Mudik, PNS Pemprov Jatim Dilarang Gunakan Mobil Dinas

Jum'at, 26 Juni 2015 - 17:06 WIB
Mudik, PNS Pemprov Jatim Dilarang Gunakan Mobil Dinas
Mudik, PNS Pemprov Jatim Dilarang Gunakan Mobil Dinas
A A A
SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengeluarkan surat edaran terkait larangan kendaraan dinas digunakan untuk mudik Lebaran. Bagi pejabat atau PNS yang tetap ngotot menggunakan mobdin untuk mudik, akan diberikan tindakan tegas.

Menurut Pakde Karwo, sapaan akrabnya, pelarangan ini mengikuti edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melarang penggunaan kendaraan dinas di internal KPK untuk keperluan mudik Lebaran.

"Kami ikut KPK, kalau dilarang ya dilarang," kata Pakde Karwo di Masjid Baitul Hamdi, Jumat (26/6/2015).

Ia juga mengaku, sebelumnya sempat akan memperbolehkan mobil dinas untuk mudik. Hal itu mengacu pada kebijakkan Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi yang memperbolehkan PNS menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran.

Namun, KPK mengenluarkan larangan dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur akhirnya mengikuti KPK.

"Penggunaan mobil dinas dikhawatirkan masuk pertimbangan hukum korupsi khususnya pasal gratifikasi karena menggunakan aset saat tidak berdinas," jelasnya.

Seluruh kendaraan dinas akan diparkir di masing-masing kantor Dinas selama libur Lebaran. Pernyataan ini berlaku untuk SKPD di bawah lingkungan Pemprov Jatim. Sementara, untuk kabupaten/kota dipersilakan mengeluarkan kebijakan masing-masing.

"Larangan ini hanya berlaku untuk kendaraan dinas pemprov, untuk kabupaten/kota silakan bupati/wali kota keluarkan kebijakan masing-masing," ujarnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5875 seconds (0.1#10.140)