Hakim Palestina Dilarang Kabulkan Gugatan Cerai Selama Ramadan

Rabu, 31 Mei 2017 - 14:08 WIB
Hakim Palestina Dilarang Kabulkan Gugatan Cerai Selama Ramadan
Hakim Palestina Dilarang Kabulkan Gugatan Cerai Selama Ramadan
A A A
JERUSALEM - Kepala pengadilan Islam Palestina mengatakan kepada hakim untuk tidak mengabulkan perceraian selama bulan Ramadan. Ia beralasan puasa dikhawatirkan memicu keputusan yang tergesa-gesa yang akan disesali kemudian hari.

Hakim Mahmud Habash mengatakan bahwa dia mendasarkan keputusannya pada pengalaman tahun-tahun sebelumnya. Ia menemukan bahwa puasa dari mulai fajar hingga senja dan larangan merokok, yang dimulai pada hari Sabtu lalu, cenderung menyebabkan orang mudah tempramen dan lidah yang "pedas".

"Beberapa, karena mereka belum makan dan tidak merokok, menciptakan masalah dalam perkawinan mereka," katanya dalam sebuah pernyataan, dan mereka dapat membuat keputusan yang cepat dan tidak dianggap benar seperti dikutip dari Al Jazeera, Rabu (31/5/2017).

Menurut Otoritas Palestina, 50.000 pernikahan dirayakan di Tepi Barat yang diduduki dan Jalur Gaza pada tahun 2015. Namun begitu, tercatat lebih dari 8.000 perceraian juga terdaftar di pengadilan agama. Pengangguran dan kemiskinan endemis dikatakan sebagai faktor utama perceraian.

Tidak ada perkawinan atau perceraian sipil di wilayah Palestina, di mana hanya pengadilan agama yang memiliki kekuatan tersebut.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6017 seconds (0.1#10.140)