Hukum Mimisan dan Memukul Nyamuk Ketika Salat, Sahkah?
loading...
A
A
A
Nabi shallallau 'alaihi wa sallam pernah bersabda bahwa amal pertama yang dihisab bagi seorang hamba di akhirat adalah salat . Apabila salatnya baik maka baik pula seluruh amalnya, apabila salatnya rusak, maka rusak pula seluruh amalnya. (Hadis riwayat Imam Thabrani)
Di antara hal yang harus diperhatikan dalam perkara salat adalah tentang syarat sahnya. Karena syarat sah ini menentukan diterima atau tidaknya salat kita. Kali ini kita akan membahas ilmu fiqih seputar Salat.
Pertanyaannya, ketika sedang melaksanakan salat, tiba-tiba kita mimisan atau kita memukul nyamuk yang ternyata ada darahnya, bagaimana hukum shalat kita? Bukankah darah itu adalah najis?
Berikut penjelasan Ustaz Galih Maulana (pengajar Rumah Fiqih Indonesia) dalam bukunya "Syarat Sah Shalat Mazhab Syafi'i". Dalam mazhab Syafi'i , najis ada dua macam yaitu darah dan selain darah. Jadi apabila seseorang salat dan di tubuhnya terdapat najis, dalam hal ini adalah darah, maka salatnya tidak sah, kecuali darahnya sedikit. Yang menjadi masalah adalah apa standar yang membedakan antara darah sedikit dan banyak?
Diskusi tentang masalah ini panjang sekali, namun Imam Nawawi menyebutkan bahwa pendapat yang paling sahih dalam mazhab Syafi'i bahwa standar untuk menentukan kadar darah itu banyak atau sedikit adalah kembali merujuk kepada adat (kebiasaan) umumnya orang.
Pendapat paling sahih di antara dua pendapat (Qoul Qodim dan Qoul Jadid Imam Syafi'i) adalah kembali merujuk kepada Al-'Adat (kebiasaan masyarakat). Apabila darah itu secara umum mengenai (tubuh) dan sulit untuk menjaganya (untuk tidak ternodai darah tersebut) maka dianggap sedikit, adapun selain itu maka dianggap banyak.
Di tempat lain beliau berkata: "Darah sedikit yaitu darah yang kadarnya menurut pandangan masyarakat dapat dimaafkan, yakni secara norma masyarakat kadar darah tersebut sedikit".
Kenapa najis darah ini dibedakan antara banyak dan sedikit? Apabila banyak menyebabkan salat tidak sah, apabila sedikit salatnya tetap sah? Jawabannya adalah karena menjaga dan menghindar dari darah banyak itu mudah. Sedangkan menjaga dan menghindar dari darah sedikit itu sangat sulit dan repot, padahal Islam tidak menghendaki kesukaran bagi pemeluknya sebagaiman firman Allah Ta'ala yang artinya: "Dan Dia tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam beragama".
Atas dasar inilah kemudian dibedakan antara darah sedikit dan darah banyak. Wallahu A'lam Bishshowab.
Di antara hal yang harus diperhatikan dalam perkara salat adalah tentang syarat sahnya. Karena syarat sah ini menentukan diterima atau tidaknya salat kita. Kali ini kita akan membahas ilmu fiqih seputar Salat.
Pertanyaannya, ketika sedang melaksanakan salat, tiba-tiba kita mimisan atau kita memukul nyamuk yang ternyata ada darahnya, bagaimana hukum shalat kita? Bukankah darah itu adalah najis?
Berikut penjelasan Ustaz Galih Maulana (pengajar Rumah Fiqih Indonesia) dalam bukunya "Syarat Sah Shalat Mazhab Syafi'i". Dalam mazhab Syafi'i , najis ada dua macam yaitu darah dan selain darah. Jadi apabila seseorang salat dan di tubuhnya terdapat najis, dalam hal ini adalah darah, maka salatnya tidak sah, kecuali darahnya sedikit. Yang menjadi masalah adalah apa standar yang membedakan antara darah sedikit dan banyak?
Diskusi tentang masalah ini panjang sekali, namun Imam Nawawi menyebutkan bahwa pendapat yang paling sahih dalam mazhab Syafi'i bahwa standar untuk menentukan kadar darah itu banyak atau sedikit adalah kembali merujuk kepada adat (kebiasaan) umumnya orang.
Pendapat paling sahih di antara dua pendapat (Qoul Qodim dan Qoul Jadid Imam Syafi'i) adalah kembali merujuk kepada Al-'Adat (kebiasaan masyarakat). Apabila darah itu secara umum mengenai (tubuh) dan sulit untuk menjaganya (untuk tidak ternodai darah tersebut) maka dianggap sedikit, adapun selain itu maka dianggap banyak.
Di tempat lain beliau berkata: "Darah sedikit yaitu darah yang kadarnya menurut pandangan masyarakat dapat dimaafkan, yakni secara norma masyarakat kadar darah tersebut sedikit".
Kenapa najis darah ini dibedakan antara banyak dan sedikit? Apabila banyak menyebabkan salat tidak sah, apabila sedikit salatnya tetap sah? Jawabannya adalah karena menjaga dan menghindar dari darah banyak itu mudah. Sedangkan menjaga dan menghindar dari darah sedikit itu sangat sulit dan repot, padahal Islam tidak menghendaki kesukaran bagi pemeluknya sebagaiman firman Allah Ta'ala yang artinya: "Dan Dia tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam beragama".
Atas dasar inilah kemudian dibedakan antara darah sedikit dan darah banyak. Wallahu A'lam Bishshowab.
(rhs)