Begini Isi Lengkap Fiqih Pemulasaraan Jenazah Pasien Covid-19 Menurut NU
A
A
A
Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdatul Ulama (NU) merilis Fiqih pemulasaraan jenazah pasien Covid-19 dua hari lalu. Pertama, NU berpendapat orang yang meninggal karena virus corona adalah mati sahid. Kedua, kedudukan dan perlakuan jenazah korban virus corona sama dengan jenazah muslim pada umumnya, yaitu wajib dimandikan, dikafani, dishalati, dan dimakamkan. Ketiga, cara memandikan jenazah pasien Covid-19 dengan menggunakan peralatan yang bisa mencegah penularan penyakit tersebut. Keempat, untuk protokol atau teknis mengkafanan jenazah pasien Covid-19 secara ekstra dan pemakamannya harus mengikuti arahan dari para ahli medis.
Lebih rinci lagi rilis yang ditandatangani Ketua Bahtsul Masail NU, KH. M. Nadjib Hassan tersebut menegaskan bahwa dalam Islam, manusia diposisikan sebagai penerima anugerah karamah insaniyah (martabat kemanusiaan). Allah Subhanahu wa Ta'ala (SWT) berfirman:
وَلَـقَدۡ كَرَّمۡنَا بَنِىۡۤ اٰدَمَ وَحَمَلۡنٰهُمۡ فِى الۡبَرِّ وَالۡبَحۡرِ وَرَزَقۡنٰهُمۡ مِّنَ الطَّيِّبٰتِ وَفَضَّلۡنٰهُمۡ عَلٰى كَثِيۡرٍ مِّمَّنۡ خَلَقۡنَا تَفۡضِيۡلًا
“Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam, dan Kami angkut mereka di darat dan di laut, dan Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna” (Q.S. al-Isra':70)
Karamah insaniyah tersebut salah satunya tercermin dalam المیت تجھیز (pemulasaraan jenazah: memandikan, mengkafani, menshalati dan menguburkan) yang menjadi kewajiban fakultatif (كفایة فرض (yang tertuju kepada umat Islam untuk setiap mayit muslim. Pemulasaraan janazah (التجھیز (diatur di dalam syari'at dengan begitu baik dan sempurna yang benar-benar mencerminkan posisi manusia sebagai
makhluk terhormat.
Perlakuan terbaik terhadap jenazah kadang tidak dapat diwujudkan karena kendala tertentu, seperti soal memandikan jenazah pasien Covid-19 , yang mana kalau dilakukan dengan standar normal diduga kuat dapat menimbulkan bahaya (ضرر (bagi yang hidup, terutama bagi yang melaksanakannya, yaitu penularan virus. Sementara menolak bahaya (الضرر دفع (merupakan salah satu tujuan syari'at
(الشریعة مقاصد .Oleh sebab itu, ketentuan tajhizul mayyit (pemulasaraan jenazah) pasien Covid-19 sebagai berikut:
Pertama, bahwa Covid-19 merupakan wabah ( tho'un ), karena itu orang yang meninggal akibat Covid-19 statusnya adalah syahid fil akhiroh. Sebab kedudukan syahadah (mati syahid) tidak hanya didapat oleh mereka yang gugur di medan perang. Mereka yang meninggal karena wabah penyakit ( tho'un ) juga dapat meraih kedudukan syahadah. Sebagaimana hadis dan keterangan berikut:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم ما تعدون الشهداء فيكم? قالوا : يا رسول الله,
من قتل في سبيل الله فهو شهيد. قال إن شهداء أمتي إذا لقليل! قالوا: فمن هم يا
رسول الله?قال من قتل في سبيل الله فهو شهيد, ومن مات في سبيل الله فهو شهيد,
ومن مات في الطاعون فهو شهيد, ومن مات في البطن فهو شهيد, والغريق شهيد
(رواه مسلم)
“Rasulullah Saw. bertanya (kepada sahabatnya): ‘Siapakah orang yang mati syahid di antara kalian?’ Mereka menjawab: ‘Orang yang gugur di medan perang itulah syahid ya Rasulullah,’. Rasulullah Saw bersabda: ‘Kalau begitu, sedikit sekali umatku yang mati syahid.’ Para sahabat bertanya: ‘Mereka itu siapa ya Rasul? ’Jawab Rasulullah Saw: ‘Orang yang gugur di medan perang itu syahid, orang yang mati di jalan Allah (bukan karena perang) juga syahid, orang yang tertimpa tha’un (wabah) pun syahid, orang yang mati karena sakit perut juga syahid, dan orang yang tenggelam adalah syahid” (HR Muslim).
