Tanya Jawab Ramadhan

Bolehkah Mengeluarkan Zakat Sebelum Waktunya?

Kamis, 07 Juni 2018 - 15:11 WIB
Bolehkah Mengeluarkan...
Bolehkah Mengeluarkan Zakat Sebelum Waktunya?
A A A
Pertanyaan:
Apakah boleh mengeluarkan zakat sebelum waktunya?

Jawaban:
Menurut Imam Syafi’i, Abu Hanifah dan Ahmad, boleh mengeluarkan zakat sebelum waktu wajib dikeluarkan, yaitu sebelum Haul pada zakat uang, perdagangan dan hewan. Dalilnya adalah hadis yang diriwayatkan dari Ali ra, sesungguhnya Rasulullah SAW mendahulukan zakat al-‘Abbas sebelum waktunya.

Meskipun sanad hadits ini dipermasalahkan. Al-Hasan ditanya tentang seseorang yang membayarkan zakatnya untuk tiga tahun, apakah itu sah? Al-Hasan menjawab, “Sah”. Diriwayatkan dari az-Zuhri bahwa menurutnya seseorang boleh menyegerakan pembayaran zakatnya sebelum Haul. Imam Malik berkata, “Tidak sah dikeluarkan sebelum Haul (berdasarkan hadis-hadis yang mengaitkan wajibnya zakat dengan Haul, seperti hadis yang diriwayatkan Abu Daud, hadits ini dipermasalahkan ulama). Rabi’ah, Sufyan ats-Tsauri dan Daud berpendapat seperti ini.

Ibnu Rusyd berkata, “Sebab khilaf adalah, apakah zakat itu ibadah atau hak orang-orang miskin? Mereka yang menganggap zakat itu seperti ibadah, mereka menyamakannya dengan salat, tidak boleh dibayarkan sebelum waktunya. Mereka yang menyamakannya dengan salat wajib yang memiliki waktu tertentu, mereka membolehkannya dilakukan sebelum waktunya dilihat dari sisi sifat sukarela melaksanakannya”.

Zakat pada umumnya, demikian juga dengan zakat Fitrah, menurut jumhur ulama pembayarannya boleh didahulukan satu atau dua hari sebelum hari ‘Idul Fithri, sebagaimana yang dilakukan Abdullah bin Umar.
Adapun dibayarkan sebelum itu, maka ada perbedaan pendapat di kalangan ulama:Menurut Abu Hanifah: boleh dibayarkan sebelum bulan Ramadhan.
Menurut Imam Syafi’i: boleh dibayarkan dari sejak awal bulan Ramadhan.
Menurut Imam Malik dan Ahmad: tidak boleh dibayarkan kecuali satu atau dua hari sebelum ‘Idul Fithri. (Fatwa Syekh ‘Athiyyah Shaqar)

(Dikutip dari Buku “30 Fatwa Seputar Ramadhan” yang disusun Ustaz Abdul Somad. Ustaz Abdul Somad memilih fatwa tiga ulama besar al-Azhar; Syekh ‘Athiyyah Shaqar, Syekh DR Yusuf al-Qaradhawi dan Syekh DR Ali Jum’ah, karena keilmuan dan manhaj al-Washatiyyah (moderat) yang mereka terapkan dalam fatwanya)
(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Tata Cara Iktikaf Menurut...
Tata Cara Iktikaf Menurut Ustaz Abdul Somad
Apakah Menggunakan Cairan...
Apakah Menggunakan Cairan Softlens Membatalkan Puasa?
Contoh Khutbah Idul...
Contoh Khutbah Idul Fitri Tersingkat dari Ustaz Abdul Somad
Penjelasan tentang Hadis...
Penjelasan tentang Hadis Bermaaf-maafan Sebelum Ramadhan
UAS Tanggapi Enteng...
UAS Tanggapi Enteng Daftar Dai Radikal: Iklan Gratis Menjelang Ramadhan
Tausiyah UAS yang Menyejukkan...
Tausiyah UAS yang Menyejukkan dan Bikin Semangat, 2023 Mau Ngapain?
Rekomendasi
Ilmuwan Temukan Kebocoran...
Ilmuwan Temukan Kebocoran Aneh di Dasar Laut Pemicu Gempa Besar
Ribuan Meteorit di Antartika...
Ribuan Meteorit di Antartika Ditakdirkan Hilang Selamanya
Lubang Ozon di Antartika...
Lubang Ozon di Antartika Jadi Ancaman bagi Penangkaran Penguin dan Anjing Laut
Artikel Terkini
Kemenhaj Ingatkan Jemaah...
Kemenhaj Ingatkan Jemaah Haji Tak Bawa Air Zamzam dalam Koper
21.948 Jemaah Haji Reguler...
21.948 Jemaah Haji Reguler dan 7.702 Haji Khusus Sudah Tiba di Indonesia
Fitnah Akhir Zaman:...
Fitnah Akhir Zaman: Mengapa Wanita Menjadi Sasaran Utama Fitnah Dajjal?
Jemaah asal Tuban Bagikan...
Jemaah asal Tuban Bagikan Pentingnya JKN untuk Perjalanan Ibadah Haji yang Tenang
Syarat Istithaah Sukses...
Syarat Istithaah Sukses Tekan Angka Jemaah Haji Indonesia Sakit Pascaarmuzna
Kunjungi Misi Haji di...
Kunjungi Misi Haji di Makkah, Wamenhaj Arab Saudi Puji Perubahan Radikal Sistem Haji Indonesia
Infografis
Berjasa dalam Penemuan...
Berjasa dalam Penemuan Obat Kanker, 3 Ilmuwan Meraih Nobel Kimia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved