Bangkit dari Sujud, Duduk Sejenak atau Langsung Berdiri?
A
A
A
Berikut penjelasan Ustaz Abdul Somad (UAS), dai lulusan S2 Darul-Hadits Maroko mengenai cara bangkit dari sujud menurut pandangan beberapa madzhab. Penjelasan UAS ini dikutip dari bukunya "77 Tanya-Jawab Seputar Shalat" yang dipersembahkan oleh Tafaqquh Study Club. (Baca Juga: Bagaimana Cara Bersujud yang Benar? Ini Kata Ustaz Abdul Somad?)
Pertanyaan:
Apakah ketika bangun dari sujud langsung berdiri tegak atau duduk sejenak?
Jawaban:
Rasulullah SAW tidak langsung berdiri, akan tetapi duduk sejenak: "Ketika Rasulullah SAW mengangkat kepalanya dari sujud kedua, beliau duduk dan bertumpu ke tanah (lantai)". (HR Al-Bukhari)
Dalam hadits ini terkandung dalil disyariatkannya duduk setelah sujud kedua pada rakaat pertama dan rakaat ketiga. Kemudian bangun untuk melaksanakan rakaat kedua atau keempat. Disebut dengan nama Jilsah al-Istirahah (duduk istirahat).
Salah satu pendapat dari Imam Syafi'i menyatakan disyariatkannya duduk sejenak ini. Akan tetapi pendapat ini tidak masyhur.
Pendapat yang masyhur adalah pendapat Al-Hadawiyyah, mazhab Hanafi, Malik, Ahmad dan Ishaq: tidak disyariatkan duduk istirahat.
Mereka berdalil dengan hadits Wa'il bin Hujr tentang sifat salat Rasulullah SAW dengan lafaz: "Ketika Rasulullah SAW mengangkat kepalanya dari sujud kedua, beliau tegak berdiri". Diriwayatkan oleh Al-Bazzar dalam musnadnya, akan tetapi Imam An-Nawawi mendha'ifkannya. Mereka juga berdalil dengan hadits riwayat Ibnu Al-Mundzir dari hadits an-Nu’man bin Abi 'Ayyasy: "Saya bertemu dengan banyak sahabat Rasulullah SAW, apabila ia mengangkat kepalanya dari sujud pada rakaat pertama dan ketiga, ia berdiri sebagaimana adanya, tanpa duduk".
Semuanya dijawab bahwa itu tidak saling menafikan, siapa yang melakukannya maka itu sunnah, yang meninggalkannya juga demikian. Jika masalah duduk istirahat ini disebutkan dalam hadits tentang orang yang keliru melaksanakan salat, seolah-olah duduk istirahat itu wajib, akan tetapi tidak seorang pun yang berpendapat demikian.
Pertanyaan:
Apakah ketika bangun dari sujud langsung berdiri tegak atau duduk sejenak?
Jawaban:
Rasulullah SAW tidak langsung berdiri, akan tetapi duduk sejenak: "Ketika Rasulullah SAW mengangkat kepalanya dari sujud kedua, beliau duduk dan bertumpu ke tanah (lantai)". (HR Al-Bukhari)
Dalam hadits ini terkandung dalil disyariatkannya duduk setelah sujud kedua pada rakaat pertama dan rakaat ketiga. Kemudian bangun untuk melaksanakan rakaat kedua atau keempat. Disebut dengan nama Jilsah al-Istirahah (duduk istirahat).
Salah satu pendapat dari Imam Syafi'i menyatakan disyariatkannya duduk sejenak ini. Akan tetapi pendapat ini tidak masyhur.
Pendapat yang masyhur adalah pendapat Al-Hadawiyyah, mazhab Hanafi, Malik, Ahmad dan Ishaq: tidak disyariatkan duduk istirahat.
Mereka berdalil dengan hadits Wa'il bin Hujr tentang sifat salat Rasulullah SAW dengan lafaz: "Ketika Rasulullah SAW mengangkat kepalanya dari sujud kedua, beliau tegak berdiri". Diriwayatkan oleh Al-Bazzar dalam musnadnya, akan tetapi Imam An-Nawawi mendha'ifkannya. Mereka juga berdalil dengan hadits riwayat Ibnu Al-Mundzir dari hadits an-Nu’man bin Abi 'Ayyasy: "Saya bertemu dengan banyak sahabat Rasulullah SAW, apabila ia mengangkat kepalanya dari sujud pada rakaat pertama dan ketiga, ia berdiri sebagaimana adanya, tanpa duduk".
Semuanya dijawab bahwa itu tidak saling menafikan, siapa yang melakukannya maka itu sunnah, yang meninggalkannya juga demikian. Jika masalah duduk istirahat ini disebutkan dalam hadits tentang orang yang keliru melaksanakan salat, seolah-olah duduk istirahat itu wajib, akan tetapi tidak seorang pun yang berpendapat demikian.
(rhs)