قال العلماء المراد بشهادةهؤلء كلهم غير المقتول فى سبيل الله انهم يكون لهم فى
الخرة ثواب الشهداء وأما فى الدنيا فيغسلون ويصلى عليهم وقد سبق فى كتاب
حرب الكفاروشهيدفى الخرة دون أحكامالدنياوهم هؤلء المذكورون هناوشهيد
فى الدنيا دون الخرةوهومن غل فى الغنيمة أوقتل مدبرا
“Ulama mengatakan, yang dimaksud dengan kesyahidan mereka semua, selain yang gugur di medan perang, adalah bahwa mereka kelak (di akhirat) menerima pahala sebagaimana pahala para syuhada yang gugur di medan perang. Sedangkan di dunia, mereka tetap dimandikan dan dishalati. Sesungguhnya orang mati syahid ada tiga macam. Pertama, syahid di dunia dan di akhirat: yaitu mereka yang gugur di medan perang melawan tentara kafir. Kedua, syahid di akhirat, tapi tidak syahid dalam hukum dunia, yaitu mereka semua yang disebut dalam penjelasan di ini. Ketiga, syahid di dunia, tidak di akhirat, yaitu mereka yang gugur tetapi berbuat curang terhadap ghanimah atau gugur saat melarikan diri dari medan perang,” (Imam An-Nawawi, Syarah Shahih Muslim, [Kairo, Darul Hadits: 1422 H/2001 M] juz VII, halaman 72).
Kedua, jenazah pasien Covid-19 muslim memiliki kedudukan dan perlakuan sama dengan jenazah muslim pada umumnya, yaitu wajib dimandikan, dikafani, dishalati, dan dimakamkan. Berdasarkan keterangan dari kitab al-Majmu' Syarah al-Muhadzab dan Sullamut Taufiq berikut:
وغسل الميت فرض كفاية بإجماع المسلمين, ومعنى فرض الكفاية أنه إذا فعله من
فيه كفاية سقط الحرج عن الباقين, وإن تركوه كلهم أثموا كلهم, واعلم أن غسل
الميت وتكفينهوالصلة عليهودفنه فروضكفاية بل خلف
“Memandikan mayit adalah fardhu kifayah secara ijma’. Makna fardhu kifayah adalah apabila kewajiban itu sudah dilakukan oleh orang/kelompok yang dianggap mencukupi, maka gugurlah tanggungan bagi yang lain. Dan jika sama sekali tidak ada yang melakukan, maka semuanya berdosa. Ketahuilah, sesungguhnya memandikan mayit, mengafaninya, menshalatinya, adalah fardhu kifayah, tanpa khilaf.” (al-Majmu Syarah al-Muhadzab, Juz 5, h. 128).
غَسْلُ الْمَيّتِ وَتَكْفِيْنُهُ وَالصَّلَةُ عَلَيْهِ وَدَفْنُهُ فَرْضُ كِفَايَةٍ إِذَا كَانَ مُسْلِمًا وُلِدَ حَيًّا.
وَوَجَبَ لِذِمّىٍّ تَكْفِيْنٌ وَدَفْنٌ وَلِسِقْطٍ مَيّتٍ غَسْلٌ وَكَفْنٌ وَدَفْنٌ وَلَيُصَلَّى عَلَيْهِمَا. وَمَنْ
مَاتَ فِيْ قِتَالِ الْكُفَّارِ بِسَبَبِهِ كُفّنَ فِيْ ثِيَابِهِ فَإِنْ لَمْ تَكْفِهِ زِيْدَ عَلَيْهَا وَدُفِنَ وَلَيُغْسَلُ
وَلَيُصَلَّى عَلَيْهِ. وَأَقَلّ الْغُسْلِ إِزَالَةُ النَّجَاسَةِ وَتَعْمِيْمُ جَمِيْعِ بَشَرِهِ وَشَعْرِهِ. وأَقَلّ الدَّفْنِ
حَفْرَةٌ تَكْتُمُ رَائِحَتَهُ وَتَحْرِسُهُ مِنَ السّبَاعِ. وَيُسَنّ أَنْ يُعَمَّقَ قَدْرَ قَامَةٍ وَبَسْطَةٍ وَيُوَسَّعُ
وَيَجِبُ تَوْجِيْهُهُ إِلَى الْقِبْلَةِ.
“Memandikan mayit, mengafani, menyolati dan menguburnya adalah Fardlu Kifayah. Hal itu jika mayit adalah seorang yang beragama Islam yang lahir dalam keadaan hidup. Sedangkan mayit kafir dzimmy hanya wajib untuk dikafani dan dikubur, begitu juga janin yang (belum mencapai umur 6 bulan dan lahir) dalam keadaan mati hanya wajib untuk dimandikan, dikafani, dikuburkan dan keduanya tidak boleh disholati”.
Batas minimal memandikan mayit adalah dengan menghilangkan najis dan meratakan air yang menyucikan ke seluruh kulit dan rambutnya walaupun lebat. Batas minimal menguburkan mayit adalah galian/liang yang mampu menyembunyikan bau mayit dan menjaga tubuh mayit dari binatang buas. Disunahkan memperdalam liang kira-kira seukuran berdirinya orang yang mengangkat tangan. Selain memperdalam disunahkan juga untuk memperluas liang. Dan wajib menghadapkan mayit ke arah kiblat”( Syaikh Salim bin Abdullah Al-Hadrami, Sullamut Taufiq h. 36-38)
Ketiga, cara memandikan jenazah pasien Covid-19 dengan menggunakan peralatan yang bisa mencegah penularan penyakit tersebut. Memandikan dilakukan oleh orang yang profesional atau petugas kesehatan dengan harus melindungi diri dan memastikan keamanannya (menggunakan pakaian pelindung, sarung tangan, masker, dan desinfeksi diri) agar tidak tertular virus dari jenazah. Setelah
dimandikan, jenazah pasien Covid-19 dibungkus kain kafan kemudian dibungkus sejenis plastik sehingga tidak mudah tercemar. Dan secara terperinci dapat mengikuti ketentuan berikut:
a. Jika menurut ahli memandikan jenazah Covid-19 dengan cara standar tersebut masih membahayakan bagi yang memandikan atau penyebaran virusnya, maka jenazah tersebut boleh dimandikan dengan cara menuangkan air ke badan jenazah saja, tanpa dalku (digosok). Sebagaimana penjelasan dalam al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah berikut:
أَمَّا إِنْكَانَلَ يَنْقَطِعُ بِصُبِّ الْمَاءِفَلَ يُتَيَمَّمُ بَلْ يُغْسَلُ بِصُبِّ الْمَاءِ بِدُوْنِدَلْكٍ.
Adapun jika (tidak dikhawatirkan) akan rontok bila sekadar dituangi air, maka tidak boleh ditayamumi, namun harus dimandikan dengan cara dituangi air tanpa digosok" (Abdurrahman al-Juzairi, al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, (Beirut: Dar al-Fikr, 1996), Jilid I, h. 476)
b. Jika hal itu tidak bisa dilakukan juga, maka boleh tidak dimandikan dan diganti dengan ditayamumkan. Berdasarkan keterangan dalam kitab al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah:
وَيَقُوْمُ التَّيَمّمُمَقَامَ غَسْلِ الْمَيِّتِ عَنْ فَقْدِ الْمَاءِ أَوْ تَعَذّرِ الْغَسْلِكَأَنْمَاتَ غَرِيْقًاوَيُخْشَى
أَنْ يَتَقَطَّعَ بَدَنُهُ إِذَا غُسِلَ بِدَلْكٍ أَوْ يُصَبَّ الْمَاءُ عَلَيْهِ بِدُوْنِدَلْكٍ.
Dan tayamum dapat menggantikan memandikan mayit karena tidak ada air atau karena tidak dimungkinkan dimandikan, semisal orang mati tenggelam dan dikhawatirkan tubuhnya akan rontok jika dimandikan dengan digosok atau jika dituangi air tanpa digosok" (Abdurrahman al-Juzairi, al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, (Beirut: Dar al-Fikr, 1996), Jilid I, h. 476)
c. Dan jika hal itu juga tidak dapat dilakukan karena dalam kondisi darurat, maka jenazah boleh langsung dikafani dan disholati, tanpa dimandikan atau ditayamumkan. Karena kondisi darurat atau sulit tersebut, maka boleh mengambil langkah kemudahan (al-masyaqqoh tajlibut taisir). Dan termasuk bagian dari prinsip ajaran Islam adalah menghilangkan kesulitan. Allah
Swt. berfirman:
وما جعل عليكم فى الدين من حرج
“Dan Dia tidak pernah sekalipun menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS: al-Haj ayat: 78).
Rasulullah Saw. bersabda:
عن أبي هريرة عبدالرحمن بن صخر رضي الله تعلى عنه قال سمعت رسول الله
صلى الله عليهوآلهوسلم يقول: ما نهيتكم عنه فاجتنبوهوما أمرتكم به فأتوا منه
ما استطعتم فإنما أهلك الذين من قبلكم كثرة مسائلهم واختلفهم على أنبيائهم
(رواه البخاري ومسلم).
“Dari Abi Hurairah Abdul Rahman bin Shokhr Ra. berkata: “Saya mendengar Nabi Muhammad Saw. bersabda: “Segala sesuatu yang aku larang buat kalian semua, maka jauhilah. Segala sesuatu yang aku perintahkan kepada kalian semua, maka lakukan semampu kalian. Generasi sebelum kalian hancur disebabkan terlalu banyak bertanya (protes) dan menyelisihi para nabi mereka (HR. Bukhari –Muslim).
Sebagaimana juga dua keterangan berikut:
:
الثانى: مشقة تنفك عنها العبادة غالبا وهى أنواع: النوع الول: مشقة عظيمة
قادحة كمشقة الخوف على النفوس والطراف ومنافع الطراف فهذه مشقة
موجبة للتخفيف والترخيص لن حفظ المهج والطراف لقامة مصالح الدارين
أولى من تعريضها للفواتفى عبادة أو عباداتثم تفوتأمثالها
“(Jenis masyaqoh) Kedua, yakni suatu kesulitan yang secara umum dapat melepaskan tuntutan suatu ibadah. Jenis ini mempunyai beberapa macam. Pertama: kesulitan yang teramat sangat seperti kekhawatiran akan keselamatan jiwa, organ, dan fungsi organ. Kesulitan semacam ini menetapkan keringanan. Karena menjaga keselamatan jiwa dan organ tubuh guna menegakkan kepentingan-kepentingan dunia dan akhirat itu lebih diprioritaskan daripada mengeksploitasi tubuh demi menjalankan satu ibadah atau beberapa ibadah, namun ibadah lainnya menjadi terbengkalai akibat kerusakan tubuh.” (Al-Izzu bin Abdissalam, Qawaid al-Ahkam fi Mashalih al-Anam, Muassasah alRayyan, jilid: 1 h: 192–193)
Andaikan ada orang yang meninggal tertimpa reruntuhan sebagaimana tenggelam di sumur atau di laut yang dalam dan sulit untuk mengeluarkan dan memandikannya dan mentayamuminya, maka tidak perlu dishalati karena tidak memenuhi syarat. Sebagaimana dilansir oleh syaikhani dari imam Mutawalli.
Imam Nawawi dalam kitab al Majmu’ menyampaikan:”tidak ada perbedaan pendapat dalam perihal ini.” Sebagian ulama’ muta’akhirin menyampaikan pendapat: “Tidak ada alasan untuk meninggalkan shalat mayit. Karena sesuatu yang mudah tidak bisa gugur akibat sesuatu yang sulit. Berlandaskan hadits shahih: “Ketika kalian semua kuberi perintah, maka lakukan sebatas kemampuan kalian.” Alasan tetap harus dishalati adalah karena shalat merupakan doa dan penolong mayit (Al-Khatib al-Syarbini, Mughni al Muhtaj, juz:1 h:360).
