Pemprov DKI Diminta Tegas Tindak Pengelola Hiburan Malam

Minggu, 28 Juni 2015 - 11:05 WIB
Pemprov DKI Diminta...
Pemprov DKI Diminta Tegas Tindak Pengelola Hiburan Malam
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta tegas menindak tempat hiburan malam yang masih buka di bulan suci Ramadan. Karena, selama ini aturan main yang sudah dibentuk oleh peraturan daerah acap kali dilanggar para pengusaha tempat hiburan malam.

"Seharusnya Pemprov DKI, khususnya Dinas Pariwisata tegas menindak pengelola hiburan malam yang melanggar aturan Pemda, cabut izinnya (kalau masih bukan di bulan Ramadan)," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KNPI Sirajuddin Abdul Wahab usai melepas acara Saur on The Road yang dilakukan Komite Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad) di depan kantor DPP KNPI, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/6/2015) dini hari.

Kemudian, kata dia, selaku Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), seyogianya tegas terhadap anak buahnya yang bermain mata dengan pengelola tempat hiburan malam. Maka itu, dia memaklumi, jika ada ormas atau LSM yang melakukan sweeping ke tempat tersebut.

"Regulasi tentang hiburan malam sudah ada tapi tidak ada sanksi hukum yang tegas. Sweeping itu lantaran sikap Pemda DKI yang tidak tegas. Kami juga tidak bisa menyalahkan organisasi Islam yang melakukan itu (sweeping)," pungkasnya.

Maka itu, dia meminta, agar Ahok tegas dalam aturan yang sudah ada. Kalau ada tempat hiburan malam yang melanggar, bisa dikenakan sanksi seperti cabut izinnya. "Seharusnya Gubernur DKI (Ahok) konsisten. Harusnya dia juga tegas untuk aturan tempat hiburan malam yang masih buka saat Ramadan," tandasnya.

Sementara itu, Ketua Presidium Kamerad Haris Pertama meminta, Polda Metro Jaya untuk menutup semua tempat hiburan malam dan tempat maksiat selama Ramadan. Karena, Ramadan adalah bulan yang suci bagi umat Islam.

"Polda Metro Jaya harus menutup semua tempat hiburan malam dan tempat-tempat maksiat selama bulan Ramadan. Gubenur DKI harus menghormati bulan suci umat Islam," pintanya.

Selama tidak ada tindakan tegas dari Pemprov mengenai sanksi pengelola hiburan malam. Kata dia, pihaknya akan tetap melakukan sweeping ke sejumlah tempat hiburan malam dan tempat maksiat.

"Kami akan melakukan sweeping terhadap tempat hiburan malam dan tempat maksiat yang buka selama Ramadan. Sweeping dilakukan dengan mengajak mahasiswa dan pemuda Jakarta," tuturnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Banyak Melanggar, Tempat...
Banyak Melanggar, Tempat Hiburan Malam di Bandung Bakal Dibatasi 4 Jam
Langgar Aturan, 4 Tempat...
Langgar Aturan, 4 Tempat Usaha dan Hiburan Malam Ditertibkan
Operasional Tempat Hiburan...
Operasional Tempat Hiburan Malam di Semarang Dibatasi selama Ramadan, Ini Aturannya!
Kucing-kucingan Tempat...
Kucing-kucingan Tempat Hiburan Malam Bandel, di Dalam Kosong Parkiran Penuh
Jelang Ramadhan, Jam...
Jelang Ramadhan, Jam Buka Tempat Hiburan Malam di Kobar Harus Ditertibkan
Ini Aturan Tempat Hiburan...
Ini Aturan Tempat Hiburan Malam di DKI Jakarta Selama Bulan Ramadhan
Rekomendasi
Permukaan Laut di Seluruh...
Permukaan Laut di Seluruh Dunia Meningkat Namun di Greenland Menurun
7 Letusan Gunung Api...
7 Letusan Gunung Api Terbesar dalam Sejarah, 2 Di Antaranya Ada di Indonesia
Misteri Dagon hingga...
Misteri Dagon hingga Bulan Terbentuk dari Tabrakan antar Kosmis
Artikel Terkini
Teladan Rasulullah SAW...
Teladan Rasulullah SAW kepada Tetangga: Akhlak Mulia yang Tetap Relevan hingga Kini
5 Adab Bertetangga dalam...
5 Adab Bertetangga dalam Islam, Lengkap dengan Dalilnya
Orang yang Mengganggu...
Orang yang Mengganggu Tetangganya Bukan Mukmin, Ini Dalil Hadis dan Penjelasan Ulama
Butuh 7 Hari, CQF Bangun...
Butuh 7 Hari, CQF Bangun Masjid Pertama Asmaul Husna di Aceh Tamiang
Kasus Teror Tetangga...
Kasus Teror Tetangga Viral, Begini Hak Tetangga Menurut Al-Qur'an dan Hadis
Mengapa Surat Al-Fatihah...
Mengapa Surat Al-Fatihah Disebut Induk Al-Qur'an? Ini Makna dan Keistimewaannya
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Usulkan Revisi Perda Penanggulangan Covid-19
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved