Tidak Salat Jumat karena Wabah Covid-19? Ini Kata Kiyai Cholil Nafis

Kamis, 19 Maret 2020 - 05:15 WIB
Tidak Salat Jumat karena Wabah Covid-19? Ini Kata Kiyai Cholil Nafis
Tidak Salat Jumat karena Wabah Covid-19? Ini Kata Kiyai Cholil Nafis
A A A
Salat Jumat menjadi perbincangan publik menyusul keluarnya fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang "Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19".

Banyak masyarakat bertanya-tanya apakah Jumat besok khatib akan baca khutbah atau masjid masih menyelenggarakan salat Jumat ? Berikut penjelasan Kiyai M Cholil Nafis (Pengasuh Ponpes Cendekia Amanah, Depok) yang disiarkannya melalui https://cholilnafis.com (17/3/2020).

Dalam fatwa itu menegaskan tentang dua hal. Pertama, orang yang terpapar Covid-19 harus mengisolasi diri dan haram untuk melaksanakan salat Jumat karena dapat menularkan dan membahayakan orang lain. Tentu prinsipnya, memelihara kemaslahatan umum didahulukan daripada kemaslahatan individu dan juga prinsip menolak keburukan didahulukan daripada memperoleh kebaikan.

Kedua, orang yang sehat dan belum diketahui terkena Covid-19 maka ada dua hal dan kondisi. Jika ia berada di daerah yang rawan tinggi dan menurut otoritas medis dan pemerintah yang dipercaya rawan dan bahaya dengan penolaran penyakit maka ia boleh tidak melaksanakan salat Jumat . Kata Boleh itu artinya juga boleh melaksanakan jumatan. Meskipun itu juga bisa jadi udzur untuk tidak melaksanakan salat Jumat.

Jika dalam kondisi sehat di tempat yang rendah, bahkan tak ada tanda-tanda penularan Civid-19 maka tetap wajib salat Jumat dengan penuh kehati-hatian dan ikhtiyar denga sebaik-baiknya, seperti jaga kebersihan dan selalu memelihara wudhu'.

Kata tidak melaksanakan ibadah Jumat itu berbeda dengan meniadakan jumatan. Tidak melaksanakan salat Jumat berarti bisa saja hanya dia sendiri yang tak melaksanakan salat Jumat . Namun, meniadakan salat Jumat berarti melarang semuanya untuk menyelenggarakan ibadah salat Jumat. Tentu meniadakan salat Jumat pasti bertentangan dengan semangan beragama dan melanggar kewajiban agama.

Padahal salat Jumat itu selalu dilakukan dengan ramai hingga melibatkan puluhan kadangkala ratusan orang sehingga dikhawatirkan wabahnya cepat menular kepada orang banyak. Dalam kondisi mewabahnya Covid-19 ini kita dapat memilih pendapat imam mazhab yang lebih memungkin tentang syarat sahnya salat Jumat harus berjamaah. Mari kita simak pendapat ulama tentang jumlah jemaah salat Jumat.

1. Mazhab Hanafi
Syarat sahnya salat Jumat harus berjemaah yang sedikitnya berjumlah tiga orang selain Imamnya (4 orang). Dan ketiganya tidak harus hadir saat khutbah, yang penting diantara jemaah meskipun hanya seseorang ada yang mendengarkan khutbah. Salat Jumatnya pun tak harus di masjid.

2. Mazhab Maliki
Salat Jumat harus dilaksanakan secara berjamaah yang sedikitnya dua belas orang selain imam (13 orang) dengan syarat semua jamaahnya adalah orang yang wajib salat Jumat, penduduk setempat dan semuanya hadir dari awal khutbah sampai selesai pelaksanaan salat Jumat.

3. Mazhab Syafii
Salat Jumat dilaksanakan oleh jamaah yang sedikitnya 40 orang meskipun sekalian dengan imamnya. Semua harus penduduk setempat, orang-orang yang wajib salat Jumat yang hadir dari awal khutbah sampai selesai pelaksanaan salat.

4. Mazhab HambaliHampir sama dalam hal ini dengan mazhab Syafii.
Semua pendapat imam mazhab ini memungkinkan untuk diikuti asalkan tidak karena talfiq (memcampur pendapat ulama mazhab dengan tujuan cari kemudahan menggampangkan hukum Islam/tatabbu'urukhash).

Di antara sebab perbedaan pendapat ulama ini adalah interpretasi Surah Al-Jum'ah ayat 9 itu hingga dapat ditafsirkan jumlah yang diseru untuk salat Jumat 3 orang lebih. Maka lebih dari 3 orang dalam satu darrah hukumnya wajib melaksanakan inadah salat Jumat. Tapi karena kehati-hatian Imam Syafii menyaratkan minimal salat Jumat dilakukan oleh 40 orang.

Kondisi saat ini seperti di Jakarta dapat memilah tempat mana yang rawan Covid-19 sehingga boleh meninggalkan salat Jumat demi keselamatan diri dan masyarakat. Lalu seperti daerah lain yang masih steril dari Covid-19 maka wajib melaksanakan salat Jumat seraya ikhtiyar dan berhati-hati. (Baca Juga: Hukum Meninggalkan Salat Jumat karena Wabah Corona)

Wallahu A'alam Bisshowab
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4622 seconds (0.1#10.140)