Keempat, untuk protokol atau teknis mengkafan jenazah pasien Covid-19 secara ekstra dan pemakamannya harus mengikuti arahan dari para ahli medis. Demikian hasil bahtsul masail tentang Fiqih Pemulasaraan Jenazah Pasien Covid-19 ini disampaikan untuk menjadi pegangan warga NU khususnya dan umat.
Lebih rinci lagi rilis yang ditandatangani Ketua Bahtsul Masail NU, KH. M. Nadjib Hassan tersebut menegaskan bahwa dalam Islam, manusia diposisikan sebagai penerima anugerah karamah insaniyah (martabat kemanusiaan). Allah Subhanahu wa Ta'ala (SWT) berfirman:
وَلَـقَدۡ كَرَّمۡنَا بَنِىۡۤ اٰدَمَ وَحَمَلۡنٰهُمۡ فِى الۡبَرِّ وَالۡبَحۡرِ وَرَزَقۡنٰهُمۡ مِّنَ الطَّيِّبٰتِ وَفَضَّلۡنٰهُمۡ عَلٰى كَثِيۡرٍ مِّمَّنۡ خَلَقۡنَا تَفۡضِيۡلًا
“Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam, dan Kami angkut mereka di darat dan di laut, dan Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna” (Q.S. al-Isra':70)
Karamah insaniyah tersebut salah satunya tercermin dalam المیت تجھیز (pemulasaraan jenazah: memandikan, mengkafani, menshalati dan menguburkan) yang menjadi kewajiban fakultatif (كفایة فرض (yang tertuju kepada umat Islam untuk setiap mayit muslim. Pemulasaraan janazah (التجھیز (diatur di dalam syari'at dengan begitu baik dan sempurna yang benar-benar mencerminkan posisi manusia sebagai
makhluk terhormat.
Perlakuan terbaik terhadap jenazah kadang tidak dapat diwujudkan karena kendala tertentu, seperti soal memandikan jenazah pasien Covid-19 , yang mana kalau dilakukan dengan standar normal diduga kuat dapat menimbulkan bahaya (ضرر (bagi yang hidup, terutama bagi yang melaksanakannya, yaitu penularan virus. Sementara menolak bahaya (الضرر دفع (merupakan salah satu tujuan syari'at
(الشریعة مقاصد .Oleh sebab itu, ketentuan tajhizul mayyit (pemulasaraan jenazah) pasien Covid-19 sebagai berikut:
Pertama, bahwa Covid-19 merupakan wabah ( tho'un ), karena itu orang yang meninggal akibat Covid-19 statusnya adalah syahid fil akhiroh. Sebab kedudukan syahadah (mati syahid) tidak hanya didapat oleh mereka yang gugur di medan perang. Mereka yang meninggal karena wabah penyakit ( tho'un ) juga dapat meraih kedudukan syahadah. Sebagaimana hadis dan keterangan berikut:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم ما تعدون الشهداء فيكم? قالوا : يا رسول الله,
من قتل في سبيل الله فهو شهيد. قال إن شهداء أمتي إذا لقليل! قالوا: فمن هم يا
رسول الله?قال من قتل في سبيل الله فهو شهيد, ومن مات في سبيل الله فهو شهيد,
ومن مات في الطاعون فهو شهيد, ومن مات في البطن فهو شهيد, والغريق شهيد
(رواه مسلم)
“Rasulullah Saw. bertanya (kepada sahabatnya): ‘Siapakah orang yang mati syahid di antara kalian?’ Mereka menjawab: ‘Orang yang gugur di medan perang itulah syahid ya Rasulullah,’. Rasulullah Saw bersabda: ‘Kalau begitu, sedikit sekali umatku yang mati syahid.’ Para sahabat bertanya: ‘Mereka itu siapa ya Rasul? ’Jawab Rasulullah Saw: ‘Orang yang gugur di medan perang itu syahid, orang yang mati di jalan Allah (bukan karena perang) juga syahid, orang yang tertimpa tha’un (wabah) pun syahid, orang yang mati karena sakit perut juga syahid, dan orang yang tenggelam adalah syahid” (HR Muslim).
