Shalat Jumat di Pelataran Rumah Dekat Masjid, Bolehkah?

Jum'at, 04 Desember 2020 - 09:48 WIB
loading...
Shalat Jumat di Pelataran...
Jamaah shalat Jumat di Masjid Cut Meutia Menteng Jakarta meluber hingga ke pelataran parkir. Foto/dok SINDOnews
A A A
Shalat Jumat merupakan salat yang wajib dilaksanakan secara berjamaah oleh muslim yang baligh, berakal, laki-laki, sehat dan menetap. Bahkan para ulama menyebutkan salah satu kedekatan manusia dalam pandangan Allah Ta'ala bergantung pada cepatnya mereka menuju shalat Jumat .

Muncul pertanyaan, apabila masjid sudah penuh, bolehkan shalat Jumat di pelataran rumah? Berikut penjelasan Ustaz Farid Nu'man Hasan (Dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia). Apabila ada shaf jamaah lain yang menghubungkan antara antum dengan masjid maka boleh. Jika tidak (terhalang), maka tidak boleh.

(Baca Juga: Adab Salat Jumat dan Waktu Berdoa yang Mustajab )

Imam an-Nawawi rahimahullah mengatakan:

لَوْ صَلَّى فِي دَارٍ أَوْ نَحْوِهَا بِصَلَاةِ الْإِمَامِ فِي الْمَسْجِدِ وَحَالَ بَيْنَهُمَا حَائِلُ لَمْ يَصِحَّ عِنْدَنَا. وَبِهِ قَالَ أَحْمَدُ

"Seandainya seseorang shalat di rumah atau semisalnya, dan Imam di masjid, dan di antara keduanya ada penghalang maka TIDAK SAH menurut kami ( Mazhab Syafi'yah ). Ini juga pendapat Imam Ahmad." (Al Majmu' Syarh al Muhadzdzab, 4/309)

Apa lagi jika kasusnya ada penghalang dan berjauhan, tentu itu lebih parah lagi. Ummul Mukmini Aisyah radhiyallahu 'anha berkata:

أَنَّ نِسْوَةً صَلَّيْنَ فِي حُجْرَتِهَا، فَقَالَتْ: لَا تُصَلِّينَ بِصَلَاةِ الْإِمَامِ؛ فَإِنَّكُنَّ فِي حِجَابٍ

Kaum wanita shalat di ruang mereka. Maka, Aisyah berkata: "Janganlah mereka shalat bersama imam karena kalian terhalang oleh hijab/penghalang." (HR. Al-Baihaqi)

Dalam Syarhul Mumti':
Pendapat yang rojih adalah Tidak Sah makmum di luar masjid kecuali shafnya bersambung, mesti ada dua syarat:
1. Mendengar takbir
2. Bersambungnya shaf (Syarhul Mumti’, 4/300)

(Baca Juga: Sah, Hukum Salat Jum’at Model Shift? MUI Akui Ada Dua Pendapat )

Dalam Majmu' al-Fatawa:

إذا كان المأموم خارج المسجد فإن كان في المسجد سعة فائتمامه بالإمام لا يصح سواء رأى الإمام,أو المأموم, أو لم يرهما ؛ لأن الواجب أن يكون مكان الجماعة واحدا
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
4 Amalan Hari Jumat...
4 Amalan Hari Jumat yang Jarang Diketahui, Pahalanya Dahsyat!
Keistimewaan Hari Jumat,...
Keistimewaan Hari Jumat, Yaumul Maiz Saat Allah Menampakan Diri di Surga
Tak Disangka! 2 Salat...
Tak Disangka! 2 Salat Ini Pahalanya Seperti Ibadah Haji
Hukum Salat Memakai...
Hukum Salat Memakai Cadar, Begini Penjelasan Ulama dan 4 Mazhab
Hari Ini Jumat Terakhir...
Hari Ini Jumat Terakhir Syaban, Perbanyak Doa Sambut Bulan Ramadan
4 Surat Al Quran Dianjurkan...
4 Surat Al Quran Dianjurkan Dibaca di Malam Jumat, Apa Saja?
Rekomendasi
Ilmuwan Jepang Kembangkan...
Ilmuwan Jepang Kembangkan Kapal Pesiar untuk Hasilkan Energi Bersih dari Topan
Fenomena Alam Pusaran...
Fenomena Alam Pusaran Air Menari Terjadi di Italia
Fenomena Alam Ini yang...
Fenomena Alam Ini yang Menyebabkan Gunung-gunung Beterbangan saat Kiamat
Artikel Terkini
Kenali 7 Ciri Wanita...
Kenali 7 Ciri Wanita yang Tertipu Fitnah Dajjal di Akhir Zaman
Kumpulan Doa Menghadapi...
Kumpulan Doa Menghadapi Fitnah Akhir Zaman, Kaum Muslim Wajib Tahu
Pesugihan untuk Cepat...
Pesugihan untuk Cepat Kaya, Benarkah Bisa Mendatangkan Rezeki? Ini Penjelasan Islam
Pejabat yang Menyesal...
Pejabat yang Menyesal di Hari Kiamat, Siapa Saja Mereka?
Bolehkah Mengejar Jabatan...
Bolehkah Mengejar Jabatan dalam Islam? Ini Penjelasan Hadis dan Kisah Nabi Yusuf AS
Fitnah Kekuasaan: Bahaya...
Fitnah Kekuasaan: Bahaya Jabatan, Mengejar Dunia yang Tiada Akhir
Infografis
Keutamaan Bersegera...
Keutamaan Bersegera ke Masjid untuk Sholat Jumat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved