Hukum Melafazkan Niat? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
A
A
A
Dalam Buku “77 Tanya-Jawab Seputar Shalat” yang disusun ulama sekaligus dai lulusan S2 Darul-Hadits Maroko, Ustaz Abdul Somad (UAS) menerangkan perkara tentang niat. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan dari Umar bin Khaththab: “Sesungguhnya amal-amal itu hanya dengan niat, seseorang akan mendapatkan sesuai dengan niatnya”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Pertanyaan:
Apakah hukum melafazkan niat?
Jawaban:
Syekh Abu Bakar al-Jaza’iri menyebutkan dalam al-Fiqh ‘ala al-Madzahib Al-Arba’ah: Sesungguhnya yang dianggap dalam niat itu adalah hati, ucapan lidah bukanlah niat. Akan tetapi membantu untuk mengingatkan hati, kekeliruan pada lidah tidak memudharatkan selama niat hati itu benar.
Hukum ini disepakati kalangan Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanbali. Sedangkan menurut Mazhab Maliki dan Hanbali -lihat menurut kedua Mazhab ini:
1. Mazhab Maliki dan Hanafi: Melafazkan niat tidak disyariatkan dalam shalat, kecuali jika orang yang shalat itu was-was.
2. Mazhab Maliki: Melafazkan niat itu bertentangan dengan yang lebih utama bagi orang yang tidak waswas, dianjurkan melafazkan niat bagi orang yang was-was.
3. Mazhab Hanafi: Melafazkan niat itu bid’ah, dianggap baik untuk menolak was-was.
Pertanyaan Berikutnya:
Bilakah Waktu Berniat?
Jawaban:
Tiga mazhab sepakat, yaitu Mazhab Maliki, Hanafi dan Hanbali bahwa sah hukumnya jika niat mendahului Takbiratul-Ihram dalam waktu yang singkat.
Berbeda dengan Mazhab Syafi’i, mereka berpendapat: niat mesti beriringan dengan Takbiratu-Ihram, jika ada bagian dari Takbiratul-Ihram yang kosong dari niat, maka salat itu batal.
Pertanyaan:
Apakah hukum melafazkan niat?
Jawaban:
Syekh Abu Bakar al-Jaza’iri menyebutkan dalam al-Fiqh ‘ala al-Madzahib Al-Arba’ah: Sesungguhnya yang dianggap dalam niat itu adalah hati, ucapan lidah bukanlah niat. Akan tetapi membantu untuk mengingatkan hati, kekeliruan pada lidah tidak memudharatkan selama niat hati itu benar.
Hukum ini disepakati kalangan Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanbali. Sedangkan menurut Mazhab Maliki dan Hanbali -lihat menurut kedua Mazhab ini:
1. Mazhab Maliki dan Hanafi: Melafazkan niat tidak disyariatkan dalam shalat, kecuali jika orang yang shalat itu was-was.
2. Mazhab Maliki: Melafazkan niat itu bertentangan dengan yang lebih utama bagi orang yang tidak waswas, dianjurkan melafazkan niat bagi orang yang was-was.
3. Mazhab Hanafi: Melafazkan niat itu bid’ah, dianggap baik untuk menolak was-was.
Pertanyaan Berikutnya:
Bilakah Waktu Berniat?
Jawaban:
Tiga mazhab sepakat, yaitu Mazhab Maliki, Hanafi dan Hanbali bahwa sah hukumnya jika niat mendahului Takbiratul-Ihram dalam waktu yang singkat.
Berbeda dengan Mazhab Syafi’i, mereka berpendapat: niat mesti beriringan dengan Takbiratu-Ihram, jika ada bagian dari Takbiratul-Ihram yang kosong dari niat, maka salat itu batal.
(rhs)