قال العلماء المراد بشهادةهؤلء كلهم غير المقتول فى سبيل الله انهم يكون لهم فى
الخرة ثواب الشهداء وأما فى الدنيا فيغسلون ويصلى عليهم وقد سبق فى كتاب
حرب الكفاروشهيدفى الخرة دون أحكامالدنياوهم هؤلء المذكورون هناوشهيد
فى الدنيا دون الخرةوهومن غل فى الغنيمة أوقتل مدبرا
“Ulama mengatakan, yang dimaksud dengan kesyahidan mereka semua, selain yang gugur di medan perang, adalah bahwa mereka kelak (di akhirat) menerima pahala sebagaimana pahala para syuhada yang gugur di medan perang. Sedangkan di dunia, mereka tetap dimandikan dan dishalati. Sesungguhnya orang mati syahid ada tiga macam. Pertama, syahid di dunia dan di akhirat: yaitu mereka yang gugur di medan perang melawan tentara kafir. Kedua, syahid di akhirat, tapi tidak syahid dalam hukum dunia, yaitu mereka semua yang disebut dalam penjelasan di ini. Ketiga, syahid di dunia, tidak di akhirat, yaitu mereka yang gugur tetapi berbuat curang terhadap ghanimah atau gugur saat melarikan diri dari medan perang,” (Imam An-Nawawi, Syarah Shahih Muslim, [Kairo, Darul Hadits: 1422 H/2001 M] juz VII, halaman 72).
Kedua, jenazah pasien Covid-19 muslim memiliki kedudukan dan perlakuan sama dengan jenazah muslim pada umumnya, yaitu wajib dimandikan, dikafani, dishalati, dan dimakamkan. Berdasarkan keterangan dari kitab al-Majmu' Syarah al-Muhadzab dan Sullamut Taufiq berikut:
وغسل الميت فرض كفاية بإجماع المسلمين, ومعنى فرض الكفاية أنه إذا فعله من
فيه كفاية سقط الحرج عن الباقين, وإن تركوه كلهم أثموا كلهم, واعلم أن غسل
الميت وتكفينهوالصلة عليهودفنه فروضكفاية بل خلف
“Memandikan mayit adalah fardhu kifayah secara ijma’. Makna fardhu kifayah adalah apabila kewajiban itu sudah dilakukan oleh orang/kelompok yang dianggap mencukupi, maka gugurlah tanggungan bagi yang lain. Dan jika sama sekali tidak ada yang melakukan, maka semuanya berdosa. Ketahuilah, sesungguhnya memandikan mayit, mengafaninya, menshalatinya, adalah fardhu kifayah, tanpa khilaf.” (al-Majmu Syarah al-Muhadzab, Juz 5, h. 128).
غَسْلُ الْمَيّتِ وَتَكْفِيْنُهُ وَالصَّلَةُ عَلَيْهِ وَدَفْنُهُ فَرْضُ كِفَايَةٍ إِذَا كَانَ مُسْلِمًا وُلِدَ حَيًّا.
وَوَجَبَ لِذِمّىٍّ تَكْفِيْنٌ وَدَفْنٌ وَلِسِقْطٍ مَيّتٍ غَسْلٌ وَكَفْنٌ وَدَفْنٌ وَلَيُصَلَّى عَلَيْهِمَا. وَمَنْ
مَاتَ فِيْ قِتَالِ الْكُفَّارِ بِسَبَبِهِ كُفّنَ فِيْ ثِيَابِهِ فَإِنْ لَمْ تَكْفِهِ زِيْدَ عَلَيْهَا وَدُفِنَ وَلَيُغْسَلُ
وَلَيُصَلَّى عَلَيْهِ. وَأَقَلّ الْغُسْلِ إِزَالَةُ النَّجَاسَةِ وَتَعْمِيْمُ جَمِيْعِ بَشَرِهِ وَشَعْرِهِ. وأَقَلّ الدَّفْنِ
حَفْرَةٌ تَكْتُمُ رَائِحَتَهُ وَتَحْرِسُهُ مِنَ السّبَاعِ. وَيُسَنّ أَنْ يُعَمَّقَ قَدْرَ قَامَةٍ وَبَسْطَةٍ وَيُوَسَّعُ
وَيَجِبُ تَوْجِيْهُهُ إِلَى الْقِبْلَةِ.
