Gara-gara Covid-19, Kalimat Adzan Diubah Shallu fi Rihalikum

Rabu, 01 April 2020 - 03:23 WIB
Gara-gara Covid-19, Kalimat Adzan Diubah Shallu fi Rihalikum
Gara-gara Covid-19, Kalimat Adzan Diubah Shallu fi Rihalikum
A A A
UMAT Islam memutuskan untuk menghentikan sementara ibadah yang dilakukan secara bersama-sama seperti ibadah salat Jumat, salat berjamaah, dan peringatan keagamaan lain seperti haul, tabligh akbar, dan lain sebagainya menyusul serangan wabah virus corona.

Semua aktivitas ibadah terutama salat Jumat ditunda untuk sementara waktu, terutama pada zona merah Covid-19, dan salat berjamaah di masjid untuk dikerjakan di rumah.

Kendati demikian azan sebagai penanda masuknya waktu salat harus tetap dikumandangkan pada setiap awal waktu salat wajib. Adapun soal penambahan atau perubahan lafal azan, dalam hadits nabi ada pelbagai lafal serupa, yaitu shallu fi rihalikum, shallu fi buyutikum, atau shallu fir rihal.

Pada edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah tentang Tuntuan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19 masalah azan ini juga disinggung. Edaran yang ditandatangani Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof Dr Haidar Nasher, M.Si dan Sekretaris Dr H Agung Danarto yang berisi 19 poin fatwa itu salah satunya menyarankan azan dengan mengganti kalimat Hayya alaṣh-ṣhalah” dengan Shallū fī riḥālikum atau lainnya sesuai dengan tuntunan syariat.

Hal ini sesuai dengan hadits-hadits Nabi saw sebagai berikut

أذَّن ابنُ عمرَ في ليلةٍ باردةٍ بضجنانَ، ثم قال: صلُّوا في رحالِكم، فأخبَرَنا: أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم كان يأمُرُ مؤذِّنًا يؤذِّن، ثم يقول على إثرِه: ألَا صلُّوا في الرِّحالِ. في الليلةِ الباردةِ، أو المطيرةِ في السَّفرِ


Dari Nāfi’ (ia meriwayatkan): Ibn Umar pernah mengumandangkan adzan di malam yang dingin di Dajnan, lalu ia mengumandangkan: ṣhallū fī riḥālikum (salatlah di kendaraan kalian). Ia mengabarkan kepada kami bahwa Rasulullah SAW pernah menyuruh muadzin mengumandangkan azan lalu di akhir azan disebutkan: Salatlah di kendaraan kalian. Ini terjadi pada malam yang dingin atau pada saat hujan ketika safar. (HR al-Bukhārī).

Hadis Azan Berubah Lafal Lainnya

عن عبدالله بن عباس -رضي الله عنه- «أنَّهُ قالَ لِمُؤَذِّنِهِ في يَومٍ مَطِيرٍ: إذَا قُلْتَ: أَشْهَدُ أَنْ لا إلَهَ إلَّا اللَّهُ، أَشْهَدُ أنَّ مُحَمَّدًا رَسولُ اللهِ، فلا تَقُلْ: حَيَّ علَى الصَّلَاةِ، قُلْ: صَلُّوا في بُيُوتِكُمْ، قالَ: فَكَأنَّ النَّاسَ اسْتَنْكَرُوا ذَاكَ. فَقالَ: أَتَعْجَبُونَ مِن ذَا، قدْ فَعَلَ ذَا مَن هو خَيْرٌ مِنِّي، إنَّ الجُمُعَةَ عَزْمَةٌ، وإنِّي كَرِهْتُ أَنْ أُحْرِجَكُمْ فَتَمْشُوا في الطِّينِ والدَّحْضِ. [صحيح مسلم]


Dari Abdullāh Ibn Abbās (diriwayatkan) bahwa ia mengatakan kepada muadzinnya di suatu hari yang penuh hujan: Jika engkau sudah mengumandangkan asyhadu an lā ilāha illallāh (aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah), asyhadu anna muḥammadan rasūlullāh (aku bersaksi bahwa Muhammad utusan Allah), maka jangan ucapkan ḥayya ‘alaṣh-ṣhalāh (kemarilah untuk shalat), namun ucapkan ṣhallū fī buyūtikum (salatlah kalian di rumah masing-masing).

Rawi melanjutkan: Seolah-olah orang-orang pada waktu itu mengingkari hal tersebut. Lalu Ibn Abbās mengatakan: Apakah kalian merasa aneh dengan ini? Sesungguhnya hal ini telah dilakukan oleh orang yang lebih baik dariku (maksudnya Rasulullah SAW). Sesungguhnya salat Jumat itu adalah hal yang wajib, namun aku tidak suka memberatkan kepada kalian sehingga kalian berjalan di jalan becek dan jalan licin. (HR Muslim)

Fatwa Tarjih ini diharapkan menjadi pegangan warga Muhammadiyah dan kaum muslim pada umumnya.
(mhy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5442 seconds (0.1#10.140)