Fatwa Muhammadiyah

Jenazah Pasien Covid-19 Boleh Tak Dimandikan dan Dikafani

Rabu, 01 April 2020 - 01:09 WIB
Jenazah Pasien Covid-19...
Jenazah Pasien Covid-19 Boleh Tak Dimandikan dan Dikafani
A A A
FATWA Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah yang berjudul Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19 yang diedarkan Pimpinan Pusat Muhammadiyah menggariskan apabila dipandang darurat dan mendesak, jenazah pasien Covid-19 dapat dimakamkan tanpa dimandikan dan dikafani.

Hal ini bisa dilakukan dalam rangka menghindarkan tenaga penyelenggara jenazah dari paparan Covid-19 . Ini dengan pertimbangan asas-asas hukum syariah bahwa Allah tidak membebani hamba-Nya kecuali sejauh yang mampu dilakukannya

PP Muhammadiiyah menjelaskan bahwa perawatan jenazah pasien Covid-19 sejak meninggal dunia sampai dikuburkan, dilakukan sesuai dengan standar protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh pihak berwenang, misalnya Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 300/Menkes/SK/IV/2009 tentang Pedoman Penanggulangan Episenter Pandemi Influenza Butir B. 3. 6).

Dalam surat edaran yang ditandatangani Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof Dr Haidar Nasher, disebutkan bahwa Allah tidak membebani hamba-Nya kecuali sejauh yang mampu dilakukannya. Apa yang diperintahkan Nabi SAW dilaksanakan sesuai dengan kemampuan, tidak ada kemudaratan dan pemudaratan. Kemudaratan harus dihilangkan. Kesulitan memberikan kemudahan.

Keadaan mendesak dipersamakan dengan keadaan darurat, dan kemudaratan dibatasi sesuai dengan kadarnya. Mencegah mudarat lebih diutamakan daripada mendatangkan maslahat.

Kewajiban memandikan dan mengafani jenazah adalah hukum kondisi normal, sedangkan dalam kondisi tidak normal dapat diberlakukan hukum darurat.

Berikut ini dalil- dalil yang menjadi pegangan:

Pertama, Allah tidak membebani seseorang melainkan sejauh yang mampu dilakukannya (QS al-Baqarah [2]: 286),

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا


Kedua, hadis dari Abū Hurairah, dari Nabi saw bahwa beliau bersabda: … dan jika aku perintahkan kamu melakukan sesuatu, kerjakanlah sejauh kemampuanmu (Hadis muttafaq ‘alaih)

وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ، فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Ketiga, tidak boleh berbuat mudarat dan menimbulkan mudarat.

لاضرر ولاضرار

Keempat, kemudaratan harus dihilangkan.

الضَّرَرُ يُزَالُ

Kelima, kesukaran dapat mendatangkan kemudahan.

المشقة تجلب التيسير

Keenam, Keadaan mendesak dapat dipersamakan dengan keadaan darurat, baik keadaan mendesak itu bersifat umum maupun khusus.

الحاجة تنزل منزلة الضرورة، عامةً كانت أو خاصةً

Ketujuh, kemudaratan dibatasi sesuai dengan kadarnya.

الضرورة تقدر بقدرها

Kedelapan, mencegah mudarat lebih diutamakan daripada mendatangkan maslahat.

درء المفاسد أولى من جلب المصالح

Penyelenggaraan salat jenazah dapat diganti dengan salat gaib di rumah masing- masing. Adapun kegiatan takziah dilakukan secara terbatas dengan memperhatikan hal-hal yang terkait penanggulangan Covid-19 atau dilakukan secara daring.

Ini sebagaimana dijelaskan dalam hadis,

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ : نَعَى النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم النَّجَاشِيَّ فِي الْيَوْمِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ , خَرَجَ بِهِمْ إلَى الْمُصَلَّى , فَصَفَّ بِهِمْ , وَكَبَّرَ أَرْبَعا

Dari Abu Hurairah ra (ia meriwayatkan): Sesungguhnya Rasulullah saw pernah menyiarkan informasi kematian Raja an-Najāsyī, lalu beliau keluar ke tempat salat bersama para sahabat, beliau membariskan mereka (membentuk saf) dan beliau bertakbir sebanyak empat kali takbir (salat gaib atas kematian Raja al-Najasyi) [HR al-Bukhārī].
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Peganglah Fatwa Para...
Peganglah Fatwa Para Ulama Kredibel, Bukan Fatwa Sosial Media
Fatwa MUI: Jenazah Korban...
Fatwa MUI: Jenazah Korban COVID-19 Boleh Dimakamkan Secara Massal
Muhammadiyah: Islam...
Muhammadiyah: Islam itu Logis dan Saintifik, Vaksin Covid-19 Legal Secara Agama
MDMC Muhammadiyah Sarankan...
MDMC Muhammadiyah Sarankan Keluarga Ikut Urus Jenazah Covid-19
Wabah Covid-19, Muhammadiyah...
Wabah Covid-19, Muhammadiyah Jatim Tegaskan Salat Id di Rumah
Tips Meningkatkan Spiritualitas...
Tips Meningkatkan Spiritualitas Selama Wabah Covid-19
Rekomendasi
NASA Tangkap Sinyal...
NASA Tangkap Sinyal Aneh dari Antartika, Ilmuwan Sebut Fenomena Alam Tak Biasa
3 Nenek Moyang Harimau...
3 Nenek Moyang Harimau Tazmania Ditemukan Sekaligus di Australia
Tardigrada Bukti Kehidupan...
Tardigrada Bukti Kehidupan Organisme Purba yang Masih Hidup
Artikel Terkini
Kemenhaj Ingatkan Jemaah...
Kemenhaj Ingatkan Jemaah Haji Tak Bawa Air Zamzam dalam Koper
21.948 Jemaah Haji Reguler...
21.948 Jemaah Haji Reguler dan 7.702 Haji Khusus Sudah Tiba di Indonesia
Fitnah Akhir Zaman:...
Fitnah Akhir Zaman: Mengapa Wanita Menjadi Sasaran Utama Fitnah Dajjal?
Jemaah asal Tuban Bagikan...
Jemaah asal Tuban Bagikan Pentingnya JKN untuk Perjalanan Ibadah Haji yang Tenang
Syarat Istithaah Sukses...
Syarat Istithaah Sukses Tekan Angka Jemaah Haji Indonesia Sakit Pascaarmuzna
Kunjungi Misi Haji di...
Kunjungi Misi Haji di Makkah, Wamenhaj Arab Saudi Puji Perubahan Radikal Sistem Haji Indonesia
Infografis
Faskes dan Tempat Isolasi...
Faskes dan Tempat Isolasi Pasien Covid-19 Harus Ditambah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved