Satpol PP Pamekasan Tutup Paksa Warung yang Buka Siang Hari
A
A
A
PAMEKASAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur menutup paksa warung makan di Jalan Nugroho kota Pamekasan karena melayani pelanggan pada siang hari.
Bahkan petugas mendapati putung rokok dan gelas berisi kopi yang masih berceceran di meja makan. Sementara pelanggan sudah tidak ada di tempat saat petugas melakukan razia.
Kasi Penyidikan Satpol PP Pamekasan Yusuf Wibiseno mengungkapkan, penutupan paksa dilakukan karena pemilik toko sudah tidak mengindahkan surat edaran yang dikeluarkan Pemkab.
Pemilik warung berdalih berjualan siang hari tidak dilarang oleh menteri agama, bahkan dia juga menunjukkan surat kabar yang memberitakan tidak larangnya berjualan di siang hari kepada petugas.
"Kita berikan teguran pertama dengan penutupan paksa dan diminta menandatangi surat pernyataan tidak akan buka lagi," kata Yusuf.
Jika masih ngotot berjualan hingga tiga kali maka akan diproses secara hukum yakni tindak pidana ringan maupun denda uang sebesar Rp50 juta sebagaimana tertuang dalam peraturan daerah.
Ditambahkan Yusuf, dirinya juga melakukan razia ke sejumlah warung makan di terminal, dan mendapati tempat makan yang tidak memiliki penutup yang memadai sehingga juga ditegur oleh petugas.
"Meskipun diperbolehkan, tetap harus menghormati yang berpuasa. Sehingga warungnya tetap harus tertutup," pungkasnya.
Bahkan petugas mendapati putung rokok dan gelas berisi kopi yang masih berceceran di meja makan. Sementara pelanggan sudah tidak ada di tempat saat petugas melakukan razia.
Kasi Penyidikan Satpol PP Pamekasan Yusuf Wibiseno mengungkapkan, penutupan paksa dilakukan karena pemilik toko sudah tidak mengindahkan surat edaran yang dikeluarkan Pemkab.
Pemilik warung berdalih berjualan siang hari tidak dilarang oleh menteri agama, bahkan dia juga menunjukkan surat kabar yang memberitakan tidak larangnya berjualan di siang hari kepada petugas.
"Kita berikan teguran pertama dengan penutupan paksa dan diminta menandatangi surat pernyataan tidak akan buka lagi," kata Yusuf.
Jika masih ngotot berjualan hingga tiga kali maka akan diproses secara hukum yakni tindak pidana ringan maupun denda uang sebesar Rp50 juta sebagaimana tertuang dalam peraturan daerah.
Ditambahkan Yusuf, dirinya juga melakukan razia ke sejumlah warung makan di terminal, dan mendapati tempat makan yang tidak memiliki penutup yang memadai sehingga juga ditegur oleh petugas.
"Meskipun diperbolehkan, tetap harus menghormati yang berpuasa. Sehingga warungnya tetap harus tertutup," pungkasnya.
(nag)