“Memandikan mayit, mengafani, menyolati dan menguburnya adalah Fardlu Kifayah. Hal itu jika mayit adalah seorang yang beragama Islam yang lahir dalam keadaan hidup. Sedangkan mayit kafir dzimmy hanya wajib untuk dikafani dan dikubur, begitu juga janin yang (belum mencapai umur 6 bulan dan lahir) dalam keadaan mati hanya wajib untuk dimandikan, dikafani, dikuburkan dan keduanya tidak boleh disholati”.
Batas minimal memandikan mayit adalah dengan menghilangkan najis dan meratakan air yang menyucikan ke seluruh kulit dan rambutnya walaupun lebat. Batas minimal menguburkan mayit adalah galian/liang yang mampu menyembunyikan bau mayit dan menjaga tubuh mayit dari binatang buas. Disunahkan memperdalam liang kira-kira seukuran berdirinya orang yang mengangkat tangan. Selain memperdalam disunahkan juga untuk memperluas liang. Dan wajib menghadapkan mayit ke arah kiblat”( Syaikh Salim bin Abdullah Al-Hadrami, Sullamut Taufiq h. 36-38)
Ketiga, cara memandikan jenazah pasien Covid-19 dengan menggunakan peralatan yang bisa mencegah penularan penyakit tersebut. Memandikan dilakukan oleh orang yang profesional atau petugas kesehatan dengan harus melindungi diri dan memastikan keamanannya (menggunakan pakaian pelindung, sarung tangan, masker, dan desinfeksi diri) agar tidak tertular virus dari jenazah. Setelah
dimandikan, jenazah pasien Covid-19 dibungkus kain kafan kemudian dibungkus sejenis plastik sehingga tidak mudah tercemar. Dan secara terperinci dapat mengikuti ketentuan berikut:
a. Jika menurut ahli memandikan jenazah Covid-19 dengan cara standar tersebut masih membahayakan bagi yang memandikan atau penyebaran virusnya, maka jenazah tersebut boleh dimandikan dengan cara menuangkan air ke badan jenazah saja, tanpa dalku (digosok). Sebagaimana penjelasan dalam al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah berikut:
أَمَّا إِنْكَانَلَ يَنْقَطِعُ بِصُبِّ الْمَاءِفَلَ يُتَيَمَّمُ بَلْ يُغْسَلُ بِصُبِّ الْمَاءِ بِدُوْنِدَلْكٍ.
Adapun jika (tidak dikhawatirkan) akan rontok bila sekadar dituangi air, maka tidak boleh ditayamumi, namun harus dimandikan dengan cara dituangi air tanpa digosok" (Abdurrahman al-Juzairi, al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, (Beirut: Dar al-Fikr, 1996), Jilid I, h. 476)
b. Jika hal itu tidak bisa dilakukan juga, maka boleh tidak dimandikan dan diganti dengan ditayamumkan. Berdasarkan keterangan dalam kitab al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah:
وَيَقُوْمُ التَّيَمّمُمَقَامَ غَسْلِ الْمَيِّتِ عَنْ فَقْدِ الْمَاءِ أَوْ تَعَذّرِ الْغَسْلِكَأَنْمَاتَ غَرِيْقًاوَيُخْشَى
أَنْ يَتَقَطَّعَ بَدَنُهُ إِذَا غُسِلَ بِدَلْكٍ أَوْ يُصَبَّ الْمَاءُ عَلَيْهِ بِدُوْنِدَلْكٍ.
Dan tayamum dapat menggantikan memandikan mayit karena tidak ada air atau karena tidak dimungkinkan dimandikan, semisal orang mati tenggelam dan dikhawatirkan tubuhnya akan rontok jika dimandikan dengan digosok atau jika dituangi air tanpa digosok" (Abdurrahman al-Juzairi, al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, (Beirut: Dar al-Fikr, 1996), Jilid I, h. 476)
c. Dan jika hal itu juga tidak dapat dilakukan karena dalam kondisi darurat, maka jenazah boleh langsung dikafani dan disholati, tanpa dimandikan atau ditayamumkan. Karena kondisi darurat atau sulit tersebut, maka boleh mengambil langkah kemudahan (al-masyaqqoh tajlibut taisir). Dan termasuk bagian dari prinsip ajaran Islam adalah menghilangkan kesulitan. Allah
Swt. berfirman:
وما جعل عليكم فى الدين من حرج
“Dan Dia tidak pernah sekalipun menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS: al-Haj ayat: 78).
