Sejarah Maulid Nabi dan Dalil yang Membolehkannya

Jum'at, 08 November 2019 - 05:15 WIB
Sejarah Maulid Nabi dan Dalil yang Membolehkannya
Sejarah Maulid Nabi dan Dalil yang Membolehkannya
A A A
Besok, Sabtu (9/11/2019) bertepatan 12 Rabiul Awal 1441 Hijriyah, umat Islam di dunia termasuk Indonesia akan memperingati hari kelahiran (maulid) manusia agung Nabi Muhammad shallalallhu 'alaihi wa sallam (SAW). Maulid Nabi menjadi tradisi istimewa di kalangan umat Islam Indonesia, apalagi setelah hari itu dijadikan hari libur nasional.

Bagaimana sejarah Maulid Nabi ini dan apa hukumnya dalam pandangan syariat? Berikut penjelasan yang dirangkum dari berbagai sumber.

Ulama Jalaluddin As-Suyuthi (1445-1505 atau 849-911 Hijriyah) menerangkan bahwa orang yang pertama kali menyelenggarakan Maulid Nabi adalah Malik Mudhaffar Abu Sa'id Kukburi (1153-1232 atau 549-630 Hijriyah).

Sebagian pendapat mengatakan Shalahuddin Al-Ayyubi (1138-1193) pertama kali melakukan peringatan Maulid Nabi secara resmi. Sementara versi lain menyatakan bahwa maulid Nabi ini dimulai pada masa dinasti Daulah Fathimiyah di Mesir pada akhir abad keempat Hijriyah atau abad 12 Masehi.

Raja Irbil (wilayah Irak sekarang) Muzhaffaruddin Al-Kaukabri, mengadakan Maulid Nabi pada awal abad ke 7 Hijriyah. Ibnu Katsir dalam kitab Tarikh berkata: "Sultan Muzhaffar mengadakan peringatan Maulid Nabi pada bulan Rabi'ul Awal. Dia merayakannya secara besar-besaran. Dia adalah seorang yang berani, pahlawan, alim dan seorang yang adil".

Sejak zaman Sultan Al-Muzhaffar hingga sekarang menganggap bahwa perayaan Maulid Nabi adalah sesuatu yang baik. banyak ulama terkemuka menyatakan demikian. Di antaranya Al-Hafizh Ibn Dihyah (abad 7 H); Al-Hafizh Al-Iraqi (wafat 806 H); Al-Hafizh As-Suyuthi (wafat 911 H); Al-Hafizh Al-Sakhawi (wafat 902 H); Syeikh Ibnu Hajar Al-Haitami (wafat 974 H); Imam An-Nawawi (wafat 676 H); Imam Al-Izz ibn Abd Al-Salam (wafat 660 H); mantan mufti Mesir yaitu Syeikh Muhammad Bakhit Al-Muthi'i (wafat 1354 H); mantan Mufti Beirut Lubnan yaitu Syeikh Mushthafa Naja (wafat 1351 H), dan masih banyak ulama besar lainnya.

Bahkan Imam As-Suyuthi menulis Kitab khusus tentang Maulid berjudul "Husn Al-Maqsid Fi Amal Al-Maulid". Karena itu perayaan Maulid Nabi yang biasa dirayakan di bulan Rabiul Awal menjadi tradisi bagi umat Islam di seluruh dunia dari masa ke masa.

Dalil Maulid Nabi
Yang dimaksud peringatan Maulid Nabi adalah kegiatan berkumpul mendengarkan sirah Nabi dan mendengarkan pujian-pujian tentang diri Beliau. Juga memberi makan orang-orang yang hadir, memuliakan orang-orang fakir dan menggembirakan hati orang-orang yang mencintai Baginda Nabi.

Sayyid Muhammad Alawi Al-Maliki, seorang Ahli Hadis terkenal yang merupakan keturunan Nabi dari jalur Hasan. Beliau lahir di Mekkah pada tahun 1365 H/1944 M dari keluarga Al-Maliki Al-Hasani menjelaskan secara rinci dalil tentang Maulid Nabi.

Kata Sayyid Muhammad Alawi Al-Maliki, hari kelahiran (Maulid) Nabi lebih besar dan lebih agung daripada dua hari raya. Sebab beliaulah (Rasulullah SAW) yang membawa 'Ied (hari raya) dan berbagai kegembiraan yang ada di dalamnya. Karena berkat kelahiran Nabi juga kita memiliki hari-hari lain yang agung dalam Islam.

Jika tidak ada Rasulullah, tentu tidak ada Nuzulul Quran, Isra Mikraj, Hijrah, kemenangan dalam Perang Badar, dan Futuh Mekah, yang semua itu terhubung langsung dengan Nabi dan kelahirannya. Tidak layak seorang muslim yang berakal bertanya, 'Mengapa kamu memperingatinya?' Seolah-olah dia bertanya, 'Mengapa kamu bergembira dengan adanya Nabi Muhammad SAW?'.

Berikut dalil yang membolehkan memperingati Maulid Nabi:
1. Orang yang merayakan Maulid Nabi adalah sohibul Maulid sendiri, yaitu Nabi Muhammad SAW. Sebagaimana dalam hadis shahih diriwayatkan Imam Muslim disebutkan, ketika Baginda Nabi ditanya mengapa berpuasa pada hari Senin, Beliau SAW menjawab, "Itu adalah hari kelahiranku." Inilah nash yang paling jelas menunjukkan bolehnya memperingati Maulid Nabi.

2. Gembira terhadap Rasulullah adalah perintah Alqur'an. Allah Ta'ala berfirman: "Katakanlah, 'Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira'." (Surah Yunus: 58). Jadi, Allah sendiri meminta kita untuk bergembira dengan rahmat-Nya, sedangkan Nabi SAW merupakan rahmat terbesar, sebagaimana disebut dalam Alqur'an. "Dan tidaklah Kami mengutusmu melainkan sebagai rahmat bagi semesta alam." (Al-Anbiya': 107).

3. Peringatan Maulid Nabi adalah ungkapan kegembiraan terhadap baginda Nabi. Ketika Suwaibah, hamba Abu Lahab (paman Nabi SAW) menyampaikan berita gembira tentang kelahiran Nabi Muhmmad, Abu Lahab pun memerdekakan budaknya sebagai tanda suka citanya. Kerana kegembiraan Abu Lahab merayakan kelahiran Rasulullah itu, di akhirat siksa terhadap dirinya diringankan setiap hari Senin dan keluar air surga dari celahan jarinya untuk minumannya. Demikianlah rahmat Allah terhadap siapapun yang bergembira atas kelahiran Nabi, termasuk juga terhadap kaum kafir sekalipun.

4. Memperingati Maulid Nabi SAW mendorong kita untuk bersalawat. Salawat itu diperintahkan oleh Allah Ta'ala. "Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bersalawat atas Nabi. Wahai orang-orang yang beriman, bersalawatlah kalian untuknya dan ucapkanlah salam sejahtera kepadanya." (Al-Ahzab: 56).

5. Maulid Nabi adalah perkara yang dipandang baik oleh para ulama dan kaum muslimin. Berdasarkan hadis yang diriwayatkan Abdullah bin Mas'ud. "Apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin, ia pun baik di sisi Allah, dan apa yang dipandang buruk oleh kaum muslimin, ia pun buruk di sisi Allah."

Untuk diketahui, peringatan Maulid Nabi memang tidak ada di zaman Rasulullah sehingga sebagian orang menganggapnya bid'ah. Namun, bukan berarti semua bid'ah itu munkar dan sesat. Maulid Nabi adalah bid’ah hasanah (sesuatu yang baik). Sebab, ia termasuk di dalam dalil-dalil syara' dan kaedah-kaedah kulliyyah (yang bersifat global).

Imam Syafi’i mengatakan, adapun suatu kebaikan yang baru dan tidak bertentangan dengan kitabullah, sunnah, ijmak, atau sumber lain yang dijadikan pegangan adalah terpuji. Tidak semua bid'ah itu diharamkan. Jika haram, niscaya haramlah pengumpulan lembaran Alqur'an, yang dilakukan Sayyidina Abu Bakar, Umar, Zaid, Utsman, dan penulisannya di mushaf-mushaf karena khawatir hilang dengan wafatnya para sahabat penghafal Alqur'an.

Apakah haram ketika Sayyidina Umar bin Khattab mengumpulkan orang untuk mengikuti seorang imam ketika melakukan Salat Tarawih, sedangkan beliau mengatakan, "Sebaik-baik bid'ah adalah ini."

Dalam memperingati Maulid Nabi, di dalamnya berkumpul umat, berzikir, sedekah, dan pengagungan kepada Nabi SAW. Semua ini adalah hal yang terpuji dan tidak bertentangan dengan hukum syara'. Semoga kelak kita dikumpulkan bersama Baginda Rasulullah SAW.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2958 seconds (0.1#10.140)