Bagaimana Hukum Duduk di Atas Kuburan?
A
A
A
Ustaz Miftah el-Banjary
Pakar Ilmu Linguistik Arab dan Tafsir Alqur'an
Kita sering saksikan saat mengantar jenazah ke pemakaman atau saat berziarah ada saja orang yang seenaknya duduk di atas batu nisan kuburan yang terdapat di kompleks pekuburan tersebut. Apa hukumnya dalam pandangan syariat?
Imam Al-Baihaqi di dalam Kitab "Jami'us Shaghir" mengutip beberapa hadis Nabi Muhammad shallallahu 'laihi wa sallam (SAW) yang melarang seseorang duduk di atas kuburan.
روينا عن سهيل بن أبي صالح عن أبيه عن أبي هريرة رضي الله عنه قال، قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: لأن يجلس أحدكم على جمرة فتحرق ثيابه حتى تصل إلى جلده خير له من أن يجلس على قبر.
Diriwayatkan dari Suhail bin Abi Shalih dari bapaknya dari Abu Hurairah, Nabi SAW bersabda: "Duduknya salah seorang di antara kalian di atas bara api kemudian terbakar bajunya hingga kulitnya lebih baik daripada dia duduk di atas pekuburan." (HR. Baihaqi Bo. 1116)
Salah seorang ulama Al-Azhar, Kairo, Mesir Sayyid Sabiq Muhammad at-Tihamy, dalam kitabnya berjudul "Fiqh as-Sunnah", menegaskan haram hukumnya duduk di atas kuburan, bersandar, dan berjalan di atasnya. Kesimpulan ini merujuk hadis Rasulullah yang diriwayatkan dari Amar bin Hazm.
Dia meriwayatkan bahwa, suatu ketika dia melihat Rasulullah SAW duduk bersimpuh di samping makam, lalu Rasul bersabda: "Jangan sakiti penghuni makam ini." Hadis ini diriwayatkan Imam Ahmad dengan sanad sahih.
Sayyid Sabiq menjelaskan, penegasan keharaman duduk di atas kuburan, bersandar, dan berjalan di atasnya merupakan pendapat Ibn Hazm. Ini karena disertainya ancaman dalam riwayat hadis itu. Selain Ibn Hazm, pendapat ini juga diamini sebagian generasi salaf, di antaranya Abu Hurairah.
Sementara mayoritas ulama berpendapat hukum duduk di atas kuburan, bersandar, dan berjalan di atasnya adalah makruh.
Imam an-Nawawi menukilkan pernyataan Imam Syafi'i dalam Kitab al-Umm. Dalam kitab itu, dijelaskan bahwa mayoritas ulama mazhab berpandangan jika duduk di atas kuburan, bersandar, dan berjalan di atasnya hukumnya makruh.
Makruh yang dimaksudkan di sini adalah makruh tanzih (makruh dengan maksud menjaga kehormatan dan adab), sebagaimana istilah yang kerap digunakan para ulama. Di antara yang berpandangan demikian antara lain an-Nakha'i, Laits, Ahmad, dan Dawud.
Pesan dari hadis ini mengajarkan tentang etika dan adab saat ziarah kubur. Lebih penting lagi, hadis di atas menunjukkan bagaimana Islam mengajarkan untuk saling menghormati dan menghargai. Bukan hanya terhadap orang yang masih hidup, bahkan orang telah tiada pun wajib dihormati. Wallahu A'lam.
Pakar Ilmu Linguistik Arab dan Tafsir Alqur'an
Kita sering saksikan saat mengantar jenazah ke pemakaman atau saat berziarah ada saja orang yang seenaknya duduk di atas batu nisan kuburan yang terdapat di kompleks pekuburan tersebut. Apa hukumnya dalam pandangan syariat?
Imam Al-Baihaqi di dalam Kitab "Jami'us Shaghir" mengutip beberapa hadis Nabi Muhammad shallallahu 'laihi wa sallam (SAW) yang melarang seseorang duduk di atas kuburan.
روينا عن سهيل بن أبي صالح عن أبيه عن أبي هريرة رضي الله عنه قال، قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: لأن يجلس أحدكم على جمرة فتحرق ثيابه حتى تصل إلى جلده خير له من أن يجلس على قبر.
Diriwayatkan dari Suhail bin Abi Shalih dari bapaknya dari Abu Hurairah, Nabi SAW bersabda: "Duduknya salah seorang di antara kalian di atas bara api kemudian terbakar bajunya hingga kulitnya lebih baik daripada dia duduk di atas pekuburan." (HR. Baihaqi Bo. 1116)
Salah seorang ulama Al-Azhar, Kairo, Mesir Sayyid Sabiq Muhammad at-Tihamy, dalam kitabnya berjudul "Fiqh as-Sunnah", menegaskan haram hukumnya duduk di atas kuburan, bersandar, dan berjalan di atasnya. Kesimpulan ini merujuk hadis Rasulullah yang diriwayatkan dari Amar bin Hazm.
Dia meriwayatkan bahwa, suatu ketika dia melihat Rasulullah SAW duduk bersimpuh di samping makam, lalu Rasul bersabda: "Jangan sakiti penghuni makam ini." Hadis ini diriwayatkan Imam Ahmad dengan sanad sahih.
Sayyid Sabiq menjelaskan, penegasan keharaman duduk di atas kuburan, bersandar, dan berjalan di atasnya merupakan pendapat Ibn Hazm. Ini karena disertainya ancaman dalam riwayat hadis itu. Selain Ibn Hazm, pendapat ini juga diamini sebagian generasi salaf, di antaranya Abu Hurairah.
Sementara mayoritas ulama berpendapat hukum duduk di atas kuburan, bersandar, dan berjalan di atasnya adalah makruh.
Imam an-Nawawi menukilkan pernyataan Imam Syafi'i dalam Kitab al-Umm. Dalam kitab itu, dijelaskan bahwa mayoritas ulama mazhab berpandangan jika duduk di atas kuburan, bersandar, dan berjalan di atasnya hukumnya makruh.
Makruh yang dimaksudkan di sini adalah makruh tanzih (makruh dengan maksud menjaga kehormatan dan adab), sebagaimana istilah yang kerap digunakan para ulama. Di antara yang berpandangan demikian antara lain an-Nakha'i, Laits, Ahmad, dan Dawud.
Pesan dari hadis ini mengajarkan tentang etika dan adab saat ziarah kubur. Lebih penting lagi, hadis di atas menunjukkan bagaimana Islam mengajarkan untuk saling menghormati dan menghargai. Bukan hanya terhadap orang yang masih hidup, bahkan orang telah tiada pun wajib dihormati. Wallahu A'lam.
(rhs)