Muhammad adalah Nabi dan Rasul. Oleh karena itu, Allah memerintahkan agar kaum Muslimin jangan sekali-kali merasa ragu tentang kebenaran Al-Qur'an.

Orang-orang Yahudi dan Nasrani yang membaca kitab Taurat dan Injil, telah mengenal Nabi Muhammad seperti mereka mengenal anak-anak mereka sendiri, hanya saja mereka menyembunyikan kebenaran itu dan tidak mau menerimanya, karena sebagaimana diinformasikan dalam Al-Qur'an mereka merasa dengki kepada Nabi Muhammad.
sumber: kemenag.go.id
Keterangan mengenai QS. Al-An’am
Surat Al An'aam (binatang ternak: unta, sapi, biri-biri dan kambing) yang terdiri atas 165 ayat, termasuk golongan surat Makkiyah, karena hampur seluruh ayat-ayat-Nya diturunkan di Mekah dekat sebelum hijrah. Dinamakan Al An'aam karena di dalamnya disebut kata An'aam dalam hubungan dengan adat-istiadat kaum musyrikin, yang menurut mereka binatang-binatang ternak itu dapat dipergunakan untuk mendekatkan diri kepada tuhan mereka. Juga dalam surat ini disebutkan hukum-hukum yang berkenaan dengan binatang ternak itu.