Pemprov DKI Diminta Tegas Tindak Pengelola Hiburan Malam

Minggu, 28 Juni 2015 - 11:05 WIB
Pemprov DKI Diminta...
Pemprov DKI Diminta Tegas Tindak Pengelola Hiburan Malam
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta tegas menindak tempat hiburan malam yang masih buka di bulan suci Ramadan. Karena, selama ini aturan main yang sudah dibentuk oleh peraturan daerah acap kali dilanggar para pengusaha tempat hiburan malam.

"Seharusnya Pemprov DKI, khususnya Dinas Pariwisata tegas menindak pengelola hiburan malam yang melanggar aturan Pemda, cabut izinnya (kalau masih bukan di bulan Ramadan)," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KNPI Sirajuddin Abdul Wahab usai melepas acara Saur on The Road yang dilakukan Komite Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad) di depan kantor DPP KNPI, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/6/2015) dini hari.

Kemudian, kata dia, selaku Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), seyogianya tegas terhadap anak buahnya yang bermain mata dengan pengelola tempat hiburan malam. Maka itu, dia memaklumi, jika ada ormas atau LSM yang melakukan sweeping ke tempat tersebut.

"Regulasi tentang hiburan malam sudah ada tapi tidak ada sanksi hukum yang tegas. Sweeping itu lantaran sikap Pemda DKI yang tidak tegas. Kami juga tidak bisa menyalahkan organisasi Islam yang melakukan itu (sweeping)," pungkasnya.

Maka itu, dia meminta, agar Ahok tegas dalam aturan yang sudah ada. Kalau ada tempat hiburan malam yang melanggar, bisa dikenakan sanksi seperti cabut izinnya. "Seharusnya Gubernur DKI (Ahok) konsisten. Harusnya dia juga tegas untuk aturan tempat hiburan malam yang masih buka saat Ramadan," tandasnya.

Sementara itu, Ketua Presidium Kamerad Haris Pertama meminta, Polda Metro Jaya untuk menutup semua tempat hiburan malam dan tempat maksiat selama Ramadan. Karena, Ramadan adalah bulan yang suci bagi umat Islam.

"Polda Metro Jaya harus menutup semua tempat hiburan malam dan tempat-tempat maksiat selama bulan Ramadan. Gubenur DKI harus menghormati bulan suci umat Islam," pintanya.

Selama tidak ada tindakan tegas dari Pemprov mengenai sanksi pengelola hiburan malam. Kata dia, pihaknya akan tetap melakukan sweeping ke sejumlah tempat hiburan malam dan tempat maksiat.

"Kami akan melakukan sweeping terhadap tempat hiburan malam dan tempat maksiat yang buka selama Ramadan. Sweeping dilakukan dengan mengajak mahasiswa dan pemuda Jakarta," tuturnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Banyak Melanggar, Tempat...
Banyak Melanggar, Tempat Hiburan Malam di Bandung Bakal Dibatasi 4 Jam
Langgar Aturan, 4 Tempat...
Langgar Aturan, 4 Tempat Usaha dan Hiburan Malam Ditertibkan
Operasional Tempat Hiburan...
Operasional Tempat Hiburan Malam di Semarang Dibatasi selama Ramadan, Ini Aturannya!
Kucing-kucingan Tempat...
Kucing-kucingan Tempat Hiburan Malam Bandel, di Dalam Kosong Parkiran Penuh
Jelang Ramadhan, Jam...
Jelang Ramadhan, Jam Buka Tempat Hiburan Malam di Kobar Harus Ditertibkan
Ini Aturan Tempat Hiburan...
Ini Aturan Tempat Hiburan Malam di DKI Jakarta Selama Bulan Ramadhan
Rekomendasi
Imam Chirri Membandingkan...
Imam Chirri Membandingkan Mukjizat Nabi Muhammad SAW dengan Nabi Isa dan Nabi Musa
Kota Metropolis Kuno...
Kota Metropolis Kuno Berusia 2.500 Tahun Ditemukan di Hutan Amazon
Ikan Jatuh dari Langit...
Ikan Jatuh dari Langit Picu Kebakaran Hutan?
Artikel Terkini
Kumpulan Doa Pulang...
Kumpulan Doa Pulang Haji Lengkap dengan Zikirnya
Surat Al Ankabut Ayat...
Surat Al Ankabut Ayat 2-3, Mengingatkan Bahayanya Fitnah Akhir Zaman
Perilaku Manusia Modern...
Perilaku Manusia Modern dan Tanda Dekatnya Fitnah Dajjal
Jemaah Gelombang Kedua...
Jemaah Gelombang Kedua Tiba di Madinah, Wamenhaj Dahnil Minta KKHI Siaga Penuh
29.344 Jemaah Haji Indonesia...
29.344 Jemaah Haji Indonesia dari 75 Kloter Telah Kembali ke Tanah Air
Kemenhaj Ingatkan Jemaah...
Kemenhaj Ingatkan Jemaah Haji Tak Bawa Air Zamzam dalam Koper
Infografis
Aksi Nyata Pemprov DKI...
Aksi Nyata Pemprov DKI Jakarta Atasi Polusi Udara di Ibu Kota
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved