Apakah Orang Berpuasa Boleh Disuntik?
A
A
A
Pertanyaan:
Apakah orang yang sedang berpuasa boleh disuntik?
Jawaban:
Kami katakan kepada semua yang menggunakan jarum suntik pada bulan Ramadhan bahwa jarum suntik terdiri dari beberapa jenis. Ada yang digunakan sebagai obat dan penyembuhan, apakah pada urat, atau pada otot, atau di bawah kulit. Tidak ada perbedaan pendapat dalam masalah ini, karena tidak sampai ke perut dan tidak memberikan makanan. Oleh sebab itu tidak membatalkan puasa dan tidak perlu dibahas.
Akan tetapi ada satu jenis jarum yang memasukkan nutrisi ke dalam tubuh, seperti jarum Glucose yang menyampaikan nutrisi ke dalam darah secara langsung. Ulama modern berbeda pendapat tentang masalah ini, karena kalangan salaf tidak mengenal jenis pengobatan seperti ini. Tidak terdapat tuntunan dari Rasulullah SAW, para sahabat, tabi’in dan generasi pertama tentang masalah ini. Ini perkara yang baru.
Oleh sebab itu para ulama modern berbeda pendapat. Ada ulama yang berpendapat bahwa ini membatalkan puasa karena menghantarkan nutrisi ke tingkat tertinggi, karena langsung sampai ke darah. Sebagian ulama menyatakan tidak membatalkan puasa, meskipun sampai ke darah, karena yang membatalkan puasa adalah jika sampai ke perut yang membuat manusia merasa kenyang setelah mengalaminya, atau merasa segar (hilang haus). Yang diwajibkan dalam puasa adalah menahan nafsu perut dan kemaluan, artinya manusia merasakan lapar dan haus. Berdasarkan ini mereka berpendapat bahwa jarum ini tidak membatalkan puasa.
Meskipun saya memilih pendapat kedua (tidak membatalkan puasa), akan tetapi menurut saya lebih bersikap hati-hati jika seorang muslim tidak menggunakan jarum ini pada siang Ramadhan, jika ada kelapangan waktu untuk menggunakannya setelah tenggelam matahari. Jika seseorang sakit, maka Allah Swt memperbolehkannya untuk berbuka. (Baca Juga: Pakai Siwak dan Pasta Gigi Saat Puasa, Ini Jawaban Ustaz Abdul Somad)
Meskipun jarum ini tidak benar-benar memberikan makanan dan minuman dan orang yang menggunakannya tidak merasa hilang lapar dan haus setelah menggunakannya seperti makan dan minum langsung, akan tetapi paling tidak merasa segar, hilang lesu yang dirasakan orang-orang yang berpuasa pada umumnya. (Baca Juga: Puasa Wanita Hamil dan Menyusui, Bagaimana Hukumnya?)
Allah Swt ingin agar manusia merasakan lapar dan haus, agar mengetahui kadar nikmat Allah Swt kepadanya, merasakan sakitnya orang-orang yang sakit, laparnya orang-orang yang kelaparan dan penderitaan orang lain yang mengalami penderitaan. Kami khawatir jika kami membuka pintu ini, maka orang-orang kaya yang mampu akan menggunakan jarum ini pada siang hari Ramadhan agar mereka mendapatkan kekuatan dan merasa segar, agar tidak merasakan sakitnya lapar dan penderitaan puasa di siang hari bulan Ramadhan. Jika ingin menggunakannya, maka sebaiknya ditunda setelah berbuka puasa. Wa billahi at-Taufiq. (Fatwa Syekh DR Yusuf al-Qaradhawi).
(Dikutip dari Buku “30 Fatwa Seputar Ramadhan” yang disusun Ustaz Abdul Somad. Ustaz Abdul Somad memilih fatwa tiga ulama besar al-Azhar; Syekh ‘Athiyyah Shaqar, Syekh DR Yusuf al-Qaradhawi dan Syekh DR Ali Jum’ah, karena keilmuan dan manhaj al-Washatiyyah (moderat) yang mereka terapkan dalam fatwanya)
Apakah orang yang sedang berpuasa boleh disuntik?
Jawaban:
Kami katakan kepada semua yang menggunakan jarum suntik pada bulan Ramadhan bahwa jarum suntik terdiri dari beberapa jenis. Ada yang digunakan sebagai obat dan penyembuhan, apakah pada urat, atau pada otot, atau di bawah kulit. Tidak ada perbedaan pendapat dalam masalah ini, karena tidak sampai ke perut dan tidak memberikan makanan. Oleh sebab itu tidak membatalkan puasa dan tidak perlu dibahas.
Akan tetapi ada satu jenis jarum yang memasukkan nutrisi ke dalam tubuh, seperti jarum Glucose yang menyampaikan nutrisi ke dalam darah secara langsung. Ulama modern berbeda pendapat tentang masalah ini, karena kalangan salaf tidak mengenal jenis pengobatan seperti ini. Tidak terdapat tuntunan dari Rasulullah SAW, para sahabat, tabi’in dan generasi pertama tentang masalah ini. Ini perkara yang baru.
Oleh sebab itu para ulama modern berbeda pendapat. Ada ulama yang berpendapat bahwa ini membatalkan puasa karena menghantarkan nutrisi ke tingkat tertinggi, karena langsung sampai ke darah. Sebagian ulama menyatakan tidak membatalkan puasa, meskipun sampai ke darah, karena yang membatalkan puasa adalah jika sampai ke perut yang membuat manusia merasa kenyang setelah mengalaminya, atau merasa segar (hilang haus). Yang diwajibkan dalam puasa adalah menahan nafsu perut dan kemaluan, artinya manusia merasakan lapar dan haus. Berdasarkan ini mereka berpendapat bahwa jarum ini tidak membatalkan puasa.
Meskipun saya memilih pendapat kedua (tidak membatalkan puasa), akan tetapi menurut saya lebih bersikap hati-hati jika seorang muslim tidak menggunakan jarum ini pada siang Ramadhan, jika ada kelapangan waktu untuk menggunakannya setelah tenggelam matahari. Jika seseorang sakit, maka Allah Swt memperbolehkannya untuk berbuka. (Baca Juga: Pakai Siwak dan Pasta Gigi Saat Puasa, Ini Jawaban Ustaz Abdul Somad)
Meskipun jarum ini tidak benar-benar memberikan makanan dan minuman dan orang yang menggunakannya tidak merasa hilang lapar dan haus setelah menggunakannya seperti makan dan minum langsung, akan tetapi paling tidak merasa segar, hilang lesu yang dirasakan orang-orang yang berpuasa pada umumnya. (Baca Juga: Puasa Wanita Hamil dan Menyusui, Bagaimana Hukumnya?)
Allah Swt ingin agar manusia merasakan lapar dan haus, agar mengetahui kadar nikmat Allah Swt kepadanya, merasakan sakitnya orang-orang yang sakit, laparnya orang-orang yang kelaparan dan penderitaan orang lain yang mengalami penderitaan. Kami khawatir jika kami membuka pintu ini, maka orang-orang kaya yang mampu akan menggunakan jarum ini pada siang hari Ramadhan agar mereka mendapatkan kekuatan dan merasa segar, agar tidak merasakan sakitnya lapar dan penderitaan puasa di siang hari bulan Ramadhan. Jika ingin menggunakannya, maka sebaiknya ditunda setelah berbuka puasa. Wa billahi at-Taufiq. (Fatwa Syekh DR Yusuf al-Qaradhawi).
(Dikutip dari Buku “30 Fatwa Seputar Ramadhan” yang disusun Ustaz Abdul Somad. Ustaz Abdul Somad memilih fatwa tiga ulama besar al-Azhar; Syekh ‘Athiyyah Shaqar, Syekh DR Yusuf al-Qaradhawi dan Syekh DR Ali Jum’ah, karena keilmuan dan manhaj al-Washatiyyah (moderat) yang mereka terapkan dalam fatwanya)
(rhs)