Wanita Salat Tarawih di Masjid atau di Rumah?

Selasa, 22 Mei 2018 - 10:00 WIB
Wanita Salat Tarawih di Masjid atau di Rumah?
Wanita Salat Tarawih di Masjid atau di Rumah?
A A A
Hukum salat tarawih bagi perempuan merupakan hal yang sering diperbincangkan kaum hawa. Mana yang lebih baik, apakah salat tarawih di rumah atau berjamaah di masjid?

Berikut jawaban Ustaz Adi Hidayat Lc MA dalam Kajian Al-Hujjah yang diunggah Ceramah Pendek di Youtube tanggal 24 Mei 2017.

Pertanyaan:
Apakah wanita wajib salat tarawih di masjid?

Jawaban:
Tidak wajib. Hukum salat tarawih ini hukumnya sunnah muakkadah. Dulu pernah terjadi di zaman Umar bin Khattab, perempuan yang salat di masjid ada imam khususnya dan juga imam khusus buat laki-laki.

Ada 3 syarat bagi perempuan jika ingin salat di masjid:
1. Bebas dari fitmah. Kalau berangkat ada mahrom atau sekelompok perempuan yang menjaga keamanannya. Pakaian juga harus diperhatikan, jangan sampai ke masjid dengan pakaian terbuka.
2. Aman tempatnya. Ada shaf (barisan) untuk perempuan. Di Madinah, ada shaf yang ditutup untuk perempuan. Begitu juga di Makkah ada area (tempat) khusus bagi perempuan.
3. Ada kewajiban-kewajiban di rumah yang sudah dituntaskan. Artinya perempuan tidak diperkenankan salat tarawih ke masjid apabila ada tugas yang belum selesai di rumah. Misalnya menyusui anak, menjaga anak dan lain-lain.

Dalam hadis Imam Muslim disebutkan ada perempuan Anshor bertanya kepada Nabi SAW, bagaimana dengan kami perempuan Ya Rasulullah? Kemudian Rasulullah SAW berkata: “Wallohi (Demi Allah), tidak ada pertanyaan sebaik perempuan ini (saat itu sedang diskusi)." Kemudian Nabi pun melanjutkan sabdanya kepada perempuan yang bertanya itu, "Sampaikan kepada teman-temanmu (seluruh perempuan) apa yang dilakukan laki-laki di luar rumah sepanjang kamu ridha dengan itu, engkau mendapat pahala yang sama.”

Makanya kaum ibu yang berada di rumah jika tak bisa salat tarawih ke masjid karena masalah uzur syar’i, maka doronglah suaminya atau anak-anaknya untuk salat ke masjid. Ibu yang salat di rumah akan mendapatkan pahala yang sama dengan suami atau anak laki-lakinya yang salat di masjid. Apa yang didapat oleh suami atau anaknya di masjid, akan didapat oleh ibu yang mendukung amalan itu.

Jadi kesimpulannya, tidak wajib bagi perempuan salat tarawih di masjid. Lihat kadar kelonggarannya. Begitu juga bagi laki-laki tidak wajib di masjid. Namun, afdholnya (utamanya) dengan berjamaah di masjid. Sebab, Nabi SAW juga menghidupkan salat tarawih di masjid. Hanya saja, Nabi tidak meneruskannya (tidak melanggengkannya) karena khawatir salat ini nanti dijadikan wajib bagi umatnya mengingat banyaknya orang yang datang ke masjid.

(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3096 seconds (0.1#10.140)