Rasulullah Saw. bersabda:
عن أبي هريرة عبدالرحمن بن صخر رضي الله تعلى عنه قال سمعت رسول الله
صلى الله عليهوآلهوسلم يقول: ما نهيتكم عنه فاجتنبوهوما أمرتكم به فأتوا منه
ما استطعتم فإنما أهلك الذين من قبلكم كثرة مسائلهم واختلفهم على أنبيائهم
(رواه البخاري ومسلم).
“Dari Abi Hurairah Abdul Rahman bin Shokhr Ra. berkata: “Saya mendengar Nabi Muhammad Saw. bersabda: “Segala sesuatu yang aku larang buat kalian semua, maka jauhilah. Segala sesuatu yang aku perintahkan kepada kalian semua, maka lakukan semampu kalian. Generasi sebelum kalian hancur disebabkan terlalu banyak bertanya (protes) dan menyelisihi para nabi mereka (HR. Bukhari –Muslim).
Sebagaimana juga dua keterangan berikut:
:
الثانى: مشقة تنفك عنها العبادة غالبا وهى أنواع: النوع الول: مشقة عظيمة
قادحة كمشقة الخوف على النفوس والطراف ومنافع الطراف فهذه مشقة
موجبة للتخفيف والترخيص لن حفظ المهج والطراف لقامة مصالح الدارين
أولى من تعريضها للفواتفى عبادة أو عباداتثم تفوتأمثالها
“(Jenis masyaqoh) Kedua, yakni suatu kesulitan yang secara umum dapat melepaskan tuntutan suatu ibadah. Jenis ini mempunyai beberapa macam. Pertama: kesulitan yang teramat sangat seperti kekhawatiran akan keselamatan jiwa, organ, dan fungsi organ. Kesulitan semacam ini menetapkan keringanan. Karena menjaga keselamatan jiwa dan organ tubuh guna menegakkan kepentingan-kepentingan dunia dan akhirat itu lebih diprioritaskan daripada mengeksploitasi tubuh demi menjalankan satu ibadah atau beberapa ibadah, namun ibadah lainnya menjadi terbengkalai akibat kerusakan tubuh.” (Al-Izzu bin Abdissalam, Qawaid al-Ahkam fi Mashalih al-Anam, Muassasah alRayyan, jilid: 1 h: 192–193)
Andaikan ada orang yang meninggal tertimpa reruntuhan sebagaimana tenggelam di sumur atau di laut yang dalam dan sulit untuk mengeluarkan dan memandikannya dan mentayamuminya, maka tidak perlu dishalati karena tidak memenuhi syarat. Sebagaimana dilansir oleh syaikhani dari imam Mutawalli.
Imam Nawawi dalam kitab al Majmu’ menyampaikan:”tidak ada perbedaan pendapat dalam perihal ini.” Sebagian ulama’ muta’akhirin menyampaikan pendapat: “Tidak ada alasan untuk meninggalkan shalat mayit. Karena sesuatu yang mudah tidak bisa gugur akibat sesuatu yang sulit. Berlandaskan hadits shahih: “Ketika kalian semua kuberi perintah, maka lakukan sebatas kemampuan kalian.” Alasan tetap harus dishalati adalah karena shalat merupakan doa dan penolong mayit (Al-Khatib al-Syarbini, Mughni al Muhtaj, juz:1 h:360).
Keempat, untuk protokol atau teknis mengkafan jenazah pasien Covid-19 secara ekstra dan pemakamannya harus mengikuti arahan dari para ahli medis. Demikian hasil bahtsul masail tentang Fiqih Pemulasaraan Jenazah Pasien Covid-19 ini disampaikan untuk menjadi pegangan warga NU khususnya dan umat.
(mhy)