Bolehkah Menjulurkan Pakaian Melebihi Mata Kaki Ketika Salat?

Minggu, 03 Mei 2020 - 10:00 WIB
loading...
Bolehkah Menjulurkan Pakaian Melebihi Mata Kaki Ketika Salat?
Orang yang sengaja menjulurkan pakaiannya dengan niat menyombongkan diri mendapat ancaman serius dalam agama. Foto/Ist
A A A
Dalam kaidah syariat, menjulurkan celana atau sarung melebihi mata kaki disebut Isbal. Perbuatan semacam ini pada masa-masa tertentu merupakan ciri atau suatu bentuk menyombongkan diri. Lalu, bagaimana hukum menjulurkan pakaian di bawah mata kaki ketika salat?

Berikut penjelasan Ustaz Galih Maulana Lc (pengajar Rumah Fiqih Indonesia) dalam bukunya "Syarat Sah Salat Mazhab Syafi'i". Ustaz Galih mengatakan, orang yang sengaja menjulurkan pakaiannya dengan niat menyombongkan diri mendapat ancaman serius dalam agama.

Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam (SAW) bersabda: "Allah tidak akan melihat pada hari kiamat nanti orang-orang yang menjulurkan kain sarungnya karena sombong".

Terlepas dari itu, yang akan di bahas di sini adalah hukum isbal ketika salat. Menurut Mazhab Syafi'i , isbal baik dalam keadaan salat ataupun di luar salat hukumnya dirinci. Apabila diniatkan untuk menyombongkan diri maka hukumnya haram. Tetapi apabila tidak diniatkan untuk menyombongkan diri, maka hukumnya makruh.

Imam Nawawi menyatakan Mazhab kami (Syafi'iyah) adalah bahwa as-sadl (isbal) baik ketika salat maupun di luar salat adalah sama, yaitu apabila dimaksudkan sombong maka hukumnya haram, tetapi apabila bukan dimaksudkan sombong maka hukumnya makruh, tidak haram.

Apabila kita salat , kemudian sarung atau pakaian kita terjulur melebihi mata kaki dan tidak ada niat menyombongkan diri karena hal itu, maka salat kita tetap sah, meski memang bagusnya hal itu ditinggalkan karena termasuk hal-hal yang dimakruhkan.

Imam Nawawi dalam Al-Majmu' membawakan ucapan Imam Syafi'i dari riwayat Buwaiti: "Adapun as-sadl (Isbal) yang bukan karena kesombongan ketika salat maka hukumnya ringan (tidak sampai haram), karena sabda Nabi kepada Abu bakar yang mengatakan bahwa sarungnya menjulur ke bawah, Nabi SAW menjawab: "Engkau bukanlah termasuk orang menjulurkannya karena sombong".

Jadi kesimpulannya isbal apabila dilakukan dengan tujuan menyombongkan diri maka hukumnya haram, baik itu dalam salat maupun di luar salat. Tetapi apabila tidak disertai dengan kesombongan, maka hukumnya makruh, apabila dalam keadaan salat, salatnya tetap sah.

Wallahu A'lam Bish Showab
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6040 seconds (0.1#10.140)